Pertama, Gayus terbukti menerima suap, gratifikasi, pencucian uang, dan melakukan penyuapan dengan vonis delapan tahun penjara. Perkara kedua, Gayus terjerat kasus pemalsuan paspor. Dia divonis dua tahun penjara.
Perkara ketiga, Gayus pun terbukti menerima suap saat menangani perkara keberatan pajak PT Surya Alam Tunggal, dengan menyuap Ketua Pengadilan Negeri Tangerang MuhtadiAsnun sebesar US$30 ribu dan US$10 ribu untuk hakim anggota, penyidik polisi Kompol Arafat Enanie dan AKP Sri Sumartini masing-masing 2.500 dolar AS dan 3.500 dolar AS. Gayus pun dihukum 12 tahun penjara.
Perkara keempat, Gayus dijatuhi hukuman delapan tahun penjara lantaran melakukan tindak pidana penggelapan pajak terhadap PT Megah Citra Raya.
BERITA MENARIK LAINNYA:
Jero Wacik Traktir Ultah Istri Hingga Rp1,91 Miliar
Di Sel Baru, Gayus Tempati Penjara Bandar Narkoba Kelas Berat
Isi Surat Peringatan Fahri ke Mahkamah Kehormatan Dewan Beredar
Pihak Ahmad Dhani Punya Foto Farhat Jalan-jalan di Mal Singapura