Isi Surat Peringatan Fahri ke Mahkamah Kehormatan Dewan Beredar

Siswanto | Bagus Santosa | Suara.com

Rabu, 23 September 2015 | 06:31 WIB
Isi Surat Peringatan Fahri ke Mahkamah Kehormatan Dewan Beredar
Wakil Ketua DPR dari Fraksi PKS Fahri Hamzah (suara.com/Kurniawan Mas'ud)

Suara.com - Mahkamah Kehormatan Dewan menerima surat dari Wakil Ketua DPR dari Fraksi PKS Fahri Hamzah untuk mengingatkan agar MKD menjaga kerahasiaan proses pemeriksaan dugaan pelanggaran etika terkait pertemuan pimpinan DPR dengan pengusaha Donald Trump di Amerika Serikat sampai ada keputusan.

Menanggapi surat tersebut, Wakil Ketua MKD Sufmi Dasco Ahmad mengatakan wajar Fahri mengingatkan MKD. Sebab, kata dia, Fahri merupakan pimpinan DPR yang membidangi MKD. Dasco setuju bila proses penyelidikan tidak dipublikasikan ke masyarakat.

"Wajar mengingatkan tata acara beracara. Kita kan selama ini prinsipnya proses bisa diakses di publik, tapi materi acara tidak. Kode etiknya begitu," ujar Dasco, Selasa (22/9/2015).

"(Kalau soal etika) itu kan tidak usah dibuat surat juga sudah ada di tata beracara. Ini kan cuma mengingatkan," anggota Fraksi Gerindra menambahkan.

Berikut isi surat Fahri kepada MKD:

Nomor: PW/13895/DPR RI/IX/2015
Tanggal: 17 September 2015
Sifat: Penting
Derajat: Segera
Lampiran: --
Hal: Permintaan Keterangan Kepada Sekjen DPR RI

YTH. Mahkamah Kehormatan Dewan
Jakarta

Sehubungan dengan Surat Mahkamah Kehormatan Dewan Nomor: 302/SK-MKD, tanggal 16 September 2015. Perihal Permintaan Keterangan Kepada Sekretaris Jenderal DPR RI dalam rangka Penyelidikan Perkara Tanpa Pengaduan atas Dugaan Pelanggaran Kode Etik terkait kunjungan Delegasi DPR RI ke Amerika Serikat, dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:

1. Pada prinsipnya Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) memiliki kewenangan untuk memanggil pihak-pihak terkait dalam rangka penyidikan sebelum dan sesudah sidang MKD dilaksanakan. Oleh karena itu, pimpinan memahami permintaan MKD untuk meminta keterangan kepada Se‎kretaris Jenderal DPR RI.

2. Dalam kaitan dengan penanganan Perkara perlu diingatkan agar proses penanganan Perkara dilaksanakan sesuai dengan tata cara pemeriksaan pelanggaran Kode Etik yang mengharuskan MKD dan Sistem pendukungnya untuk menjaga kerahasiaan proses pemeriksaan dan tidak diperkenankan dipublikasikan sampai Perkara tersebut diputus (Pasal 10 dan Pasal 15 Peraturan DPR RI Nomor 2 tahun 2015 tentang Tata Beracara MKD)

Sehubungan dengan kerahasiaan proses penanganan Perkara, pimpinan meminta perhatian MKD untuk tidak membuka perkara tersebut, baik secara individu maupun secara kelembagaan MKD kepada media massa dalam bentuk dan cara apapun.

Demikian aras perhatiannya kami ucapkan terimakasih.

Surat tersebut ditandatangani Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah dengan stempel DPR RI.

