Evy Bicara Soal Kejagung dan Islah Gatot-Tengku di Kantor Nasdem

Kamis, 01 Oktober 2015 | 12:47 WIB
Evy Bicara Soal Kejagung dan Islah Gatot-Tengku di Kantor Nasdem
Istri Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho, Evy Susanti, di KPK, Jakarta, Senin (3/8). [suara.com/Oke Atmaja]
Tersangka kasus dugaan korupsi suap hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara Medan, Sumatera Utara, Evy Susanti, dihadirkan jaksa penuntut umum KPK sebagai saksi dalam sidang lanjutan dengan terdakwa Otto Cornelis Kaligis di Pengadilan Tipikor, Kamis (1/10/2015).

Dalam sidang yang beragendakan mendengarkan keterangan saksi, Evy berbicara soal panggilan Kejaksaan Agung terkait kasus bantuan sosial. Ketika kasus terjadi, Kaligis ikut mendampingi pejabat Pemerintah Provinsi Sumatera Utara di Kejaksaan Agung.

Keterangan Evy perihal panggilan di Kejagung dan islah antara Gatot Pujo dan wakilnya, Tengku Erry Nuradi, tertuang dalam berita acara pemeriksaan Nomor 21 yang dibacakan Jaksa KPK.

"Jawaban saudara, sepengetahuan saya O. C. K. melakukan gugatan PTUN permasalahaan surat panggilan Kejagung untuk Ahmad Fuad Lubis dan Plt Sekda. Pada surat panggilan tersebut sudah mencantumkan nama Gatot sebagai tersangka. Beredar isu laporan di Kejagung karena ketidakharmonisan dengan Tengku Erry, saya dan Gatot menyampaikan ke O.C.K agar mengislahkan Gatot dan wakilnya yang dari Nasdem. Islah terjadi bulan Mei 2015 di kantor Nasdem Gondangdia," kata Evy dalam BAP yang dibacakan Jaksa KPK.

Isi BAP tersebut dibenarkan oleh Evy yang tak lain istri Gatot Pujo.

"Itu benar, tapi gugatan PTUN, saya tidak tahu," kata Evy.

Adapun alasan Evy menolak rencana mengajukan gugatan ke PTUN lantaran telah ada perdamaian antara Gatot dan wakilnya.

"Walau islah, tapi tetap melaksanakan gugatan ke PTUN, maka saya menolak," katanya.

Adapun kantor hukum Kaligis yang mendampingi selama proses perkara tersebut pun mendapatkan pembayaran sesuai kesepakatan.

"Saya sebagai klien hanya membayarkan seperti yang diminta law firm. Biaya perjalanan, fee lawyer, 30 ribu dolar Amerika dan biaya perjalanan," kata Evy.

Kaligis didakwa oleh jaksa KPK melakukan tindak pidana korupsi suap secara bersama-sama dengan Mohamad Yagary Bhastara Guntur atau Gary, Gatot, dan Evy. Mereka melakukan suap terhadap hakim dan dan panitera di PTUN Medan dengan memberikan uang 27 ribu dolar Amerika dan lima ribu dolar Singapura. Uang tersebut digunakan untuk mempengaruhi putusan hakim dalam memutuskan perkara dana bansos tersebut.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kamu Tipe Wanita Alpha, Sigma, Beta, Delta, Gamma, atau Omega?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Motor Impian Paling Pas dengan Gaya Hidup, Apakah Sudah Sesuai Isi Dompetmu?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 9 SMP Materi Transformasi Geometri dan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Matematika Kelas 6 SD Materi Bangun Ruang dan Statistika
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Andai Bisa Ganti Pekerjaan, Apa Profesi Paling Pas Buat Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Tipe Traveler Macam Apa Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Member CORTIS yang Akan Kasih Kamu Cokelat Valentine?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 12 SMA Lengkap dengan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pilih Satu Warna, Ternyata Ini Kepribadianmu Menurut Psikologi
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 16 Soal Bahasa Indonesia untuk Kelas 9 SMP Beserta Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI