Jaksa Minta Perpanjangan Masa Penahanan Ibu Angkat Angeline

Laban Laisila | Suara.com

Jum'at, 25 September 2015 | 05:40 WIB
Jaksa Minta Perpanjangan Masa Penahanan Ibu Angkat Angeline
Tersangka kasus pembunuhan Angeline, Margriet Megawe alias Margaret, digiring polisi saat mengikuti rekonstruksi di rumahnya di Denpasar, Senin (6/7). (Antara)

Suara.com - Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Bali akan meminta tambahan waktu selama 30 hari ke depan kepada Kepala Pengadilan Negeri Denpasar untuk penahanan tersangka Margrit Megawe terkait kasus pembunuhan Engeline (8).

"Hal ini dilakukan karena masa penahanan tersangka Margrit oleh Kejaksaan Tinggi akan habis per Sabtu (26/9) nanti," kata Kasipenkum dan Humas Kejati Bali, Ashari Kurniawan saat dihubungi di Denpasar, Kamis (24/9/2015).

Ia mengatakan, tim JPU yang menangani berkas tersangka Margrit, masih memerlukan waktu untuk penyempurnaan dakwaan yang akan diajukan ke Pengadilan Negeri Denpasar.

Ashari menegaskan, setelah 'ekspose' internal di Kejaksaan Tinggi, ada beberapa hal yang harus diperbaiki dalam dakwaan yang telah disusun tim JPU sebelumnya.

"Ada hal-hal yang cukup prinsip, sehingga diperlukan waktu untuk merevisinya," ujar Ashari.

Menurut dia, pertimbangan itu dilakukan agar dakwaan lebih sempurna dan mampu dipertahankan dengan maksimal di depan persidangan. Selain itu, memang diperlukan penambahan penahanan bagi tersangka.

"Dalam ekspose ada hal-hal yang harus ditekankan. Adanya beberapa unsur-unsur yang harus diperkuat. Hal itu karena berkaitan dengan dugaan tindak pidana yang diatur dalam KUHP dan UU Perlindungan Anak yang harus bersesuaian dan memiliki korelasi yang kuat," ujarnya.

Ia mengakui tim JPU mampu mengurai hal itu, namun ada hal yang perlu dipertajam yang merupakan catatan yang penting harus masuk dalam dakwaan tersebut.

Sebelumnya, Kajari Denpasar Imanuel Zebua yang dtemui beberapa hari lalu mengatakan, secara prinsip dakwaan untuk tersangka Agustay sudah rampung. Namun, masih harus diperbaiki beberapa redaksionalnya, sehingga mampu mengungkap unsur-unsur yang disangkan kepadanya.

Tekait pelimpahan ke Pengadilan Negeri Denpasar, Imanuel Zebua mengatakan akan dilakukan segera dan pihaknya juga akan berkordinasi dengan tim JPU di Kejati Bali agar pelimpahan tersangka Agus Tae dan Margrit dapat dilimpahkan bersamaan.

Dua orang tersangka kasus pembunuhan bocah cantik Engeline, Margriet Ch Megawe dan Agustay Hamda May dilimpahkan bersama berkas dan semua alat bukti ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar, Senin (7/9) lalu. Sejak dilimpahkan, mereka menjalani tahanan jaksa 20 hari ke depan.

JPU dari Kejaksaan Tinggi Bali yang menangani tersangka Margriet yakni Subekhan, Purwanta Sudarmadji, Wayan Sutantra, Purwanti, IA Surasmi dan Swasti Ariani.

Sedangkan, untuk tersangka Agus Taeditangani tim jaksa Kejari Denpasar yang dipimpin Kasipidum Ketut Maha Agung, Lumisensi, Fitriah dan Oka Ariani. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Kak Seto Malu Ditanya Aktivis Asing Kasus Angeline Belum Tuntas

Kak Seto Malu Ditanya Aktivis Asing Kasus Angeline Belum Tuntas

News | Kamis, 27 Agustus 2015 | 05:48 WIB

Terkini

AI Diklaim Bisa Jadi Solusi Mitigasi Banjir Rob dan Krisis Air Bersih, Gimana Caranya?

AI Diklaim Bisa Jadi Solusi Mitigasi Banjir Rob dan Krisis Air Bersih, Gimana Caranya?

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 21:20 WIB

Indonesian Proposal Jadi Fokus Pertemuan Indonesia dan United Kingdom Intellectual Property Office

Indonesian Proposal Jadi Fokus Pertemuan Indonesia dan United Kingdom Intellectual Property Office

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 21:16 WIB

Idul Adha 2026 Tanggal Berapa? Penetapan Versi Muhammadiyah dan Pemerintah Diprediksi Sama

Idul Adha 2026 Tanggal Berapa? Penetapan Versi Muhammadiyah dan Pemerintah Diprediksi Sama

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 21:13 WIB

33 Tahun Kasus Marsinah Stagnan, Aktivis: Keadilan Tidak Bisa Digantikan Seremoni Gelar Pahlawan!

33 Tahun Kasus Marsinah Stagnan, Aktivis: Keadilan Tidak Bisa Digantikan Seremoni Gelar Pahlawan!

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 20:42 WIB

Daftar Harga Kambing Kurban 2026 Terbaru Mulai Rp1 Jutaan, Cek Rekomendasinya di Sini!

Daftar Harga Kambing Kurban 2026 Terbaru Mulai Rp1 Jutaan, Cek Rekomendasinya di Sini!

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 20:42 WIB

Krisis Pengawas, DIY Hanya Miliki 24 Penilik untuk Ribuan PAUD Non-Formal

Krisis Pengawas, DIY Hanya Miliki 24 Penilik untuk Ribuan PAUD Non-Formal

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 20:38 WIB

50 Santriwati Dicabuli, Komnas HAM Desak Polisi Jerat Kiai di Pati Pakai UU TPKS

50 Santriwati Dicabuli, Komnas HAM Desak Polisi Jerat Kiai di Pati Pakai UU TPKS

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 20:34 WIB

Kader PSI Bro Ron Jadi Korban Pemukulan, Ahmad Ali: Siapapun Pelakunya Harus Bertanggung Jawab

Kader PSI Bro Ron Jadi Korban Pemukulan, Ahmad Ali: Siapapun Pelakunya Harus Bertanggung Jawab

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 20:26 WIB

Respons Kapolri Soal Reformasi Polri, Siap Tindak Lanjuti Rekomendasi di Depan Prabowo

Respons Kapolri Soal Reformasi Polri, Siap Tindak Lanjuti Rekomendasi di Depan Prabowo

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 20:24 WIB

Misteri Isi 10 Buku Reformasi Polri, Prabowo Setuju Kompolnas Diperkuat dan Jabatan Dibatasi

Misteri Isi 10 Buku Reformasi Polri, Prabowo Setuju Kompolnas Diperkuat dan Jabatan Dibatasi

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 20:09 WIB