Evy Bicara Soal Kejagung dan Islah Gatot-Tengku di Kantor Nasdem

Siswanto, Nikolaus Tolen

Kamis, 01 Oktober 2015 | 12:47 WIB
Evy Bicara Soal Kejagung dan Islah Gatot-Tengku di Kantor Nasdem
Istri Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho, Evy Susanti, di KPK, Jakarta, Senin (3/8). [suara.com/Oke Atmaja]
Tersangka kasus dugaan korupsi suap hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara Medan, Sumatera Utara, Evy Susanti, dihadirkan jaksa penuntut umum KPK sebagai saksi dalam sidang lanjutan dengan terdakwa Otto Cornelis Kaligis di Pengadilan Tipikor, Kamis (1/10/2015).

Dalam sidang yang beragendakan mendengarkan keterangan saksi, Evy berbicara soal panggilan Kejaksaan Agung terkait kasus bantuan sosial. Ketika kasus terjadi, Kaligis ikut mendampingi pejabat Pemerintah Provinsi Sumatera Utara di Kejaksaan Agung.

Keterangan Evy perihal panggilan di Kejagung dan islah antara Gatot Pujo dan wakilnya, Tengku Erry Nuradi, tertuang dalam berita acara pemeriksaan Nomor 21 yang dibacakan Jaksa KPK.

"Jawaban saudara, sepengetahuan saya O. C. K. melakukan gugatan PTUN permasalahaan surat panggilan Kejagung untuk Ahmad Fuad Lubis dan Plt Sekda. Pada surat panggilan tersebut sudah mencantumkan nama Gatot sebagai tersangka. Beredar isu laporan di Kejagung karena ketidakharmonisan dengan Tengku Erry, saya dan Gatot menyampaikan ke O.C.K agar mengislahkan Gatot dan wakilnya yang dari Nasdem. Islah terjadi bulan Mei 2015 di kantor Nasdem Gondangdia," kata Evy dalam BAP yang dibacakan Jaksa KPK.

Isi BAP tersebut dibenarkan oleh Evy yang tak lain istri Gatot Pujo.

"Itu benar, tapi gugatan PTUN, saya tidak tahu," kata Evy.

Adapun alasan Evy menolak rencana mengajukan gugatan ke PTUN lantaran telah ada perdamaian antara Gatot dan wakilnya.

"Walau islah, tapi tetap melaksanakan gugatan ke PTUN, maka saya menolak," katanya.

Adapun kantor hukum Kaligis yang mendampingi selama proses perkara tersebut pun mendapatkan pembayaran sesuai kesepakatan.

"Saya sebagai klien hanya membayarkan seperti yang diminta law firm. Biaya perjalanan, fee lawyer, 30 ribu dolar Amerika dan biaya perjalanan," kata Evy.

Kaligis didakwa oleh jaksa KPK melakukan tindak pidana korupsi suap secara bersama-sama dengan Mohamad Yagary Bhastara Guntur atau Gary, Gatot, dan Evy. Mereka melakukan suap terhadap hakim dan dan panitera di PTUN Medan dengan memberikan uang 27 ribu dolar Amerika dan lima ribu dolar Singapura. Uang tersebut digunakan untuk mempengaruhi putusan hakim dalam memutuskan perkara dana bansos tersebut.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

KPK Segera Tetapkan Tersangka Kasus Interpelasi DPRD Sumut

KPK Segera Tetapkan Tersangka Kasus Interpelasi DPRD Sumut

News | Kamis, 01 Oktober 2015 | 12:00 WIB

Dalami Keterlibatan Petinggi Nasdem, KPK Tunggu Fakta Baru Sidang

Dalami Keterlibatan Petinggi Nasdem, KPK Tunggu Fakta Baru Sidang

News | Kamis, 01 Oktober 2015 | 10:56 WIB

KPK Akui Adanya Pertemuan Antara Gatot dengan Petinggi Nasdem

KPK Akui Adanya Pertemuan Antara Gatot dengan Petinggi Nasdem

News | Selasa, 29 September 2015 | 02:15 WIB

Kasus Suap Hakim PTUN, Sekjen Partai Nasdem Diperiksa KPK

Kasus Suap Hakim PTUN, Sekjen Partai Nasdem Diperiksa KPK

News | Rabu, 23 September 2015 | 13:01 WIB

Terkini

Self Reward dan Budaya Boros yang Diam-diam Dinormalisasi Gen Z

Self Reward dan Budaya Boros yang Diam-diam Dinormalisasi Gen Z

Your Say | Sabtu, 03 Oktober 2026 | 08:50 WIB

Kualitas Udara Sekitar TPA Jatibarang Tak Memenuhi Syarat, SO Tembus 258,26 g/m

Kualitas Udara Sekitar TPA Jatibarang Tak Memenuhi Syarat, SO Tembus 258,26 g/m

Jawa Tengah | Sabtu, 03 Oktober 2026 | 08:31 WIB

DPO Kasus Pemalsuan Sertifikat Pamar Lubis Ditangkap Buser Polda Metro Jaya

DPO Kasus Pemalsuan Sertifikat Pamar Lubis Ditangkap Buser Polda Metro Jaya

Kalbar | Sabtu, 03 Oktober 2026 | 08:19 WIB

13 Kode Redeem FF Hari Ini 3 Oktober 2026: Klaim Skin SG2 dan Hadiah Naruto Sekarang!

13 Kode Redeem FF Hari Ini 3 Oktober 2026: Klaim Skin SG2 dan Hadiah Naruto Sekarang!

Tekno | Sabtu, 03 Oktober 2026 | 08:15 WIB

Ngaku Bawa MBG, Dua Pikap di Tulang Bawang Ternyata Selundupkan Rokok Ilegal Senilai Rp1,2 Miliar

Ngaku Bawa MBG, Dua Pikap di Tulang Bawang Ternyata Selundupkan Rokok Ilegal Senilai Rp1,2 Miliar

Lampung | Sabtu, 03 Oktober 2026 | 08:10 WIB

Saat Kekuatan Super Bertemu dengan Masalah Finansial: Dilema Kocak Lee Jun-ho di Drama Cashero

Saat Kekuatan Super Bertemu dengan Masalah Finansial: Dilema Kocak Lee Jun-ho di Drama Cashero

Your Say | Sabtu, 03 Oktober 2026 | 08:10 WIB

Bolehkah Mencampur Serum Niacinamide dengan Serum Centella Asiatica?

Bolehkah Mencampur Serum Niacinamide dengan Serum Centella Asiatica?

Lifestyle | Sabtu, 03 Oktober 2026 | 08:09 WIB

Bukan Cuma Lembaga Keuangan, Luthfi Dorong Ekonomi Syariah Jateng Masuk ke UMKM

Bukan Cuma Lembaga Keuangan, Luthfi Dorong Ekonomi Syariah Jateng Masuk ke UMKM

Jawa Tengah | Sabtu, 03 Oktober 2026 | 08:09 WIB

Mulai Rp50 Ribuan! Rekomendasi Serum Bebas Pewangi agar Jerawat Minggat Tanpa Bikin Kering

Mulai Rp50 Ribuan! Rekomendasi Serum Bebas Pewangi agar Jerawat Minggat Tanpa Bikin Kering

Your Say | Sabtu, 03 Oktober 2026 | 08:05 WIB

Lindungi Anak-Anak, Wali Kota Surabaya Stop Izin Diskotek Baru

Lindungi Anak-Anak, Wali Kota Surabaya Stop Izin Diskotek Baru

Jatim | Sabtu, 03 Oktober 2026 | 07:53 WIB

×