Soal Pernyataan Penerimaan Grarifikasi, Ini Penjelasan KPK

Senin, 21 September 2015 | 18:29 WIB
Soal Pernyataan Penerimaan Grarifikasi, Ini Penjelasan KPK
Ilustrasi KPK [suara.com/Nikolaus Tolen]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
Di acara Apindo CEO Gathering yang berlangsung di Hotel JS Luwansa, Rasuna Said, Senin (21/9/2015), Pelaksana Tugas Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Taufiequrrachman Ruki menyinggung tentang gratifikasi terhadap para pejabat negara.

"Gratifikasi dalam dunia bisnis wajar, saya juga pernah jadi pebisnis. Tapi mari kita batasi agar ini tidak termasuk fraud (penipuan) atau bribery (penyuapan)," kata Ruki.

Pimpinan KPK Indriyanto Seno Adji meminta publik jangan memaknai pernyataan Ruki sebagai upaya membolehkan penyelenggara negara menerima gratifikasi.

"Intinya adalah wajar setelah dilaporkan ke KPK, dan kewajaran tidaknya akan diputus oleh KPK, bukan diartikan KPK membenarkan gratifikasi," kata Indriyanto.

Seperti diketahui, penilaian wajar atau tidak sebuah gratifikasi hanya dapat diputuskan oleh KPK.

KPK sudah meminta para penyelenggara negara tidak menerima hadiah dari siapa pun, apalagi dalam kaitan dengan jabatan. Hal itu dimaksud agar hadiah yang diterima tersebut tidak dapat mempengaruhi kinerja dalam mengambil kebijakan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI