Supir Kopaja Penabrak Mati Driver Gojek Harus Dihukum Setimpal

Kamis, 17 September 2015 | 11:04 WIB
Supir Kopaja Penabrak Mati Driver Gojek Harus Dihukum Setimpal
Kopaja 612 jurusan Kampung Melayu-Ragunan [suara.com/Agung Sandy Lesmana]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
Para driver Gojek mendesak polisi untuk menertibkan supir tembak atau supir tak resmi bus Kopaja. Desakan ini menyusul kasus Kopaja 612 nomor polisi B 7664 RE yang menabrak mati driver Gojek bernama Gunawan dan istri bernama Lilis Lestari yang tengah hamil delapan bulan serta melukai anak mereka, Ghiraldo Banu Sepreski (8), di Jalan Warung Buncit, Pancoran, Jakarta Selatan, Rabu (16/9/2015). Kopaja tersebut dibawa oleh sopir tembak, Budi Wahyono (26).

‎"Polisi harus menertibkan para supir Kopaja dan Metromini. Itu harus, karena mereka banyak yang tidak resmi. Bahkan ada yang masih sangat muda, di jalan ugal-ugalan," kata driver Gojek bernama Tri Sutikno (40) saat ditemui di kantor Gojek, Jalan Kemang Selatan Raya 99, Jakarta Selatan, Kamis (17/9/2015).

‎Sutikno dan rekan-rekannya menuntut supir Kopaja ugal-ugalan tersebut dihukum setimpal.

"Pelakunya harus dihukum seadil-adilnya. Para supir Kopaja itu juga harus ditindak, mereka ugal-ugalan," kata Sutikno.

Semalam, Sutikno ikut rombongan driver Gojek melayat ke kontrakan Gunawan. Sebagai bentuk solidaritas sesama rekan, ketika jenazah dibawa ke kampung halaman, rombongan driver Gojek ikut mengantarkan sampai ke pintu jalan tol.

"Kemarin saya ikut antar jenazah sampai tol Gatot Subroto jam 20.30 malam," katanya.

Driver Gojek bernama Rahmad Ebisantoso juga sedih dengan kasus yang menimpa Gunawan.

"Kami ikut merasakan duka mendalam sesama driver Gojek," kata Rahmad yang baru sebulan bergabung di PT. Gojek Indonesia.

Kasus kecelakaan maut terjadi kemarin, Rabu (16/9/2015). Kejadian naas berawal ketika Gunawan membonceng anak dan istri hendak mencairkan dana Kartu Jakarta Pintar di sekolah. Mereka berangkat dari rumah kontrakan yang terletak di Jalan Samali Ujung, RT 13/5, Pasar Minggu, Jakarta Selatan.
Sesampai di putaran jalan, tepatnya di depan Wisma Yakin, tiba-tiba diseruduk Kopaja.

Setelah menabrak korban dan menyeretnya sampai beberapa meter, Kopaja menghajar dua mobil, Toyota Avanza dan Daihatsu Xenia sampai penyok.

Gunawan diketahui baru menjadi driver Gojek selama dua bulan.

Supir Kopaja telah ditetapkan menjadi tersangka.

Budi dijerat Pasal 310 ayat 4 UU tentang Lalu Lintas Nomor 22 Tahun 2009. Ancamannya diatas lima tahun penjara.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI