Akil Mochtar: Buat Apa Saya Berikan yang Terbaik

Siswanto | Nikolaus Tolen | Suara.com

Senin, 21 September 2015 | 16:46 WIB
Akil Mochtar: Buat Apa Saya Berikan yang Terbaik
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar (Antara)
Jaksa Penuntut Umum KPK menghadirkan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar dalam sidang lanjutan kasus suap terhadap hakim MK terkait sengketa Pikada Kabupaten Pulau Morotai dengan tersangka Rusli Sibua, Senin (21/9/2015). Akil yang dihadirkan sebagai saksi.

"Tapi yang mulia, saya ingin sampaikan bahwa saya tidak mau diperiksa dalam perkara ini. Dalam perkara ini kan saya sudah dinyatakan terbukti bersalah dan sudah menjadi narapidana, tidak ada gunanya lagi saya memberikan keterangan," kata Akil saat sidang baru dimulai di gedung Pengadilan Tipikor, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan.

Dia menjelaskan kenapa tidak mau menyampaikan keterangan sebagai saksi. Katanya, karena negara tidak memperlakukannya dengan baik. Misalnya, kata dia, pemblokiran dua rekening yang dimiliki sejak menjadi Ketua Komisi III DPR sampai saat ini belum dibuka pemblokirannya oleh KPK. Selain itu, kata dia, rekening milik anaknya juga belum dibuka blokirnya.

"Sudah disampaikan kepada pimpinan KPK, tapi jawabnya masih belum jelas putusannya. Kalau negara memperlakukan kami seperti ini, maka kami pun siap tidak memberikan yang terbaik bagi negara," kata Akil.

Kemudian dia menyinggung mengenai panggilan Yang Mulia kepada majelis hakim.

"Yang mulia, bagi saya tidak ada artinya kemuliaan itu, itu hanya kamuflase saja. Mohon juga mengerti atas perasaan kami, saya tetap menolak, terserah apa yang terjadi pada saya, dan silakan dibaca saja BAP (Berita Acara Pemeriksaan) saja pak," kata mantan anggota Partai Golkar.

Setelah mendengar pernyataan Akil, pemimpin sidang, Hakim Supriyono, menghentikan sementara jalannya persidangan untuk membahas masukan dari Akil Mochtar dan juga dari jaksa penuntut umum yang bersikukuh untuk terus menjadikan Akil sebagai saksi dalam persidangan.

Setelah persidangan dibuka lagi, Hakim Supriyono memutuskan untuk mengabulkan permohonan Akil agar jangan diperiksa sebagai saksi.

"Baik setelah kita berunding tadi, berdasarkan alasan yamg ada, maka kami memutuskan untuk menangguhkan Pak Akil sebagai saksi sampai dengan perkembangan selanjutnya," kata Supriyono.

Dalam kasus ini, Rusli Sibua didakwa bersama-sama dengan Sahrin Hamid memberikan uang sejumlah Rp2,9 miliar kepada Akil Mochtar. Maksud dari uang tersebut adalah untuk mempengaruhi putusan perkara permohonan keberatan atas hasil Pilkada di Kabupaten Pulau Morotai agar putusannya mengabulkan permohonan yang diajukan terdakwa.

Saat Pilkada Kabupaten Pulau Morotai tahun 2011, terdakwa Rusli Sibua berpasangan dengan Weni R. Paraisu. Mereka pada 24 Mei 2011 mengajukan permohonan keberatan atas keputusan KPU Kabupaten Pulau Morotai yang menetapkan lawannya Arsad Sardan dan Demianus Ice sebagai Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Pulau Morotai periode 2011-2016 ke MK

Atas perbuatannya, terdakwa diancam pidana dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Sahrin: Akil Minta Rp6 M, Tapi Hanya Disanggupi Rp3 M

Sahrin: Akil Minta Rp6 M, Tapi Hanya Disanggupi Rp3 M

News | Senin, 14 September 2015 | 13:50 WIB

Kasus Sogok Akil, Bupati Empat Lawang dan Istri Diperiksa KPK

Kasus Sogok Akil, Bupati Empat Lawang dan Istri Diperiksa KPK

News | Senin, 06 Juli 2015 | 11:59 WIB

Terkini

Analis Politik Senior Bongkar Makna di Balik Blusukan Wapres Gibran

Analis Politik Senior Bongkar Makna di Balik Blusukan Wapres Gibran

News | Kamis, 30 April 2026 | 22:33 WIB

Sukabumi Jadi Markas "Cinta Palsu" Antarnegara: 16 WNA Spesialis Love Scamming Digulung Imigrasi!

Sukabumi Jadi Markas "Cinta Palsu" Antarnegara: 16 WNA Spesialis Love Scamming Digulung Imigrasi!

News | Kamis, 30 April 2026 | 22:25 WIB

Wakil Ketua Komisi VIII Abidin Fikri Buka Suara Penangkapan 3 WNI Terkait Haji Ilegal

Wakil Ketua Komisi VIII Abidin Fikri Buka Suara Penangkapan 3 WNI Terkait Haji Ilegal

News | Kamis, 30 April 2026 | 22:24 WIB

Besok Perisai Geruduk DPR Bawa 15 Tuntutan May Day: Dari Upah hingga Agraria!

Besok Perisai Geruduk DPR Bawa 15 Tuntutan May Day: Dari Upah hingga Agraria!

News | Kamis, 30 April 2026 | 22:00 WIB

Amnesty International Ungkap Tiga Faktor Penyebab Impunitas Militer di Indonesia

Amnesty International Ungkap Tiga Faktor Penyebab Impunitas Militer di Indonesia

News | Kamis, 30 April 2026 | 21:45 WIB

Main Mata Proyek Jalur Kereta: KPK Bongkar Skenario 'Plotting' Bupati Pati Sudewo di Balai Ngrombo

Main Mata Proyek Jalur Kereta: KPK Bongkar Skenario 'Plotting' Bupati Pati Sudewo di Balai Ngrombo

News | Kamis, 30 April 2026 | 21:35 WIB

Bakar Sampah hingga Truk Besar Ganggu Warga, Kevin Wu PSI Sidak Pabrik Makanan di Kedoya

Bakar Sampah hingga Truk Besar Ganggu Warga, Kevin Wu PSI Sidak Pabrik Makanan di Kedoya

News | Kamis, 30 April 2026 | 21:31 WIB

Ketum Posyandu Tekankan Pentingnya Mendidik Generasi Emas 2045

Ketum Posyandu Tekankan Pentingnya Mendidik Generasi Emas 2045

News | Kamis, 30 April 2026 | 21:19 WIB

Tri Tito Karnavian Tekankan Implementasi 6 SPM di Peringatan Hari Posyandu Nasional

Tri Tito Karnavian Tekankan Implementasi 6 SPM di Peringatan Hari Posyandu Nasional

News | Kamis, 30 April 2026 | 21:13 WIB

Jadi Pemicu Kecelakaan Maut KRL: Sopir Taksi Green SM Baru Kerja 3 Hari dan Cuma Dilatih Sehari!

Jadi Pemicu Kecelakaan Maut KRL: Sopir Taksi Green SM Baru Kerja 3 Hari dan Cuma Dilatih Sehari!

News | Kamis, 30 April 2026 | 20:56 WIB