Tiga Kasus Dugaan Pelanggaran Etika DPR Batal Dibacakan MKD

Laban Laisila, Bagus Santosa

Senin, 28 September 2015 | 15:22 WIB
Tiga Kasus Dugaan Pelanggaran Etika DPR Batal Dibacakan MKD
Suasana pertemuan sejumlah anggota dewan dengan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) di DPR RI, Senin (7/9/2015). [Suara.com/Bagus Santosa]

Suara.com - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) urung melakukan pembacaan putusan MKD terhadap tiga kasus yang menimpa anggota DPR. Sedianya, MKD menjadwalkan pembacaan putusan empat orang anggota DPR yang teradu melakukan dugaan pelanggaran etika.

Anggota MKD Syarifuddin Sudding mengatakan, ketiga anggota DPR itu urung mendengarkan putusan terkait duggan pelanggaran etika masing-masing, lantaran tengah bertugas di luar kota.

"Mereka ada kunjungan kerja dari Komisinya, Pak Hendri dan Frans ke Lampung, Pak Muhlisin ke Kalimantan," ujar Sudding di DPR, Jakarta, Senin (28/9/2015).

Dia mengatakan, putusan ini sebenarnya sudah lama, dan tinggal dibacakan. Namun, karena teradu tidak ada di Jakarta, maka MKD akan menjadwal ulang dengan batas waktu yang belum ditentukan.

"Sudah lama prosesnya tinggal diputuskan. Cuma hari ini ingin dibacakan tapi mereka sedang keluar daerah," kata Politisi Hanura ini.

Empat nama yang diputus KPK hari ini adalah  Krisna Mukti, Frans Agung Mula Putra, Muchlisin dan Henry Yosodiningrat.

Krisna Mukti hadir dalam pembacaan putusan ini. Dia pun diputus bersalah dengan pelanggaran kode etik ringan dengan sanksi teguran lisan untuk kasus penelantaran istrinya.

Sedangkan untuk Muchlisin, dia dilaporkan seorang tukang jahit karena belum bayar biaya jahit. Uang biaya jahit menjahit ini mencapai Rp6juta. Namun hal itu sudah diklarifikasi dan sudah dibayarkan.

"Muchlisin kaitan dengan masalah ada tagihan dari tukang jahit. Jumlah tagihannya, kalau saya sampaikan kamu tidak percaya," ujar Sudding.

Sementara, Frans Agung dilaporkan mantan stafnya, Denty Noviany Sari atas kasus dugaan penggunaan gelar doktor palsu.

 Denty mengaku, Frans sempat meminta dirinya membuat kartu nama dengan mencantumkan gelar tersebut. Namun, pengacara Denty, Jamil mengatakan, gelar doktor itu palsu karena Frans belum menyelesaikan studi S3-nya di Universitas Satyagama, Jakarta.

Sedangkan untuk Henry Yosodiningrat dilaporkan mantan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Soehandoyo, atas dugaan pelanggaran kode etik karena menggunakan kop surat lembaga DPR untuk kepentingan pribadi dan intervensi terhadap pihak kepolisian.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Sempat Mangkir, MKD Datangi Sekjen DPR soal Pemeriksaan Setya Cs

Sempat Mangkir, MKD Datangi Sekjen DPR soal Pemeriksaan Setya Cs

News | Kamis, 17 September 2015 | 18:02 WIB

Sekjen DPR Mengaku Tak Tahu Anggaran Dana Setya Cs ke AS 2,5 M

Sekjen DPR Mengaku Tak Tahu Anggaran Dana Setya Cs ke AS 2,5 M

News | Kamis, 17 September 2015 | 15:41 WIB

Tangani Kasus Setya Novanto, MKD Janji Jaga Integritas

Tangani Kasus Setya Novanto, MKD Janji Jaga Integritas

News | Rabu, 16 September 2015 | 22:13 WIB

MKD Ingin Klarifikasi Biaya Perjalanan Setya cs Rp2,5 M ke AS

MKD Ingin Klarifikasi Biaya Perjalanan Setya cs Rp2,5 M ke AS

News | Rabu, 16 September 2015 | 18:49 WIB

Terkini

Punya Potensi Cepat Kaya, Cek Apakah Zodiak Kamu Masuk dalam Daftar Ini!

Punya Potensi Cepat Kaya, Cek Apakah Zodiak Kamu Masuk dalam Daftar Ini!

Lifestyle | Sabtu, 19 September 2026 | 07:35 WIB

Wamen Diktisaintek: Kita Jangan Bermimpi Kalahkan AS dan China!

Wamen Diktisaintek: Kita Jangan Bermimpi Kalahkan AS dan China!

News | Sabtu, 19 September 2026 | 07:30 WIB

Ulasan The Invisible Man: Ketika Ilmu Pengetahuan Kehilangan Kendali

Ulasan The Invisible Man: Ketika Ilmu Pengetahuan Kehilangan Kendali

Your Say | Sabtu, 19 September 2026 | 07:30 WIB

Musim Kemarau Bikin Sungai Cisadane Surut

Musim Kemarau Bikin Sungai Cisadane Surut

Foto | Sabtu, 19 September 2026 | 07:30 WIB

Bisnis Emas Harga Miring Berujung Petaka, Rp6,8 Miliar Raib

Bisnis Emas Harga Miring Berujung Petaka, Rp6,8 Miliar Raib

Bisnis | Sabtu, 19 September 2026 | 07:20 WIB

Novo Nordisk Umumkan Ubah Nama Jadi Novo, Siapkan Jurus Baru Hadapi Persaingan

Novo Nordisk Umumkan Ubah Nama Jadi Novo, Siapkan Jurus Baru Hadapi Persaingan

Bisnis | Sabtu, 19 September 2026 | 07:13 WIB

Perbedaan Shio Macan Kayu, Api, Tanah, Logam dan Air, Tidak Semua Macan Punya Karakter Sama

Perbedaan Shio Macan Kayu, Api, Tanah, Logam dan Air, Tidak Semua Macan Punya Karakter Sama

Lifestyle | Sabtu, 19 September 2026 | 07:10 WIB

Drama Korea Love Your Enemy: Ditakdirkan untuk Saling Bertemu dan Bersaing

Drama Korea Love Your Enemy: Ditakdirkan untuk Saling Bertemu dan Bersaing

Your Say | Sabtu, 19 September 2026 | 07:00 WIB

Pinjaman Ditolak? Begini Cara Cek Nama Kamu di OJK Lewat HP

Pinjaman Ditolak? Begini Cara Cek Nama Kamu di OJK Lewat HP

Bisnis | Sabtu, 19 September 2026 | 06:45 WIB

3 Weton Sakti Idu Geni, Konon Ucapannya Sering Jadi Kenyataan

3 Weton Sakti Idu Geni, Konon Ucapannya Sering Jadi Kenyataan

Lifestyle | Sabtu, 19 September 2026 | 06:10 WIB

×