KPK: Putusan Praperadilan Kaligis Sudah Sesuai KUHAP

Siswanto, Nikolaus Tolen

Senin, 24 Agustus 2015 | 12:01 WIB
KPK: Putusan Praperadilan Kaligis Sudah Sesuai KUHAP
Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Edi Suprapto [suara.com/Kurniawan Mas'ud]
Pelaksana tugas Wakil Ketua KPK Indriyanto Seno Aji menilai putusan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menggugurkan gugatan praperadilan O. C. Kaligis atas penetapan status tersangka oleh KPK sudah sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, Senin (24/8/2015).

"Kami sejak awal sidang praperadilan sudah optimis tentang hal ini. Prinsipnya kami menghendaki speedy trial sesuai dengan amanah KUHAP," kata Indriyanto melalui pesan singkat kepada wartawan.

Diberitakan sebelumnya, hakim tunggal Edi Suprapto menggugurkan permohonan Kaligis karena pokok perkara sudah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi.

"Berdasarkan pertimbangan hukumnya, maka permohonan praperadilan dinyatakan gugur, karena mengatur apabila permohonan tersebut pokok perkaranya sudah dinaikan ke pengadilan, maka permohonannya gugur," kata Hakim Suprapto.

Menurut hakim, hal tersebut sesuai dengan Pasal 82 ayat 1 huruf d KUHAP yang berbunyi: dalam hal suatu perkara sudah mulai diperiksa oleh pengadilan negeri sedangkan pemeriksaan mengenai permintaan kepada praperadilan belum selesai, maka permintaan tersebut gugur."

Menurut Suprapto lagi status Kaligis saat ini sudah bukan lagi tersangka, melainkan terdakwa.

"Status termohon sudah menjadi terdakwa, bukan lagi sebagai tersangka," kata Suprapto.

Sebelumnya, KPK menetapkan Kaligis menjadi tersangka dalam kasus dugaan suap terhadap kepada hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara Medan. Setelah itu, Kaligis menangkap dan menahan Kaligis pada 14 Juli 2015.

Kaligis disangka sebagai pemberi suap dan dijerat dengan Pasal 6 ayat (1) huruf a dan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b, Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 64 ayat (1) juncto pasal 55 ayat (1) KUHP.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Hakim Gugurkan Gugatan OC Kaligis

Hakim Gugurkan Gugatan OC Kaligis

Foto | Senin, 24 Agustus 2015 | 12:00 WIB

O.C. Kaligis Kalah di Praperadilan

O.C. Kaligis Kalah di Praperadilan

News | Senin, 24 Agustus 2015 | 11:53 WIB

KPK Yakin Menang di Praperadilan O.C. Kaligis

KPK Yakin Menang di Praperadilan O.C. Kaligis

News | Senin, 24 Agustus 2015 | 11:04 WIB

Velove Kembali Jenguk Ayahnya

Velove Kembali Jenguk Ayahnya

Foto | Senin, 24 Agustus 2015 | 10:49 WIB

PN Jaksel Bacakan Putusan Praperadilan O.C. Kaligis Hari Ini

PN Jaksel Bacakan Putusan Praperadilan O.C. Kaligis Hari Ini

News | Senin, 24 Agustus 2015 | 09:54 WIB

Terkini

Donald Trump Pede Akan Umumkan Kemenangan Mutlak Perang dengan Iran

Donald Trump Pede Akan Umumkan Kemenangan Mutlak Perang dengan Iran

News | Selasa, 09 Juni 2026 | 08:37 WIB

DPR Bersiap Sahkan RUU Polri Hari Ini, Keputusan Final Ditentukan di Paripurna

DPR Bersiap Sahkan RUU Polri Hari Ini, Keputusan Final Ditentukan di Paripurna

News | Selasa, 09 Juni 2026 | 08:33 WIB

Jual Mobil Demi Keliling Dunia, Pesepeda Wanita Iran Ini Ungkap Rahasia Bahagia Lewat 'Slow Life'

Jual Mobil Demi Keliling Dunia, Pesepeda Wanita Iran Ini Ungkap Rahasia Bahagia Lewat 'Slow Life'

News | Selasa, 09 Juni 2026 | 08:31 WIB

Ayatollah Mojtaba Khamenei: Rezim Zionis Goyang, Tunggu Beberapa Hari Lagi Berakhir

Ayatollah Mojtaba Khamenei: Rezim Zionis Goyang, Tunggu Beberapa Hari Lagi Berakhir

News | Selasa, 09 Juni 2026 | 08:19 WIB

Berapa Korban Gempa Filipina? Ini Update Terbaru Per 9 Juni 2026

Berapa Korban Gempa Filipina? Ini Update Terbaru Per 9 Juni 2026

News | Selasa, 09 Juni 2026 | 08:13 WIB

Bos Maktour Kembali Dipanggil KPK Usai Anak Buahnya Ditahan

Bos Maktour Kembali Dipanggil KPK Usai Anak Buahnya Ditahan

News | Selasa, 09 Juni 2026 | 08:13 WIB

Kilang Petrokimia Mahshahr Iran Jadi Sasaran Rudal Balasan Zionis Israel

Kilang Petrokimia Mahshahr Iran Jadi Sasaran Rudal Balasan Zionis Israel

News | Selasa, 09 Juni 2026 | 08:08 WIB

12 Korupsi Sepanjang Tahun 2026: Rasuah Merajalela, Terbaru Bupati Muara Enim

12 Korupsi Sepanjang Tahun 2026: Rasuah Merajalela, Terbaru Bupati Muara Enim

News | Selasa, 09 Juni 2026 | 08:02 WIB

Krisis Pascagempa Filipina, Warga Mindanao Bertahan di Tengah Pemadaman Listrik Massal

Krisis Pascagempa Filipina, Warga Mindanao Bertahan di Tengah Pemadaman Listrik Massal

News | Selasa, 09 Juni 2026 | 07:55 WIB

KPK Lebih Dulu Selidiki Kasus Korupsi MBG Sebelum Kejagung Tetapkan Tersangka

KPK Lebih Dulu Selidiki Kasus Korupsi MBG Sebelum Kejagung Tetapkan Tersangka

News | Selasa, 09 Juni 2026 | 07:24 WIB