Array

Ditjenpas Kemenkumham: Kasus Gayus Baru Terjadi Pertama Kali

Laban Laisila Suara.Com
Rabu, 23 September 2015 | 01:15 WIB
Ditjenpas Kemenkumham: Kasus Gayus Baru Terjadi Pertama Kali
Foto Gayus Tambunan di sebuah restoran yang diunggah dalam akun facebook Baskoro Endrawan.

Suara.com - Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM menjelaskan bahwa kasus keluarnya Gayus Tambunan dari tahanan merupakan kejadian yang pertama kali di bawah lembaga tersebut.

"Ini baru pertama kali terjadi di Kemenkumham, sedangkan lolosnya Gayus sebelumnya bukan di bawah wewenang kami, ada di lembaga lain," tutur Direktur Informasi dan Komunikasi Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham Aman Riyadi di Jakarta, Selasa (22/9/2015).

Dalam konferensi pers di Kantor Ditjen Pemasyarakatan, dia menjelaskan bahwa pihaknya juga akan menindak tegas oknum pegawai yang turut terlibat dalam peristiwa tersebut.

Gayus Tambunan sendiri saat ini telah dipindahkan dari lapas Sukamiskin, Bandung, ke lapas Gunung Sindur, Jawa Barat.

"Narapidana Gayus Tambunan dipindahkan ke lapas Gunung Sindur," ujar Kepala Biro Humas Kemenkumham Ansarudin dalam kesempatan yang sama.

Dia menjelaskan, pemindahan tersebut dalam rangka pemberian sanksi terhadap pelanggaran penyalahgunaan izin saat menghadiri sidang perceraian di Pengadilan Agama Jakarta Utara.

Lapas Gunung Sindur dinilai tepat untuk mengisolasi tersangka rekayasa laporan pajak serta penyuapan terhadap penyidik dan hakim tersebut karena memiliki tingkat keamanan maksimal.

Lapas tersebut merupakan lokasi khusus bagi tahanan yang terlibat dengan kasus narkoba, khususnya bandar obat terlarang tersebut.

Lapas Gunung Sindur memiliki empat blok dengan kapasitas 1.308 penguni dan saat ini diisi 465 orang. "Gayus ditempatkan di kamar 1 Blok A," tambahnya.

Sehubungan dengan sanksi isolasi yang diberikan terhadap Gayus, dia menjelaskan bahwa hukuman tersebut dapat diartikan sebagai pengucilan terhadap narapidana yang dimaksud.

"Diisolasi ya berarti dikucilkan, kita hilangkan hak untuk dibesuk oleh keluarganya. Kecuali oleh kuasa hukumnya," tutur Ansar.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan John Herdman? Pelatih Baru Timnas Indonesia
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Otak Kanan vs Otak Kiri, Kamu Tim Kreatif atau Logis?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 10 Soal Bahasa Inggris Kelas 12 SMA Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Sehat Ginjalmu? Cek Kebiasaan Harianmu yang Berisiko Merusak Ginjal
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Ekstrovert, Introvert, Ambivert, atau Otrovert?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI