Ketua Umum PBB Sarankan Presiden Terbitkan Perppu Calon Tunggal

Senin, 05 Oktober 2015 | 19:15 WIB
Ketua Umum PBB  Sarankan Presiden Terbitkan Perppu Calon Tunggal
Pengacara Yusril Ihza Mahendra mendampingi penyelenggara Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi GICI, Yayasan Nusa Jaya Depok, Jawa Barat [suara.com/Nikolaus Tolen]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
Ketua Umum Partai Bulan Bintang Yusril Ihza Mahendra menyarankan Presiden Joko Widodo segera mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang tentang pasangan calon tunggal dalam pemilihan kepala daerah serentak pada Desember 2015.

"Presiden bisa keluarin perppu, siapa yang terbanyak dia yang menang. Karena untuk buat undang-undang baru, waktunya sudah sangat pendek, dan sudah tidak bisa dilakukan," kata Yusril di kantornya, Tower A, Kota Kasablanka Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (5/10/2015).

Apa yang disampaikan oleh mantan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia tersebut lantaran putusan dari Mahkamah Konstitusi yang sifatnya final dan mengikat. Karenanya, untuk melanjutkan putusan, Komisi Pemilihan Umum sebagai penyelenggara pemilu harus menentukan mekanisme yang akan dipakai pada saat pemilihan nanti.

"Putusan MK bersifat final dan mengikat, namun kontroversi muncul kalau cuma sepasang, KPU harus buat mekanismenya. Apakah siapa yang mendapatkan suara terbanyak? dia yang menang, atau bagaimana," katanya.

Seperti diketahui, saat ini masih ada tiga daerah yang pasangan calonnya tidak lebih dari satu. Sebelumnya, KPU sudah mengambil keputusan untuk menunda tiga daerah tersebut ke pilkada serentak tahun 2017 karena tidak sesuai dengan peraturan KPU yang mewajibkan setiap daerah minimal memiliki dua pasangan calon. Namun, putusan tersebut diprotes lantas diuji ke MK yang akhirnya memutuskan untuk mengakomodir pasangan tunggal tersebut dalam pilkada serentak 2015.

REKOMENDASI

TERKINI