Kejagung Belum Terima SPDP Kasus Pembakaran Hutan dari Polri

Ruben Setiawan, Erick Tanjung

Jum'at, 18 September 2015 | 07:06 WIB
Kejagung Belum Terima SPDP Kasus Pembakaran Hutan dari Polri
Kebakaran Hutan Semakin meluas
Kejaksaan Agung belum menerima satu pun Surat Pemberitahuan Dimulai Penyidikan (SPDP) dari Polri dalam kasus pembakaran hutan dan lahan di sejumlah wilayah Sumatera dan Kalimantan.‎ Hal itu agak janggal, sebab Polri telah menyampaikan ke publik bahwa tujuh korporasi sudah ditetapkan sebagai tersangka dan 133 tersangka perseorangan dalam kasus pembakaran hutan tersebut.
 
‎"Kami belum terima SPDPnya (kasus pembakaran pembakaran hutan dan lahan) sampai sekarang," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Amir Yanto saat dihubungi, Jumat (18/9/2015). 
 
Kejaksaan Agung mengingatkan para jaksa penuntut tidak bermain-main dalam menangani perkara kebakaran hutan, harus menerapkan tuntutan maksimal pada pelaku dan otak intelektualnya. Amir menuturkan, Jaksa Agung HM Prasetyo mengintruksikan kepada jajarannya untuk menjerat aktor intelektual dalam kasus ini.
 
"Perintah Jaksa  Agung sedapat mungkin diminta kepada penyidik ditarik pelaku utamanya, dan tuntutan harus diberikan maksimal," terangnya.
 
Selain itu, kata Amir, semua rencana penuntutan disampaikan kepada Jaksa Agung. Hal ini guna mencegah terjadinya permainan kasus seperti penerapan pasal yang ringan pada tahap penuntutan. 
 
"Rencana penuntutan harus disampaikan kepada Jaksa Agung," tandasnya.
 
Dalam kasus ini, Polri sudah menetapkan tujuh perusahaan perkebunan menjadi tersangka dan 133 tersangka perorangan.

Suara.com - "Tujuh perusahaan sudah ditetapkan sebagai tersangka. Satu ditangani Bareskrim, satu di Polda Sumatera Selatan, dua di Polda Riau dan tiga di Polda Kalimantan Tengah," kata‎ Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Suharsono‎ di Mabes Polri, Kamis (17/9/2015).

Tujuh perusahaan tersebut yaitu PT. BMH, PT. RPP dan PT. RPS, beroperasi di Sumatera. Kemudian perusahaan yang beroperasi di Riau yaitu PT. LIH. Sementara yang beroperasi di Kalimantan Tengah yaitu PT. GAP, PT. NBA, dan PT. ASP.

Hingga Rabu (16/9/2015) kemarin sore, sudah 148 perkara yang ditangani polisi.

"Kasus yang sudah P21 (berkas lengkap) ada 25 perkara, yaitu di Riau, Jambi, Kalteng, dan Kalbar. Yang masih dalam proses penyidikan ada 85 perorangan dan korporasi 27 kasus. Sedangkan yang dalam penyelidikan ada 10 kasus, dan tersangka yang diamankan 133 orang," katanya.

Pelaku dan otak pembakar hutan dan lahan diancam dengan Pasal 69 (1) huruf h, Pasal 99 ayat (1) Pasal 108 (korporasi) UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Selain itu, Pasal 117, jika dilakukan oleh korporasi hukumannya bisa ditambah sepertiga dari hukuman yang diberikan dan diancam juga dengan UU tentang Kehutanan Pasal 50 (3) huruf d.

"Ancaman hukuman minimal tiga tahun dan maksimal 10 tahun penjara dan denda Rp3 miliar, maksimal Rp10 miliar," katanya.

Ancaman administrasi bagi korporasi pembakaran hutan dan lahan yaitu dicabut izin operasinya.

"Ancaman administrasinya sampai pencabutan izin, kalau sampai di cabut izinnya maka pemerintah tidak hanya blacklist nama perusahaannya, tapi termasuk orang-orangnya," kata Suharsono.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Kabut asap Kepung Kabupaten Banyuasin Sumatera Selatan

Kabut asap Kepung Kabupaten Banyuasin Sumatera Selatan

Foto | Rabu, 02 September 2026 | 19:27 WIB

Update Karhutla Riau: Siak Tuntas, Kerumutan 4 Hari Tanpa Titik Api

Update Karhutla Riau: Siak Tuntas, Kerumutan 4 Hari Tanpa Titik Api

News | Rabu, 02 September 2026 | 17:18 WIB

Bukan Kejahatan Biasa, DPR Usul Pembakar Hutan Dihukum Mati

Bukan Kejahatan Biasa, DPR Usul Pembakar Hutan Dihukum Mati

News | Rabu, 02 September 2026 | 17:17 WIB

Menteri LH Segel 21 Perusahaan di Sumatera dan Kalimantan Terkait Karhutla, Kalbar Terbanyak

