Pemerintah Selesaikan 31 Deregulasi Paket Kebijakan

Arsito Hidayatullah

Jum'at, 18 September 2015 | 05:19 WIB
Pemerintah Selesaikan 31 Deregulasi Paket Kebijakan
Menko Bidang Perekonomian Darmin Nasution. [Antara/Sigid Kurniawan]

Suara.com - Pemerintah telah menyelesaikan pembahasan atas 31 deregulasi peraturan dari total keseluruhan 134 daftar peraturan yang termasuk dalam paket kebijakan ekonomi untuk memperbaiki kinerja perekonomian nasional.

"Kami terus bekerja secara simultan untuk menyelesaikan paket deregulasi ini secepatnya," kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution dalam keterangannya di Jakarta, Kamis.

Dari 31 perubahan peraturan tersebut, antara lain meliputi satu Instruksi Presiden (Inpres), tiga Peraturan Presiden (Perpres), delapan Peraturan Pemerintah (PP), 17 Peraturan Menteri (Permen) dari berbagai kementerian serta dua peraturan lainnya.

Rinciannya adalah satu Inpres di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, empat PP di Kementerian Keuangan, satu PP di Kementerian Pertanian serta dua PP di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Selain itu, satu PP di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, satu PP di Kementerian Pariwisata, 17 Permen di Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) dan dua peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Penyelesaian 31 deregulasi peraturan ini telah menjawab ekspektasi bahwa pemerintah ingin mempercepat pengembangan ekonomi makro yang kondusif, menggerakkan ekonomi nasional, melindungi masyarakat berpenghasilan rendah serta menggerakkan ekonomi pedesaan.

Salah satu peraturan pemerintah yang mengalami perubahan adalah PP nomor 32 tahun 2009 tentang Tempat Penimbunan Berikat. Dengan adanya deregulasi soal pusat logistik tersebut diharapkan harga bahan baku dapat lebih murah dan harga produksi menjadi lebih rendah.

Selain itu, diharapkan investasi asing masuk dengan membuka Gudang Berikat dan Pusat Logistik Berikat, serta mendirikan perusahaan atau membuka perwakilan di Indonesia, agar ada potensi penerimaan dari sektor perpajakan.

Tujuan lain dari deregulasi peraturan tersebut adalah adanya pengurangan beban penimbunan dan menurunkan waktu bongkar muat di pelabuhan (dwelling time) karena para investor telah memiliki gudang penyimpanan sendiri.

Setelah pengesahan 31 deregulasi ini selesai, pemerintah mempercepat pembahasan peraturan lintas kementerian dan lembaga lainnya dari 134 daftar kebijakan deregulasi yang dikeluarkan Presiden Joko Widodo pada 9 September lalu. [Antara]

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Menko Darmin Target PP dan Perpres Dideregulasi Rampung September

Menko Darmin Target PP dan Perpres Dideregulasi Rampung September

Bisnis | Jum'at, 11 September 2015 | 10:15 WIB

Terkini

Surya Paloh Titip Masa Depan Indonesia ke Anak Muda: Tak Bisa Lagi Berharap pada Generasi Tua

Surya Paloh Titip Masa Depan Indonesia ke Anak Muda: Tak Bisa Lagi Berharap pada Generasi Tua

News | Rabu, 22 Juli 2026 | 22:45 WIB

Sempat Kabur ke Depok, Begal Driver Lalamove di Gunung Masigit Akhirnya Diringkus Polisi

Sempat Kabur ke Depok, Begal Driver Lalamove di Gunung Masigit Akhirnya Diringkus Polisi

Jabar | Rabu, 22 Juli 2026 | 22:39 WIB

Polresta Solo Amankan Dua Pemuda Bawa Clurit di Jebres, Ini Kronologinya

Polresta Solo Amankan Dua Pemuda Bawa Clurit di Jebres, Ini Kronologinya

Surakarta | Rabu, 22 Juli 2026 | 22:37 WIB

Pofesi HR Kini Tak Hanya Urus Administrasi, Tapi Juga Menuju Mitra Strategis Bisnis

Pofesi HR Kini Tak Hanya Urus Administrasi, Tapi Juga Menuju Mitra Strategis Bisnis

Lifestyle | Rabu, 22 Juli 2026 | 22:35 WIB

Waketum PSSI Ratu Tisha Kenalkan Liga Universitas Coca-Cola di Forum PBB

Waketum PSSI Ratu Tisha Kenalkan Liga Universitas Coca-Cola di Forum PBB

Bola | Rabu, 22 Juli 2026 | 22:29 WIB

Liburan ke Bali Sambil Nonton Festival Musik, Ini Deretan Destinasi Seru di Bali Selatan

Liburan ke Bali Sambil Nonton Festival Musik, Ini Deretan Destinasi Seru di Bali Selatan

Lifestyle | Rabu, 22 Juli 2026 | 22:28 WIB

Prananda Paloh Resmi Pimpin Garda Pemuda NasDem, Surya Paloh Beri Pesan Menyentuh

Prananda Paloh Resmi Pimpin Garda Pemuda NasDem, Surya Paloh Beri Pesan Menyentuh

News | Rabu, 22 Juli 2026 | 22:24 WIB

Mengapa Banyak Proyek AI di Perusahaan Indonesia Mandek? Ternyata Bukan Salah Teknologinya

Mengapa Banyak Proyek AI di Perusahaan Indonesia Mandek? Ternyata Bukan Salah Teknologinya

Lifestyle | Rabu, 22 Juli 2026 | 22:20 WIB

Keluar dari 'Zona Tidak Aman', Sarwendah Pilih Tinggalkan Rumah Gono-gini Ruben Onsu

Keluar dari 'Zona Tidak Aman', Sarwendah Pilih Tinggalkan Rumah Gono-gini Ruben Onsu

Entertainment | Rabu, 22 Juli 2026 | 22:20 WIB

Sambut Minat Besar Investor, PLN Siapkan Kontrak Jangka Panjang untuk Akselerasi Proyek PSEL

Sambut Minat Besar Investor, PLN Siapkan Kontrak Jangka Panjang untuk Akselerasi Proyek PSEL

Surakarta | Rabu, 22 Juli 2026 | 22:13 WIB

×