Menurut Ikhwan Sapta Nugraha seharusnya jika tanah tersebut benar tanah Magersari, seharusnya Budiono yang memiliki hak untuk mendapatkan Kekancingan karena sudah menempatinya lebih dari 20 tahun dan memegang surat izin dari zaman pemerintahan Belanda yang kembali disahkan oleh Kecamatan Gondomanan pada tahun 1967.
Budiono mengaku memang tidak pernah mengurus surat Kekancingan ke Keraton Yogyakarta karena merasa sudah memiliki surat dari zaman pemerintahan Belanda dan setiap tahun membayar PBB.
"Saya ini kan hanya orang kecil, nggak tahu masalah seperti ini, yang tahu masalah begitu kan orang-orang besar, kami tidak tahu apa-apa dan tidak bisa apa-apa," kata Budiono. (Wita Ayodhyaputri)