Sidang Praperadilan Yaqut, Pakar Hukum Kesulitan Maknai Kedudukan Pimpinan KPK dalam UU KPK Baru

Kamis, 05 Maret 2026 | 13:53 WIB
Sidang Praperadilan Yaqut, Pakar Hukum Kesulitan Maknai Kedudukan Pimpinan KPK dalam UU KPK Baru
Suasana sidang praperadilan duplik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan untuk penyelenggaraan ibadah haji 2023-2024 dengan tersangka mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (4/3/2026). ANTARA/Luthfia Miranda Putri.
Baca 10 detik
  • Pakar UGM Oce Madril kesulitan memaknai kedudukan pimpinan KPK berdasarkan UU Nomor 19 Tahun 2019 (UU KPK Baru).
  • Perubahan UU menghilangkan status pimpinan KPK sebagai penyidik dan penuntut umum, berbeda dari UU KPK Lama.
  • Oce berpendapat pimpinan KPK seharusnya tetap memiliki kewenangan penyidikan dan penuntutan meskipun kini dilimpahkan.

Suara.com - Pakar Hukum Administrasi Negara dari Universitas Gadjah Mada (UGM) Oce Madril mengaku kesulitan memaknai kedudukan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK atau UU KPK Baru.

Hal itu dia sampaikan saat memberikan keterangan sebagai ahli dalam sidang praperadilan yang diajukan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.

Praperadilan ini diajukan Yaqut untuk menguji keabsahan penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pada pembagian kuota dan penyelenggaraan haji di Kementerian Agama tahun 2023–2024.

Dalam UU KPK Baru, pimpinan KPK bukan lagi sebagai penyidik atau penuntut umum. Padahal, dalam UU Nomor 30 Tahun 2002 atau UU KPK Lama mengatur kedudukan pimpinan KPK sebagai penyidik dan penuntut umum.

“Terkait dengan Pasal 21 (UU KPK), di ayat 4 disebutkan bahwa Pimpinan KPK bersifat kolektif kolegial. Jika tadi saudara ahli menyampaikan bahwa Pimpinan KPK karena di UU 19/2019 tidak disebutkan sebagai Penyidik dan Penuntut Umum, berbeda dengan Undang-undang sebelumnya, bagaimana pelaksanaan dan kewenangan dari Pimpinan yang disebutkan bahwa itu harus bersifat kolektif kolegial dalam pelaksanaan kewenangan-kewenangan kelembagaan yang disebutkan dalam Pasal 6?” kata anggota Biro Hukum KPK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (5/3/2026).

“Ya, itulah kesulitannya,” jawab Oce.

Menurut dia, sebagai lembaga penegak hukum, pimpinan KPK seharusnya diberikan kewenangan sebagai penyidik dan penuntut umum sebagaimana dalam UU KPK Lama.

“Bahkan, dulu kita membayangkan pimpinannya itu yang hadir disidang dan menuntut pejabat-pejabat tertentu. Kita membayangkan begitu. Mereka yang hadir dan mereka yang jadi JPU-nya. Bukan kemudian dilimpahkan ke yang lain,” tutur Oce.

“Tapi, begitu normanya berubah di Pasal 21, bagaimana kita mempertahankan kalau dia itu masih Penyidik loh? Dia masih Penuntut loh? Loh, Undang-undangnya diubah, dan dulu juga banyak saya kira pengamat juga memberikan catatan ini akan menyulitkan ke depan. Perubahan Undang-undang KPK ini membuat KPK menjadi serba tidak jelas bangunannya,” tambah dia.

Baca Juga: Ahli di Praperadilan Yaqut Sebut Penetapan Tersangka Kewenangan Penyidik, Bukan Pimpinan KPK

Meski begitu, Oce menyebut pimpinan KPK mempunyai kewenangan umum untuk melakukan penyidikan dan penuntutan. Namun, pelaksanaannya tetap harus dilakukan oleh penyidik dan penuntut umum.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI