Suara.com - Ketua DPD Irman Gusman mengaku puas dengan putusan Mahkamah Konstitusi terkait uji materi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD.
"Jadi kami bersyukur ya telah diputuskan judicial review ini," kata Irman usai sidang putusan di gedung MK, Selasa (22/9/2015).
Dengan putusan tersebut, menurut Irman, sekarang DPD memiliki wewenang dan diikutsertakan dalam pembahasan RUU yang berkaitan dengan daerah.
Irman mengatakan selama ini pembahasan menyangkut daerah hanya dilakukan oleh DPR dan pemerintah.
Irman juga mengaku bersyukur MK mengabulkan permohonan yakni memutuskan DPD sebagai lembaga perwakilan daerah dapat menyusun anggaran secara mandiri dan kemudian diserahkan kepada pemerintah dan nantinya dibahas di DPR.
"Kami tentu bersyukur mudah-mudahan apa yang telah diputuskan akan ditindaklanjuti oleh Presiden dan DPR," kata dia.