- Mendikdasmen Abdul Mu'ti meminta pemerintah daerah mematuhi surat edaran terkait keselamatan siswa di tengah karhutla Kalteng.
- Pemprov Kalteng menerapkan pembelajaran jarak jauh mulai 31 Agustus 2026 guna melindungi kesehatan pelajar dari paparan kabut asap berbahaya.
- Pemerintah daerah diberi kewenangan mengatur teknis pembelajaran wilayah masing-masing dengan tetap mengacu pada kebijakan nasional yang berlaku.
Suara.com - Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu'ti, menanggapi pelaksanaan pembelajaran di tengah kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan Tengah (Kalteng) yang sempat menjadi sorotan.
Mu'ti meminta pemerintah daerah mengikuti pedoman yang telah diterbitkan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), terutama terkait perlindungan kesehatan dan keselamatan peserta didik.
Menurutnya, kegiatan belajar mengajar memang harus tetap berlangsung. Namun, pelaksanaannya tidak boleh membuat anak-anak berada dalam situasi yang berisiko terhadap kesehatan mereka akibat paparan asap karhutla.
"Soal kasus di Kalimantan Tengah itu, menurut saya memang sebaiknya pemerintah daerah mengikuti surat edaran yang sudah kami terbitkan itu," kata Mu'ti ditemui di Jakarta, Rabu (2/9/2026).
"Karena kalau sampai anak-anak dipaksakan untuk belajar karena alasan-alasan tertentu yang berisiko terhadap kesehatan mereka ya saya kira itu tidak seharusnya dilakukan," katanya menambahkan.
Mu'ti menjelaskan bahwa kementeriannya sudah mengeluarkan surat edaran terkait pelaksanaan sekolah di wilayah terdampak karhutla.
Ia memastikan bahwa pemerintah tidak bermaksud menghentikan proses belajar selama karhutla.
Aturan tersebut hanya mengatur cara dan lokasi pembelajaran agar anak tetap mendapatkan hak pendidikan tanpa harus terpapar kondisi udara yang membahayakan.
"Kami sudah menerbitkan surat edaran menteri yang kami susun bersama dengan kementerian dan lembaga terkait mengenai pembelajaran di daerah yang terdampak oleh Karhutla. Kami menegaskan bahwa keselamatan dan kesehatan murid harus menjadi prioritas utama," ujarnya.
Ia mengatakan pembelajaran tetap perlu dilaksanakan, tetapi harus diprioritaskan di lingkungan yang aman.
"Kegiatan pembelajaran tetap perlu dilaksanakan tetapi pelaksanaannya diprioritaskan di pertama lingkungan yang aman. Nah lingkungan yang aman itu bisa di rumah dengan pembelajaran jarak jauh atau mungkin di tempat-tempat tertentu yang disediakan untuk mereka dapat belajar," jelas Mu'ti.
Mu'ti menyadari kondisi karhutla dan kualitas udara tidak selalu sama di setiap daerah. Karena itu, pemerintah daerah diberikan kewenangan untuk menentukan teknis pelaksanaan pembelajaran sesuai kondisi wilayah masing-masing.
![Foto udara asap membumbung tinggi dari kebakaran hutan dan lahan gambut di Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat, Jumat (31/7/2026). [ANTARA FOTO/Jessica Wuysang/YU]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2026/08/26/78266-foto-udara-asap-membumbung-tinggi-dari-kebakaran-hutan-dan-lahan-gambut.jpg)
Namun, kewenangan tersebut tetap harus berjalan dalam koridor kebijakan nasional yang telah ditetapkan Kemendikdasmen.
"Kebijakan mengenai pelaksanaannya memang kami berikan otoritas kepada pemerintah daerah tapi tetap mengacu kepada apa yang kami tetapkan sebagai ketentuan secara nasional," tegas Mu'ti.
Sebelumnya, pelaksanaan sekolah di sejumlah wilayah Kalteng menjadi perhatian di tengah kondisi karhutla dan kabut asap.
Kepala Dinas Pendidikan Kalteng Muhammad Reza Prabowo menyampaikan dampak libur sekolah terhadap dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) menjadi sorotan dan menuai kritik dari warganet.
Namun, sehari kemudian Pemprov Kalteng menerbitkan kebijakan PJJ untuk satuan pendidikan yang berada di wilayah terdampak kabut asap dengan kategori Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU) tidak sehat hingga berbahaya. Kebijakan tersebut mulai diterapkan 31 Agustus 2026 untuk SMA, SMK, dan SKh.
Kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Mendikdasmen tentang penyelenggaraan layanan pendidikan di daerah terdampak asap karhutla yang diterbitkan pada 28 Agustus 2026. Pedoman itu dibuat agar layanan pendidikan tetap berjalan secara aman, adaptif, terkoordinasi, dan berkesinambungan.