KPK Tetap Yakin Presiden Miliki Komitmen Pemberantasan Korupsi

Ardi Mandiri | Nikolaus Tolen | Suara.com

Jum'at, 28 Agustus 2015 | 09:57 WIB
KPK Tetap Yakin Presiden Miliki Komitmen Pemberantasan Korupsi
Plt Wakil Ketua KPK, Johan Budi, mengumumkan penetapan Bupati Morotai, Rusli Sibua, sebagai tersangka dalam kasus suap pada 26 Juni lalu (Antara).

Suara.com - Joko Widodo sudah mengeluarkan kebijakan untuk melindungi para Kepala Daerah dari jeratan hukum pidana korupsi dari kesalahan administrasi penggunaan anggaran. Terkait hal tersebut, Komisi Pemberantasan Korupsi(KPK) menyatakan tidak bisa berkutik menyusul adanya kebijakan tersebut.

"Terkait hal itu KPK tidak bisa berbuat apa-apa," kata Pelaksana Tugas Wakil Ketua KPK Johan Budi SP saat dikonfirmasi, Jumat (28/8/2015).

KPK pun tidak mau terlalu berspekulasi lebih jauh terkait adanya kebijakan tersebut. Lembaga yang dikomandani Taufiequrrachman Ruki tersebut berkeyakinan bahwa ada niat baik di balik kebijakan yang dikeluarkan oleh mantan Gubernur DKI Jakarta itu.

Namun, dirinya sekali lagi menegaskan bahwa latar belakang munculnya KPK adalah untuk memastikan apakah ada unsur pelanggaran pidana di kebijakan itu. Jika dilihat ada potensi terjadi korupsi, maka pimpinan akan memerintahkan untuk dilakukan penyelidikan kebijakan itu.

"Kami yakin presiden mempunyai komitmen pemberantasan korupsi," lajut Johan.

Untuk diketahui, pemerintah memberikan jaminan tak akan memidanakan kepala daerah hanya karena kesalahan administrasi dalam penggunaan anggaran. Hal ini dilakukan demi mendorong penyerapan anggaran sehingga pertumbuhan ekonomi tumbuh cepat.

Sekretaris Kabinet Pramono Anung menjelaskan, aturan soal kesalahan administrasi tidak dipidanakan itu sudah tercantum dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang administrasi pemerintahan. Aturan itu untuk memberikan proteksi pada kepala daerah untuk berani menggunakan anggarannya.

"Maka diatur supaya sampai pertengahan Desember, hal-hal yang bersifat administratif tidak bisa dipidanakan," kata Pramono di Istana Bogor, Senin (24/82015) lalu.

Selain itu, sambung Pramono, Presiden juga menginstruksikan agar kepala daerah segera melakukan klarifikasi dalam 60 hari setelah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengumumkan temuan dalam suatu proyek. Maka, selama masa 60 hari tersebut, aparat penegak hukum dilarang masuk untuk melakukan penyelidikan, apalagi menekan pemerintah daerah. Setelah itu, jika BPK masih menemukan adanya kejanggalan, maka proyek tersebut layak diinvestigasi lebih lanjut.

"Dengan cara itu Presidenn mengharapkan belanja modal sampai pertengahan Desember terpenuhi di atas 80 persen. Sebab kalau itu bisa dilakukan, ekonomi kita juga membaik,"tutup Politisi PDIP tersebut.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

KPK Tetap Incar Kebijakan Ganjil Pemda

KPK Tetap Incar Kebijakan Ganjil Pemda

News | Jum'at, 28 Agustus 2015 | 09:40 WIB

Penyataan Kabareskrim Ini Diartikan Ancam Tim Pansel KPK

Penyataan Kabareskrim Ini Diartikan Ancam Tim Pansel KPK

News | Kamis, 27 Agustus 2015 | 16:29 WIB

Terkini

Ketum TP PKK Soroti Pentingnya Keamanan Perempuan di Semua Ruang, Termasuk Dunia Digital

Ketum TP PKK Soroti Pentingnya Keamanan Perempuan di Semua Ruang, Termasuk Dunia Digital

News | Minggu, 26 April 2026 | 16:18 WIB

Kebakaran Hutan di Iwate Meluas, 3.000 Warga Otsuchi Dievakuasi

Kebakaran Hutan di Iwate Meluas, 3.000 Warga Otsuchi Dievakuasi

News | Minggu, 26 April 2026 | 16:10 WIB

KPAI: Anak Korban Kekerasan Daycare Little Aresha Yogyakarta Berpotensi Alami Trauma Serius!

KPAI: Anak Korban Kekerasan Daycare Little Aresha Yogyakarta Berpotensi Alami Trauma Serius!

News | Minggu, 26 April 2026 | 15:11 WIB

AS Perketat Aturan Kartu Hijau, Pemohon yang Mendukung Palestina akan Ditolak

AS Perketat Aturan Kartu Hijau, Pemohon yang Mendukung Palestina akan Ditolak

News | Minggu, 26 April 2026 | 14:28 WIB

Rektor Paramadina: Penutupan Prodi Visi Jangka Pendek, Kampus Bukan Sekadar Cetak Pekerja!

Rektor Paramadina: Penutupan Prodi Visi Jangka Pendek, Kampus Bukan Sekadar Cetak Pekerja!

News | Minggu, 26 April 2026 | 14:25 WIB

Polisi Sikat Markas Narkoba Viral di Kebon Melati, 9 Orang Ditangkap dari Pinggir Rel!

Polisi Sikat Markas Narkoba Viral di Kebon Melati, 9 Orang Ditangkap dari Pinggir Rel!

News | Minggu, 26 April 2026 | 13:55 WIB

Menaker Yassierli: Lulusan Perguruan Tinggi harus Miliki Strategi Triple Readiness Hadapi Era AI

Menaker Yassierli: Lulusan Perguruan Tinggi harus Miliki Strategi Triple Readiness Hadapi Era AI

News | Minggu, 26 April 2026 | 13:50 WIB

Penghargaan Pemda Strategi Tingkatkan Kinerja dan Kepercayaan Publik

Penghargaan Pemda Strategi Tingkatkan Kinerja dan Kepercayaan Publik

News | Minggu, 26 April 2026 | 13:45 WIB

Wamensos Tegaskan Sekolah Rakyat Jadi Jalan Emas Putus Rantai Kemiskinan

Wamensos Tegaskan Sekolah Rakyat Jadi Jalan Emas Putus Rantai Kemiskinan

News | Minggu, 26 April 2026 | 13:25 WIB

KPAI Ungkap Dugaan Pelanggaran Berlapis di Kasus Daycare Litte Aresha Yogyakarta!

KPAI Ungkap Dugaan Pelanggaran Berlapis di Kasus Daycare Litte Aresha Yogyakarta!

News | Minggu, 26 April 2026 | 13:07 WIB