Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat pasal 114 ayat (2) dan pasal 112 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup.
BNN Gagalkan Penyelundupan Sabu yang Disembunyikan dalam Pipa
Ruben Setiawan Suara.Com
Minggu, 30 Agustus 2015 | 21:53 WIB

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
- 1
- 2
BERITA TERKAIT
Problem Hukum di Balik Tentara Gerebek Narkoba
08 Mei 2025 | 15:03 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI