Noel Cibir OTT Ketua PN Depok: Operasi Tipu-tipu, KPK Itu Bocil!

Senin, 09 Februari 2026 | 14:28 WIB
Noel Cibir OTT Ketua PN Depok: Operasi Tipu-tipu, KPK Itu Bocil!
Terdakwa kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan sertifikat K3 di Kementerian Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer bersiap menjalani sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (19/1/2026). [ANTARA FOTO/Bayu Pratama S/sgd/wsj]
Baca 10 detik
  • Eks Wamenaker Noel mengkritik OTT KPK terkait penangkapan Ketua PN Depok I Wayan Eka Mariarta pada 5 Februari 2026.
  • KPK menetapkan lima tersangka dari kasus suap yang melibatkan pimpinan PN Depok dan pihak swasta dari PT Karabha Digdaya.
  • Noel menuduh operasi KPK sebagai "operasi tipu-tipu" dan mendesak Presiden meninjau penindakan hukum yang melanggar hukum.

Suara.com - Eks Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer alias Noel menanggapi soal penangkapan Ketua Pengadilan Negeri Depok, I Wayan Eka Mariarta bernada cibiran.

Diketahui, total ada tujuh orang yang menjadi tersangka dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan oleh KPK, pada Kamis (5/2/2026) lalu.

Noel menuding, jika yang dilakukan oleh KPK semua berbasis kebohongan. Sebabnya, Noel mengaku, hal ini perlu dibongkar agar tidak kembali terulang.

“Presiden harus tahu bahwa kejahatan yang dilakukan KPK dengan basis kebohongannya ini harus dibongkar, gak bisa penindakan hukum tapi dengan melanggar hukum, dan terus berulang,” kata Noel, di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (9/2/2025).

Noel bahkan mengubah singkatan dari OTT yang dilakukan oleh KPK. Ia menyebut, OTT KPK merupakan operasi tipu-tipu, bukan operasi tangkap tangan.

“Biar kawan-kawan tahu bahwa operasi tipu-tipu harus dihentikan itu, penangkapan-penangkapan bukan berarti dibuat seperti content creator, KPK itu bocil,“ jelasnya.

Kasus OTT terhadap pimpinan Pengadilan Negeri Depok ini bermula dari operasi senyap KPK pada 5 Februari 2026. Tim penyidik KPK mengamankan tujuh orang di wilayah Depok sebelum akhirnya menetapkan lima orang sebagai tersangka.

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa kasus ini telah masuk ke tahap penyidikan.

"KPK menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan lima tersangka, termasuk EKA selaku Ketua PN Depok dan BBG selaku Wakil Ketua PN Depok," ujar Asep Guntur.

Baca Juga: MA Lepas Tangan, Hakim Korup PN Depok Tak akan Dibela, Bantuan Hukum Ditolak Mentah-mentah

Selain unsur pengadilan, KPK juga menyeret pihak swasta dari PT Karabha Digdaya, yakni Trisnadi Yulrisman (TRI) selaku Direktur Utama dan Berliana Tri Kusuma (BER) sebagai Head Corporate Legal.

Para tersangka kini terancam jeratan Pasal 605 huruf a dan/atau Pasal 606 ayat (1) UU Nomor 1/2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diperbarui dengan UU Nomor 20/2001.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Pilih Satu Warna, Ternyata Ini Kepribadianmu Menurut Psikologi
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 16 Soal Bahasa Indonesia untuk Kelas 9 SMP Beserta Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Chemistry, Kalian Tipe Pasangan Apa dan Cocoknya Kencan di Mana Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Jodoh Motor, Kuda Besi Mana yang Paling Pas Buat Gaya Hidup Lo?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Jika Kamu adalah Mobil, Kepribadianmu seperti Merek Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Love Language Apa yang Paling Menggambarkan Dirimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kalian Tentang Game of Thrones? Ada Karakter Kejutan dari Prekuelnya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Masalah Hidupmu Diangkat Jadi Film Indonesia, Judul Apa Paling Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Satu Frekuensi Selera Musikmu dengan Pasangan?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI