Diam-diam Gugat Grup Sinar Mas, Pemerintah Dicurigai Tak Serius

Arsito Hidayatullah, Erick Tanjung

Minggu, 20 September 2015 | 18:15 WIB
Diam-diam Gugat Grup Sinar Mas, Pemerintah Dicurigai Tak Serius
Konferensi pers di Kantor Walhi, Jalan Tegal Parang Utara No. 14, Jakarta Selatan, Minggu (20/8/2015). [Suara.com/Erick Tanjung]

Suara.com - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan diam-diam ternyata telah mengajukan gugatan perdata kepada PT Bumi Mekar Hijau (BMH) sebesar Rp7,9 triliun melalui Pengadilan Negeri Palembang, Sumatera Selatan pada 3 Februari lalu.

Saat ini PN Palembang sedang mengadili gugatan Kementerian Lingkungan terhadap PT. BMH atas kasus kebakaran hutan tanaman industi (HTI) milik anak perusahaan dari Asia Pulp and Paper (APP) pada tahun 2014.

PT BMH yang merupakan perusahaan ‎Group Sinar Mas ini saat ini juga ditetapkan sebagai tersangka pembakaran lahan dan hutan di Sumatera Selatan oleh Bareskrim Polri.

Direktur Eksekutif Walhi Sumatera Selatan Hadi Jatmiko mengatakan, PT BMH ini layak digugat karena di lahan konsesi perusahaan tersebut pada 2014 terdapat 531 titik api. Perusahaan ini harus bertanggung jawab atas pembakaran hutan seluas 20.000 hektar di Kabupaten Ogan Komering Hilir, Sumsel. Mereka punya luas areal konsesi 250.370 hektare di sana.

‎"Namun selama proses persidangan Pemerintah tampak tidak serius dalam gugatan terhadap pelaku pembakar hutan tersebut. Presiden Jokowi beberapa waktu lalu ke Sumsel juga tidak ke lokasi itu," kata Hadi dalam konfrensi pers di Kantor WALHI, Jalan Tegal Parang Utara No. 14 Jakarta Selatan, Minggu (20/8/2015).

Oleh sebab itu, Walhi mendesak Kementerian Lingkungan harus bersungguh-sungguh dalam pembuktian gugatan itu. Ia meminta pembela yang dihadirkan pemerintah tidak hanya diam dan tanpa argumentasi, serta saksi ahli juga harus orang terbaik. Karena hal itu menjadi pintu masuk untuk menindak kejahatan korporasi yang melakukan pembakaran hutan dan lahan yang terjadi hampir setiap tahun.

"Sebab, jika nanti Pemerintah kalah, kami bisa memastikan bahwa akan banyak korporasi, baik di Sumsel maupun daerah lain akan lepas dari jeratan hukum. Kami berharap para hakim dalam kasus ini untuk berpihak pada kebenaran yang hakiki dan tidak perlu takut pada intervensi pihak manapun," tegasnya.

Maneger Kebijakan dan Pembelaan Hukum Walhi Nasional, Muhnur Satyahaprabu menyayangkan sikap Kementerian Lingkungan yang seolah-olah merahasiakan gugatan itu dihadapan publik. Menurutnya banyak indikasi ketidak seriusan Pemerintah selama persidangan berlangsung, seperti tidak maksimalnya pembuktian yang dilakukan oleh Pemerintah, tidak mampu mengeksplore lebih dalam tentang dampak kebakaran hutan terhadap lingkungan hidup.

"Pada kasus ini kami meminta pemerintah serius. Saat ini KPK dan Komisi Yudisial harus terlibat memantau persidangan kasus pembakaran hutan dan lahan oleh korporasi, karena ada indikasi kongkalikong dengan stakeholder daerah. Tanpa mereka agak sulit kita dapat keadilan hukum dalam kasus ini," tandasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Kabut Asap Ganggu Pembuatan Rekayasa Hujan di Jambi

Kabut Asap Ganggu Pembuatan Rekayasa Hujan di Jambi

News | Minggu, 20 September 2015 | 12:47 WIB

Ada Lima Titik Api di Bengkulu Tengah

Ada Lima Titik Api di Bengkulu Tengah

News | Minggu, 20 September 2015 | 09:34 WIB

Terkini

Pigai Minta Tambahan Rp492,9 Miliar untuk Kementerian HAM, DPR Hanya Setujui Rp224,9 Miliar

Pigai Minta Tambahan Rp492,9 Miliar untuk Kementerian HAM, DPR Hanya Setujui Rp224,9 Miliar

News | Rabu, 17 Juni 2026 | 20:19 WIB

Siapkan Dana Pendidikan Anak Tanpa Cemas, BRI Multiguna Tawarkan Pembiayaan Fleksibel

Siapkan Dana Pendidikan Anak Tanpa Cemas, BRI Multiguna Tawarkan Pembiayaan Fleksibel

News | Rabu, 17 Juni 2026 | 20:04 WIB

Kadistamhut DKI: Pungli di Pemakaman Jakarta Libatkan RT Hingga RW

Kadistamhut DKI: Pungli di Pemakaman Jakarta Libatkan RT Hingga RW

News | Rabu, 17 Juni 2026 | 20:02 WIB

Jaminan Sosial PRT Dinilai Masih Lemah, UU PPRT Dikhawatirkan Hanya Jadi Aturan di Atas Kertas

Jaminan Sosial PRT Dinilai Masih Lemah, UU PPRT Dikhawatirkan Hanya Jadi Aturan di Atas Kertas

News | Rabu, 17 Juni 2026 | 19:57 WIB

Sindikat Perdagangan Daging Kucing Digulung, Ratusan Anabul Berhasil Diselamatkan

Sindikat Perdagangan Daging Kucing Digulung, Ratusan Anabul Berhasil Diselamatkan

News | Rabu, 17 Juni 2026 | 19:54 WIB

Rekayasa Lalu Lintas Kalibata Kamis Pagi, Hindari Jalan Ini Mulai Pukul 08.00 WIB

Rekayasa Lalu Lintas Kalibata Kamis Pagi, Hindari Jalan Ini Mulai Pukul 08.00 WIB

News | Rabu, 17 Juni 2026 | 19:51 WIB

Antrean Haji 26 Tahun Masih Kelamaan, Prabowo Perintahkan Pangkas Lagi!

Antrean Haji 26 Tahun Masih Kelamaan, Prabowo Perintahkan Pangkas Lagi!

News | Rabu, 17 Juni 2026 | 19:46 WIB

Dana Pribadi Prabowo untuk Urusan Negara: Indonesia Demokrasi atau Monarki?

Dana Pribadi Prabowo untuk Urusan Negara: Indonesia Demokrasi atau Monarki?

News | Rabu, 17 Juni 2026 | 19:42 WIB

Era Jokowi 'Main Halus', Zaman Prabowo 'Lebih Keras': Pakar Kuliti Bedanya

Era Jokowi 'Main Halus', Zaman Prabowo 'Lebih Keras': Pakar Kuliti Bedanya

News | Rabu, 17 Juni 2026 | 19:39 WIB

Tinggalkan Ganja, BNN Bakal Sulap Petani di Aceh Jadi Pengusaha Kopi Produktif

Tinggalkan Ganja, BNN Bakal Sulap Petani di Aceh Jadi Pengusaha Kopi Produktif

News | Rabu, 17 Juni 2026 | 19:31 WIB