"Tidak usah urusin calon yang lain, supaya para penyelenggara dapat dipastikan berintegritas, tapi para peserta juga hendaknya berintegritas," katanya.
Sayangnya, lanjut Jimly, di undang-undang belum ada ketentuan mengenai integritas peserta, yang ada hanya integritas penyelenggara.
“Mudah-mudahan ke depan kita juga menuntut hal yang seimbang, supaya pemilu berintegritas tidak hanya dari segi penyelenggara tapi juga peserta,” kata dia.