- Polri menyidik kasus tabrakan KRL dan KA Argo Bromo di Stasiun Bekasi Timur pada 27 April 2026.
- Penyidikan berfokus pada dugaan kelalaian sopir serta tanggung jawab Pemerintah Kota Bekasi terkait palang pintu kereta.
- Insiden maut tersebut mengakibatkan 16 orang meninggal dunia dan puluhan lainnya mengalami luka-luka akibat kecelakaan kereta.
Suara.com - Polisi masih melakukan penyidikan dalam kasus kecelakaan kereta di Stasiun Bekasi Timur yang terjadi pada Senin (27/4/2026) lalu.
Kasi Pullahjianta Subdit Laka Ditgakkum Korlantas Polri, Kompol Sandhi Wiedyanoe, mengatakan saat ini pihaknya sedang mendalami adanya dugaan kelalaian dalam insiden maut tersebut.
“Fokus penyidikan adalah kelalaian supir serta kewajiban Pemerintah Kota Bekasi dalam menyediakan palang pintu kereta api sesuai aturan UU Perkeretaapian,” katanya dalam keterangannya, Kamis (30/4/2026).
Namun hingga saat ini aparat masih mempersiapkan pelaksanaan gelar perkara. Rencananya, gelar perkara akan dilakukan pekan depan.
“Tentunya akan dilakukan gelar perkara terlebih dahulu, agar strategi penyidikannya tepat," ucapnya.
“Kemungkinan minggu depan,” imbuhnya.
Dalam gelar perkara nanti, akan ditentukan satuan mana yang berwenang untuk menindaklanjuti kasus ini.
“Mereka akan duduk bersama dan mencari kesepakatan apakah kasus ini akan ditangani oleh Satlantas atau Satreskrim," pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, tabrakan terjadi antara KRL jurusan Cikarang nomor PLB 5568A dengan KA Argo Bromo Anggrek relasi Gambir–Surabaya Pasar Turi sekitar pukul 20.52 WIB pada Senin malam. Titik kejadian berada di emplasemen Stasiun Bekasi Timur KM 28+920.
Sebanyak 16 orang meninggal dunia dalam insiden ini. Sementara itu, 90 orang mengalami luka-luka, dengan 44 orang telah diperbolehkan pulang dan 46 lainnya masih menjalani perawatan.