Polisi menetapkan supir Kopaja 612 nomor polisi B 7664 RE jurusan Kampung Melayu-Ragunan, Budi Wahyono (27), menjadi tersangka kasus menabrak pengemudi Gojek bernama Gunawan (43) dan istrinya yang tengah hamil delapan bulan, Lilis Lestari (36) hingga meninggal dunia, Rabu (16/9/2015) siang.
Sementara anak dari pasutri tersebut, Ghiraldo Banu Sepreski (8), kritis dan dilarikan ke rumah sakit JMC.
"Iya, yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai tersangka," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Mohammad Iqbal.
Budi Wahyono dijerat Pasal 310 ayat 4 UU tentang Lalu Lintas Nomor 22 Tahun 2009. Ancamannya diatas lima tahun penjara.
Kejadian naas berawal ketika Gunawan yang membonceng anak dan istri dengan sepeda motor hendak mencairkan dana Kartu Jakarta Pintar untuk sekolah Aldo. Mereka berangkat dari rumah kontrakan yang terletak di Jalan Samali Ujung, RT 13/5, Pasar Minggu, Jakarta Selatan.
Suara.com - Sesampai di putaran jalan, tepatnya di depan Wisma Yakin, tiba-tiba diseruduk Kopaja.
Setelah menabrak korban dan menyeretnya sampai beberapa meter, Kopaja menghajar dua mobil, Toyota Avanza dan Daihatsu Xenia sampai penyok.
Gunawan yang berasal dari Tasikmalaya, Jawa Barat itu, diketahui baru menjadi driver Gojek selama dua bulan.
Menurut keterangan saksi, sebelum kejadian, Kopaja tersebut melaju dengan ugal-ugalan.
BERITA MENARIK LAINNYA:
Driver Gojek Kumpul Usai Rekan Mereka Tewas Ditabrak Kopaja
Tersangka Pembunuh Angeline Dikeroyok Sesama Tahanan