Array

UU KPK, Masinton: Kalau Revisi Tak Efektif, Nanti Direvisi Lagi

Rabu, 07 Oktober 2015 | 15:56 WIB
UU KPK, Masinton: Kalau Revisi Tak Efektif, Nanti Direvisi Lagi
Anggota DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan Masinton Pasaribu [suara.com/Oke Atmaja]

Suara.com - Anggota DPR Komisi III dari Fraksi PDI Perjuangan Masinton Pasaribu mengatakan revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK bertujuan untuk memperkuat kewenagan KPK untuk memberantas korupsi.

"Kita mau memperkuat institusi penegakkan hukum," kata Masinton di DPR, Rabu (7/10/2015).

Masinton menambahkan isu revisi UU tentang KPK merupakan isu yang sangat sensitif.

"Saya percaya, isu revisi KPK sangat sensitif. Ini kita harus bicarakan isu RUU KPK bicara konteks dan kejujuran. Maka dari itu kita bersama- sama untuk mereposisi dan mereformulasi penegakan hukum dalam hal pemberantasan korupsi yang ini berjalan pada fase reformasi sejak tahun 1998," katanya.

Selain memperkuat KPK, kata Masinton, DPR juga akan memperkuat institusi Polri dan kejaksaan. Ia menilai KPK, kepolisian, dan kejaksaan merupakan alat pemberantasan korupsi.

"Nanti kita akan memperkuat penegakan hukum pemberantasan korupsi melalui RUU KUHP, revisi UU kepolisan dan revisi UU kejaksaan. Ini persoalan alat saja, ada yang namanya KPK, kepolisian, kejaksaan," katanya.

Menurut Masinton setelah UU KPK direvisi dan ternyata tidak efektif memberantas korupsi, nanti bisa direvisi lagi.

"Jadi jika memang nanti ketika penguatan institusi seperti kejaksaan dan lainnya dalam hal pemberantasan korupsi masih kurang, kita revisi kembali," kata Masinton.

Ia menambahkan UU KPK merupakan sistem untuk memberantas korupsi.

"Tapi semangatnya adalah bagaimana kita melakukan penataan, pengetatan, penguatan terhadap institusi kita, agar bisa bekerja melaksanakan pemberantasan korupsi," katanya.

Dalam draft RUU tentang revisi UU KPK yang diusulkan sejumlah anggota DPR, antara lain berisi pembatasan usia KPK selama 12 tahun (Pasal 5).

Dalam draft revisi juga disebutkan, KPK hanya dapat melakukan penyadapan setelah ada bukti permulaan yang cukup dan dengan izin ketua pengadilan negeri. KPK juga hanya dapat mengusut kasus korupsi dengan kerugian negara di atas Rp50 miliar dan tidak boleh melakukan penuntutan.

Revisi UU KPK sesungguhnya masuk dalam Prolegnas 2016 dan menjadi inisiatif pemerintah, tetapi sekarang diusulkan masuk menjadi RUU Prioritas Prolegnas 2015 dan menjadi inisiatif DPR.

Fraksi yang mengusulkan agar revisi UU KPK masuk Prolegnas 2015 dan menjadi inisiatif DPR yaitu Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi Nasdem, Fraksi Golkar, Fraksi PPP, Fraksi Hanura, dan Fraksi PKB.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan John Herdman? Pelatih Baru Timnas Indonesia
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Otak Kanan vs Otak Kiri, Kamu Tim Kreatif atau Logis?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI