Kejagung Belum Terima Salinan Putusan Yayasan Supersemar

Arsito Hidayatullah

Selasa, 15 September 2015 | 02:26 WIB
Kejagung Belum Terima Salinan Putusan Yayasan Supersemar
Gedung Bundar Kejaksaan Agung. [suara.com/Herawatmo]

Suara.com - Kejaksaan Agung menyatakan sampai sekarang belum menerima secara resmi salinan putusan Peninjauan Kembali (PK) Yayasan Supersemar yang mengharuskan membayar 315 juta dolar AS dan Rp139,2 miliar kepada negara atau sekitar Rp4,4 triliun.

"Belum ada laporan. Pada Jumat lalukan JPN (Jaksa Pengacara Negara) ke MA itu memperoleh salinan tapi belum ditandatangani, artinya masih di sana. Sampai sekarang JPN belum menerima," kata�Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Amir Yanto di Jakarta, Senin.

Ia menambahkan jika pengadilan negeri sudah menerima tentunya akan menyampaikan ke Kejagung.

Sebelumnya, Jaksa Agung HM Prasetyo berharap secepatnya eksekusi putusan PK Yayasan Supersemar yang mengharuskan sekitar Rp4,4 triliun ke kas negara.

"Lebih bagus dilaksanakan secepatnya," katanya di Jakarta, Jumat.

Namun, kata dia, persoalannya eksekusi itu merupakan kewenangan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"PN Jaksel sendiri belum menerima salinan putusannya. Tentunya kalau sudah ada, pihak pengadilan akan melakukan verifikasi untuk mendapatkan pembayaran termasuk aset. Kita akan terus berkoordinasi," tegasnya.

Dalam PK yang dijatuhkan pada 8 Juli 2015 tersebut, Soeharto dan ahli warisnya serta Yayasan Supersemar harus membayar 315 juta dolar AS dan Rp139,2 miliar kepada negara atau sekitar Rp4,4 triliun dengan kurs saat ini.

Putusan diambil oleh ketua majelis Suwardi, Soltoni Mohdally dan Mahdi Sorinda yang mengabulkan PK yang diajukan Negara RI cq Presiden RI melawan mantan presiden Soeharto dan ahli warisnya sekaligus menolak PK yang diajukan Yayasan Supersemar.

Artinya PK tersebut memperbaiki kesalahan pengetikan putusan pada 2010 yang dipimpin oleh Harifin Tumpa (saat itu menjabat sebagai ketua MA) dengan hakim anggota Rehngena Purba dan Dirwoto memutuskan harus membayar kembali kepada negara sebesar 315 juta dolar AS (berasal dari 75 persen dari 420 juta dolar AS) dan Rp139,2 miliar (berasal dari 75 persen dari Rp185,918 miliar). Namun dalam putusannya MA tidak menuliskan Rp139,2 miliar, tapi Rp139,2 juta. [Antara]

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Eksekusi Yayasan Supersemar, Jaksa Agung: Lebih Bagus Secepatnya

Eksekusi Yayasan Supersemar, Jaksa Agung: Lebih Bagus Secepatnya

News | Jum'at, 28 Agustus 2015 | 14:46 WIB

Pimpinan DPR dan Kejagung Gelar Pertemuan Tertutup

Pimpinan DPR dan Kejagung Gelar Pertemuan Tertutup

DPR | Jum'at, 21 Agustus 2015 | 11:44 WIB

Ketua MA: Putusan Ahli Waris Soeharto Bayar Rp4 T Sudah Final

Ketua MA: Putusan Ahli Waris Soeharto Bayar Rp4 T Sudah Final

News | Senin, 17 Agustus 2015 | 15:18 WIB

Harus Bayar Rp4 T, Titiek: Yayasan Supersemar Sudah Bangkrut

Harus Bayar Rp4 T, Titiek: Yayasan Supersemar Sudah Bangkrut

News | Jum'at, 14 Agustus 2015 | 20:03 WIB

Terkini

Investasi PLTB Mandek 4 Tahun, ESDM Ungkap Tawaran Utang Murah

Investasi PLTB Mandek 4 Tahun, ESDM Ungkap Tawaran Utang Murah

Bisnis | Kamis, 17 September 2026 | 16:43 WIB

Oppo Find X10 Pro Max Siap Meluncur,Ponsel Flagship dengan Performa Dimensity 9600 Pro

Oppo Find X10 Pro Max Siap Meluncur,Ponsel Flagship dengan Performa Dimensity 9600 Pro

Your Say | Kamis, 17 September 2026 | 16:40 WIB

Petaka Cari Kayu Bakar: Nenek di Ponorogo Tewas Terjebak Kobaran Api di Lahan Jati

Petaka Cari Kayu Bakar: Nenek di Ponorogo Tewas Terjebak Kobaran Api di Lahan Jati

Jatim | Kamis, 17 September 2026 | 16:39 WIB

Pimpin Rapat DEN di Istana, Prabowo Kumpulkan Menteri ESDM hingga Menkeu

Pimpin Rapat DEN di Istana, Prabowo Kumpulkan Menteri ESDM hingga Menkeu

News | Kamis, 17 September 2026 | 16:36 WIB

Jalani Sidang Dakwaan Kasus Ijazah Jokowi, Roy Suryo Tolak Opsi Restorative Justice

Jalani Sidang Dakwaan Kasus Ijazah Jokowi, Roy Suryo Tolak Opsi Restorative Justice

News | Kamis, 17 September 2026 | 16:31 WIB

Breakingnews: AFC Sanksi PSSI, Lakukan Pelanggaran Berulang!

Breakingnews: AFC Sanksi PSSI, Lakukan Pelanggaran Berulang!

Bola | Kamis, 17 September 2026 | 16:29 WIB

KESGI 50 Jadi Acuan Baru untuk Menilai Emiten Berkelanjutan

KESGI 50 Jadi Acuan Baru untuk Menilai Emiten Berkelanjutan

News | Kamis, 17 September 2026 | 16:26 WIB

Ditinggal Senior ke Asian Games 2026, Skuad Muda Indonesia Tantang Rumania di Piala Davis

Ditinggal Senior ke Asian Games 2026, Skuad Muda Indonesia Tantang Rumania di Piala Davis

Sport | Kamis, 17 September 2026 | 16:25 WIB

4 Zodiak yang Paling Gampang Baper, Apakah Kamu Salah Satunya?

4 Zodiak yang Paling Gampang Baper, Apakah Kamu Salah Satunya?

Lifestyle | Kamis, 17 September 2026 | 16:24 WIB

Katadata Perkenalkan KESGI 50 Index di SAFE 2026

Katadata Perkenalkan KESGI 50 Index di SAFE 2026

Bisnis | Kamis, 17 September 2026 | 16:24 WIB

×