Dikti Bantah Umumkan 243 Kampus yang Dinonaktifkan

Selasa, 06 Oktober 2015 | 11:33 WIB
Dikti Bantah Umumkan 243 Kampus yang Dinonaktifkan
Pengacara Yusril Ihza Mahendra mendampingi penyelenggara Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi GICI, Yayasan Nusa Jaya Depok, Jawa Barat [suara.com/Nikolaus Tolen]
Pada tanggal 29 September 2015 beredar 243 nama perguruan tinggi yang dinonaktifkan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi. Sebagian pengelola kampus protes setelah itu, di antaranya .

Apa tanggapan Kemenristek dan Dikti?

"Daftar 243 perguruan tinggi yang beredar tersebut bukanlah daftar resmi yang diumumkan oleh Kemenristek dan Dikti," kata Direktur Jenderal Kelembagaan Ristek dan Dikti Patdono Suwignjo di gedung Ditjen Ristek dan Dikti Senayan, Jakarta Selatan, Selasa (6/10/2015).

Menurut lelaki yang akrab disapa Dono, 243 nama perguruan tinggi tersebut dikeluarkan anggota masyarakat. Dan datanya diperoleh dari pangkalan data Ristek dan Dikti.

"Jadi list 243 PT dibuat masyarakat dengan mengolah data di pangkalan data Kemenristek dan Dikti. Pangkalan data Dikti itu adalah publik domain," katanya.

Lebih lanjut, Dono menjelaskan Kemenristek dan Dikti sengaja tidak mengumumkan daftar perguruan tinggi yang dinonaktifkan karena seharusnya pengelola kampus sendiri yang aktif mencari tahu apakah kampusnya masih aktif atau tidak dengan melihat informasi Kemenristek dan Dikti. Selain itu, pemerintah tidak ingin pengelola kampus malu kalau namanya diumumkan ke publik.

Dono berharap pengelola kampus memperbaiki kekurangan tanpa harus diumumkan ke publik.

"Begini, sebenarnya jumlah tersebut sudah semakin sedikit, bila dibandingkan dengan tahun 2014 lalu yang jumlahnya 576 perguruan tinggi. Tahun lalu kita tidak umumkan, karena memberikan kesempatan kepada PT untuk memperbaiki, dan sekarang juga kita tidak umumin, namun ada masyarakat yang mengambil data dari pangkalan data Kemenristek dan Dikti," kata Dono.

Salah satu pengelola kampus yang protes adalah Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi GICI yang kampus pusatnya berada di Depok. Atas pengumuman tersebut, STIE GICI melalui kuasa hukumnya, Yusril Ihza Mahendra, mengajukan keberatan atas tindakan Kemenristek dan Dikti.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI