KPK Baca BAP Saksi Kasus Suap Hakim, Pengacara Kaligis Interupsi

Siswanto, Nikolaus Tolen

Selasa, 18 Agustus 2015 | 16:29 WIB
KPK Baca BAP Saksi Kasus Suap Hakim, Pengacara Kaligis Interupsi
Sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. O. C. Kaligis menggugat KPK. [suara.com/Nikolaus Tolen]
Pengacara O. C. Kaligis, tersangka kasus dugaan suap hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara Medan, Sumatera Utara, mengajukan interupsi kepada hakim tunggal sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (18/8/2015).

Mereka mempermasalahkan pengacara KPK yang membeberkan semua keterangan para saksi sebelum Kaligis ditetapkan menjadi tersangka.

Pengacara KPK menyebutkan berdasarkan keterangan pengacara anak buah Kaligis, M .Yagary Bhastara Guntur alias Gerry, Gerry diperintah Kaligis untuk memberikan uang kepada hakim PTUN Medan Amir Fauzi. Selain itu, dalam berita acara pemeriksaan, tersangka Tripeni Irianto Putro mengaku pernah diberi buku oleh tulisan Kaligis. Dan saat itu, ada sebuah amplop berisi uang sebesar 10 ribu dolar AS.

"Interupsi, interupsi majelis hakim, ini apa-apaan ini, ini sudah masuk pokok perkara majelis," kata salah satu kuasa hukum Kaligis.

Tapi, hakim tunggal Suprapto meminta pengacara Kaligis membiarkan pengacara KPK menyampaikan keterangan.

"Biarkan saja dulu, begini, saudara pemohon, kan mempersoalkan penetapan tersangkanya, maka sekarang pihak termohon mau membacakan proses penetapan tersangkanya," kata Suprapto.

Pengacara Kaligis, Humphrey Djemat, kemudian meminta majelis hakim juga memberinya kesempatan untuk menjawab eksepsi KPK.

"Kalau begitu kami juga harus diberi kesempatan untuk melakukan replik," kata Humphrey.

"Saudara boleh menilai apa yang mereka bacakan salah, biarkan hakim yang menilai, biarkan pertempuran ini berlanjut, nanti hakim yang memutuskan," hakim Suprapto menjawab.

Seperti diketahui, Kaligis mengajukan gugatan praperadilan karena menilai status tersangka yang ditetapkan KPK tidak sesuai prosedur. Dia ditetapkan menjadi tersangka pada tanggal 14 Agustus 2015 dan langsung ditahan di Rutan Pomdam Guntur.

KPK telah melimpahkan berkas perkara ini ke Pengadilan Tipikor. Kasus ini juga menyeret Gubernur Sumatera dan istri muda Evy.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

KPK Cuma Dikawal 7 Pengacara, Kaligis Sampai Puluhan Pengacara

KPK Cuma Dikawal 7 Pengacara, Kaligis Sampai Puluhan Pengacara

News | Selasa, 18 Agustus 2015 | 12:14 WIB

Dua Harapan Pengacara Kaligis di Sidang Praperadilan Hari Ini

Dua Harapan Pengacara Kaligis di Sidang Praperadilan Hari Ini

News | Selasa, 18 Agustus 2015 | 11:25 WIB

Sidang Kaligis Vs KPK Digelar Lagi Hari Ini

Sidang Kaligis Vs KPK Digelar Lagi Hari Ini

News | Selasa, 18 Agustus 2015 | 11:13 WIB

KPK Heran Sikap Kaligis, Minta Cepat, Tapi Tolak Teken Berkas

KPK Heran Sikap Kaligis, Minta Cepat, Tapi Tolak Teken Berkas

News | Senin, 17 Agustus 2015 | 15:07 WIB

Belum Pernah Terjadi, KPK Bahas Permintaan Bareskrim Soal Kaligis

Belum Pernah Terjadi, KPK Bahas Permintaan Bareskrim Soal Kaligis

News | Jum'at, 14 Agustus 2015 | 18:12 WIB

Terkini

Kapolri Listyo soal UU Baru Polri: Presiden Ingin Polri Terlibat di Hal-hal Kepentingan Nasional

Kapolri Listyo soal UU Baru Polri: Presiden Ingin Polri Terlibat di Hal-hal Kepentingan Nasional

News | Selasa, 09 Juni 2026 | 15:42 WIB

Sudah 37 Ribu Anak Keracunan MBG, YLKI Tantang Nanik S Deyang: 100 Hari Pertama Harus Nol Kasus!

Sudah 37 Ribu Anak Keracunan MBG, YLKI Tantang Nanik S Deyang: 100 Hari Pertama Harus Nol Kasus!

News | Selasa, 09 Juni 2026 | 15:27 WIB

Jaksa Tuding Nadiem Makarim Sembunyikan Kendali di Gojek Lewat Surat Kuasa

Jaksa Tuding Nadiem Makarim Sembunyikan Kendali di Gojek Lewat Surat Kuasa

News | Selasa, 09 Juni 2026 | 15:15 WIB

Eks Tapol Turun Tangan, STPI Serahkan Amicus Curiae ke MA Bela Aktivis Demo Agustus 2025

Eks Tapol Turun Tangan, STPI Serahkan Amicus Curiae ke MA Bela Aktivis Demo Agustus 2025

News | Selasa, 09 Juni 2026 | 15:10 WIB

Jaksa Skakmat Nadiem: Mau Putus Konflik Kepentingan, Kok Saham Gojek Tak Dijual?

Jaksa Skakmat Nadiem: Mau Putus Konflik Kepentingan, Kok Saham Gojek Tak Dijual?

News | Selasa, 09 Juni 2026 | 15:08 WIB

Modus Kencan di Kos Berujung Curas, Motor dan Ponsel Pria Kalideres Raib

Modus Kencan di Kos Berujung Curas, Motor dan Ponsel Pria Kalideres Raib

News | Selasa, 09 Juni 2026 | 15:02 WIB

Tepis Isu Bottleneck Karier, Kapolri Tegaskan Regenerasi Polri Tetap Berjalan Meski Ada UU Baru

Tepis Isu Bottleneck Karier, Kapolri Tegaskan Regenerasi Polri Tetap Berjalan Meski Ada UU Baru

News | Selasa, 09 Juni 2026 | 14:58 WIB

Kunjungan Menteri P2MI ke BTP Perkuat Jalur Karier Internasional bagi SDM Hospitality

Kunjungan Menteri P2MI ke BTP Perkuat Jalur Karier Internasional bagi SDM Hospitality

News | Selasa, 09 Juni 2026 | 14:58 WIB

PT PMM Sebut TNI AL Bertindak Arogan Buka 15 Kontainer, Sengketa Ekspor Tambang Makin Memanas

PT PMM Sebut TNI AL Bertindak Arogan Buka 15 Kontainer, Sengketa Ekspor Tambang Makin Memanas

News | Selasa, 09 Juni 2026 | 14:49 WIB

Detik-Detik Mencekam! Jet Pribadi Meledak Usai Lepas Landas, Dua Pilot Tewas

Detik-Detik Mencekam! Jet Pribadi Meledak Usai Lepas Landas, Dua Pilot Tewas

News | Selasa, 09 Juni 2026 | 14:46 WIB