Tembusan:
1 Sekretaris Jenderal DPR RI
2. Deputi Bidang Persidangan dan BKSAP
3. Karo Kesekretariatan Pimpinan

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Harus Izin Presiden, Putusan MK Persulit Pemeriksaan Anggota DPR

Harus Izin Presiden, Putusan MK Persulit Pemeriksaan Anggota DPR

News | Selasa, 22 September 2015 | 19:08 WIB

Mahkamah DPR Ancam Panggil Paksa Setnov dan Fadli Zon

Mahkamah DPR Ancam Panggil Paksa Setnov dan Fadli Zon

News | Selasa, 22 September 2015 | 18:47 WIB

Marah, Bos MNC Grup Laporkan Forum Keadilan ke Dewan Pers

Marah, Bos MNC Grup Laporkan Forum Keadilan ke Dewan Pers

News | Selasa, 22 September 2015 | 17:12 WIB

Mahasiswa Laporkan Puan dan Tjahjo ke Mahkamah Dewan

Mahasiswa Laporkan Puan dan Tjahjo ke Mahkamah Dewan

News | Selasa, 22 September 2015 | 16:52 WIB

Terkini

Kejar Setoran di Balik Siksaan, Satu Pengasuh Daycare Little Aresha Bisa Handle Lebih dari 8 Anak

Kejar Setoran di Balik Siksaan, Satu Pengasuh Daycare Little Aresha Bisa Handle Lebih dari 8 Anak

News | Senin, 27 April 2026 | 18:29 WIB

11 Tentara dan Polisi Israel Dilaporkan Bunuh Diri, Tekanan Perang Gaza Disorot

11 Tentara dan Polisi Israel Dilaporkan Bunuh Diri, Tekanan Perang Gaza Disorot

News | Senin, 27 April 2026 | 18:28 WIB

Polisi Bongkar Peredaran Sabu di Tanah Abang, 5 Orang Diringkus

Polisi Bongkar Peredaran Sabu di Tanah Abang, 5 Orang Diringkus

News | Senin, 27 April 2026 | 18:26 WIB

[CEK FAKTA] Hoaks! Anies Baswedan Serukan Gulingkan Presiden Prabowo di Artikel Suara.com

[CEK FAKTA] Hoaks! Anies Baswedan Serukan Gulingkan Presiden Prabowo di Artikel Suara.com

News | Senin, 27 April 2026 | 18:22 WIB

Presiden Prabowo Desain Khusus Kaus dan Payung untuk Peringatan May Day 2026

Presiden Prabowo Desain Khusus Kaus dan Payung untuk Peringatan May Day 2026

News | Senin, 27 April 2026 | 18:21 WIB

Jumhur Jadi Menteri LH, Rocky Gerung di Istana: Kabinet Jadi Efektif Kalau Ada Tokoh Mantan Napi!

Jumhur Jadi Menteri LH, Rocky Gerung di Istana: Kabinet Jadi Efektif Kalau Ada Tokoh Mantan Napi!

News | Senin, 27 April 2026 | 18:19 WIB

Pacu Investasi, Pemprov DKI Siapkan Perizinan Mudah dan Insentif bagi Pengusaha

Pacu Investasi, Pemprov DKI Siapkan Perizinan Mudah dan Insentif bagi Pengusaha

News | Senin, 27 April 2026 | 18:08 WIB

Alumni PMKRI Minta Laporan ke Jusuf Kalla Dicabut, Sebut Ceramah UGM Telah Diedit

Alumni PMKRI Minta Laporan ke Jusuf Kalla Dicabut, Sebut Ceramah UGM Telah Diedit

News | Senin, 27 April 2026 | 18:00 WIB

Pernah Divonis Kasus Hoaks, Jumhur Hidayat Kini Jadi Menteri LH: Saya Bukan Terpidana!

Pernah Divonis Kasus Hoaks, Jumhur Hidayat Kini Jadi Menteri LH: Saya Bukan Terpidana!

News | Senin, 27 April 2026 | 17:59 WIB

Pegadaian Sukses Gelar Tring! Golden Run 2026

Pegadaian Sukses Gelar Tring! Golden Run 2026

News | Senin, 27 April 2026 | 17:56 WIB