Menteri LH Segel 21 Perusahaan di Sumatera dan Kalimantan Terkait Karhutla, Kalbar Terbanyak

News | Rabu, 02 September 2026 | 13:36 WIB

Kabut Asap Kebakaran Hutan Kalimantan Lumpuhkan Malaysia, Warga: Semua Kelihatan Putih

Kabut Asap Kebakaran Hutan Kalimantan Lumpuhkan Malaysia, Warga: Semua Kelihatan Putih

News | Rabu, 02 September 2026 | 12:17 WIB

Sekolah Tetap Masuk Saat Karhutla Kalteng, Mendikdasmen: Jangan Paksa Anak Jika Berisiko Kesehatan

Sekolah Tetap Masuk Saat Karhutla Kalteng, Mendikdasmen: Jangan Paksa Anak Jika Berisiko Kesehatan

News | Rabu, 02 September 2026 | 12:16 WIB

Karhutla Hanguskan 590 Hektare Kawasan TNBTS

Karhutla Hanguskan 590 Hektare Kawasan TNBTS

Foto | Rabu, 02 September 2026 | 09:00 WIB

Karhutla di Aceh Barat Meluas, Tembus 6,5 Hektare Lahan

Karhutla di Aceh Barat Meluas, Tembus 6,5 Hektare Lahan

Foto | Rabu, 02 September 2026 | 06:00 WIB

Setelah Paru-Paru Dunia Dikepung Asap, Kapan Hutan Pulih?

Setelah Paru-Paru Dunia Dikepung Asap, Kapan Hutan Pulih?

Your Say | Rabu, 02 September 2026 | 07:55 WIB

Lelah Menjadi Korban, Kenapa Rakyat yang Diminta Padamkan Karhutla?

Lelah Menjadi Korban, Kenapa Rakyat yang Diminta Padamkan Karhutla?

Your Say | Selasa, 01 September 2026 | 17:56 WIB

Terkini

Jakarta Jangan Ikut Sumbang Polusi Lewat Bakar Sampah

Jakarta Jangan Ikut Sumbang Polusi Lewat Bakar Sampah

News | Kamis, 03 September 2026 | 07:11 WIB

Perokok Tak Juga Berkurang, Dunia Mulai Cari Jalan Keluar dari Rokok

Perokok Tak Juga Berkurang, Dunia Mulai Cari Jalan Keluar dari Rokok

Bisnis | Kamis, 03 September 2026 | 07:08 WIB

Manga Time-Loop The Long Summer of August 31 Resmi Dapat Dua Adaptasi

Manga Time-Loop The Long Summer of August 31 Resmi Dapat Dua Adaptasi

Your Say | Kamis, 03 September 2026 | 07:05 WIB

4 Shio Beruntung Hari Ini 3 September 2026, Kesulitan Karier dan Keuangan Segera Berakhir

4 Shio Beruntung Hari Ini 3 September 2026, Kesulitan Karier dan Keuangan Segera Berakhir

Lifestyle | Kamis, 03 September 2026 | 06:59 WIB

Gunungan Sampah di TPA Putri Cempo Terbakar

Gunungan Sampah di TPA Putri Cempo Terbakar

Surakarta | Kamis, 03 September 2026 | 06:44 WIB

Horoskop Sagitarius Hari Ini 3 September 2026: Ada Kabar Baik, Disiplin Jadi Kunci

Horoskop Sagitarius Hari Ini 3 September 2026: Ada Kabar Baik, Disiplin Jadi Kunci

Lifestyle | Kamis, 03 September 2026 | 06:40 WIB

Kebakaran Hebat Landa TPA Putri Cempo Solo

Kebakaran Hebat Landa TPA Putri Cempo Solo

Foto | Kamis, 03 September 2026 | 06:00 WIB

Sopir Jasa Angkut Curiga Bau Menyengat, Dipaksa Bawa Kardus Berisi Mayat di Bandung

Sopir Jasa Angkut Curiga Bau Menyengat, Dipaksa Bawa Kardus Berisi Mayat di Bandung

Jabar | Rabu, 02 September 2026 | 23:55 WIB

Wakil Wali Kota Tangsel Ungkap Hibah KONI Rp12 Miliar Bermasalah

Wakil Wali Kota Tangsel Ungkap Hibah KONI Rp12 Miliar Bermasalah

Banten | Rabu, 02 September 2026 | 23:50 WIB

Pintas Ke Pelabuhan Ratu Lebih Cepat, Pemkab Bogor Lanjutkan Proyek Jalan Nanggung - Sukabumi

Pintas Ke Pelabuhan Ratu Lebih Cepat, Pemkab Bogor Lanjutkan Proyek Jalan Nanggung - Sukabumi

Bogor | Rabu, 02 September 2026 | 23:42 WIB

×