Anggota DPR: Undang-Undang Pengampunan Nasional Bukan Barang Baru

Siswanto | Bagus Santosa | Suara.com

Kamis, 08 Oktober 2015 | 19:27 WIB
Anggota DPR: Undang-Undang Pengampunan Nasional Bukan Barang Baru
Rapat paripurna DPR [suara.com/Tri Setyo]

Suara.com - DPR tengah membahas rencana mengusulkan RUU Pengampunan Nasional sebagai usul inisiatif DPR.

Anggota Fraksi PDI Perjuangan Hendrawan Supratikno mengatakan RUU tersebut sebenarnya bukan hal baru.

Dia menambahkan pada pemerintahan di jaman Orde Baru istilah tersebut sudah muncul. Kemudian, di era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dikenal dengan sunset policy.

‎Namun, kata dia, ada perbedaan mendasar antara tax amnesty dan sunset policy. Menurutnya, sunset policy termasuk kebijakan soft amnesty karena fokus pada pengampunan yang sifatnya administrasi. Sedangkan, tax amnesty masuk ke dalam kategori hard amnesty.

‎"Pada tahun 2015 Presiden Joko Widodo (Jokowi) menentukan target pajak yang tinggi, dan Dirjen Pajak berusaha memenuhi target itu dengan melakukan reinventing policy. Kisah sukses sunset policy ini tidak seperti reinventing policy. Isu tax amnesty keluar pada saat reinventing policy. Karena itu, pengusaha menunggu tax amnesty ketimbang reinventing policy," kata Hendrawan di DPR, Kamis (8/10/2015).

Anggota Komisi IX menilai tujuan undang-undang ini baik karena akan merangsang orang untuk menyucikan uang mereka yang didapatkan dari hasil pengemplangan pajak atau korupsi tanpa kena pidana. Uang masuk ke negara dan bisa membantu perekonomian.

Jaminan pengampunan tertera dalam draf Pasal 10 yang berbunyi: selain memperoleh fasilitas di bidang perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, orang pribadi atau badan juga memperoleh pengampunan tindak pidana terkait perolehan kekayaan, kecuali tindak pidana teroris, narkoba, dan perdagangan manusia.

‎"Jadi jangan ada missunderstanding. Jangan dibilangnya, Prof. Hendrawan prosama koruptor," ujar Hendrawan.

Sementara itu, anggota Fraksi Gerindra Desmon Junaedi Mahesa mempertanyakan urgensi RUU tersebut. Menurut dia perlu dipertegas ampunan yang dijamin oleh undang-undang.

"Ini sesuatu yang mengagetkan bagi Fraksi Gerindra di baleg. Ini apa? Wajib pajak yang berhutang itu ada berapa dan siapa?‎ Kenapa harus diampuni? Kalau sepotong begini membuat kita bingung, ini seolah-olah kan pengampunan terhadap koruptor," ujar Desmon.

Menurutnya perlu kajian secara jernih mengenai urgensi kalau RUU tersebut diundangkan, apalagi disebutkan adanya pengampunan pidana korupsi bila mengembalikan uang ke negara.

"Koruptor itu siapa? Apakah yang membawa uang BLBI? Ini secara tidak langsung mendeklarasikan bahwa negara ini mengampuni sesuatu yang dibawa lari dari negara, kemudian diampuni. Sama saja dengan orang korupsi, bikin pesantren, tapi uangnya disimpan, kemudian jadi kyai," ‎kata anggota Komisi III.

"Kalau alasannya krisis, memang betul-betul krisis. Tapi kita perlu tahu, ini dasarnya apa?" tambah dia.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Dorong Pengembalian Uang Negara, Ini Isi RUU Pengampunan Nasional

Dorong Pengembalian Uang Negara, Ini Isi RUU Pengampunan Nasional

News | Kamis, 08 Oktober 2015 | 07:31 WIB

DPR Buat UU Pengampunan Nasional, Ini Komentar KPK

DPR Buat UU Pengampunan Nasional, Ini Komentar KPK

News | Kamis, 08 Oktober 2015 | 06:24 WIB

DPR Garap UU Pengampunan, Koruptor Diampuni Bila Kembalikan Duit

DPR Garap UU Pengampunan, Koruptor Diampuni Bila Kembalikan Duit

News | Rabu, 07 Oktober 2015 | 12:35 WIB

Terkini

Menangkap Matahari Mengubahnya Jadi Listrik, Kisah Masjid Mujahidin Menuju Energi Bersih

Menangkap Matahari Mengubahnya Jadi Listrik, Kisah Masjid Mujahidin Menuju Energi Bersih

News | Senin, 20 April 2026 | 23:45 WIB

Gus Ipul Apresiasi Komitmen Pemprov Sulteng dalam Pengembangan Sekolah Rakyat

Gus Ipul Apresiasi Komitmen Pemprov Sulteng dalam Pengembangan Sekolah Rakyat

News | Senin, 20 April 2026 | 22:24 WIB

Daur Ulang Air Wudhu hingga Panel Surya, Jejak Kampus Muhammadiyah Menuju Transisi Energi

Daur Ulang Air Wudhu hingga Panel Surya, Jejak Kampus Muhammadiyah Menuju Transisi Energi

News | Senin, 20 April 2026 | 22:15 WIB

Rudal Iran Hancurkan 1.000 Rumah Tel Aviv Hingga Tak Layak Huni

Rudal Iran Hancurkan 1.000 Rumah Tel Aviv Hingga Tak Layak Huni

News | Senin, 20 April 2026 | 22:05 WIB

Baleg DPR Sepakat RUU PPRT Dibawa ke Paripurna untuk Disahkan

Baleg DPR Sepakat RUU PPRT Dibawa ke Paripurna untuk Disahkan

News | Senin, 20 April 2026 | 21:57 WIB

Irvian Bobby Sultan Kemnaker Sebut Noel Minta Rp3 Miliar Pakai Kode '3 Meter'

Irvian Bobby Sultan Kemnaker Sebut Noel Minta Rp3 Miliar Pakai Kode '3 Meter'

News | Senin, 20 April 2026 | 21:52 WIB

Gempa M 7,4 dan Tsunami Landa Jepang Utara, Kemlu RI Pastikan Kondisi WNI Aman

Gempa M 7,4 dan Tsunami Landa Jepang Utara, Kemlu RI Pastikan Kondisi WNI Aman

News | Senin, 20 April 2026 | 21:50 WIB

Bakal Diambil Keputusan Tingkat I Malam Ini, Berikut 12 Poin Substansi RUU PPRT

Bakal Diambil Keputusan Tingkat I Malam Ini, Berikut 12 Poin Substansi RUU PPRT

News | Senin, 20 April 2026 | 21:41 WIB

Komnas Perempuan: Candaan di Grup WA Bisa Masuk Kekerasan Seksual

Komnas Perempuan: Candaan di Grup WA Bisa Masuk Kekerasan Seksual

News | Senin, 20 April 2026 | 21:32 WIB

Mencetak Generasi Peduli Lingkungan yang Bertanggung Jawab Melalui Proyek Fikih Hijau

Mencetak Generasi Peduli Lingkungan yang Bertanggung Jawab Melalui Proyek Fikih Hijau

News | Senin, 20 April 2026 | 20:57 WIB