DPR Buat UU Pengampunan Nasional, Ini Komentar KPK

Laban Laisila Suara.Com
Kamis, 08 Oktober 2015 | 06:24 WIB
DPR Buat UU Pengampunan Nasional, Ini Komentar KPK
Laporan pertanggungjawaban APBN 2014 saat Rapat Paripurna DPR ke-34 di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (25/6). [suara.com/Kurniawan Mas'ud]

Suara.com - Pelaksana Tugas Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Indriyanto Seno Adji menjelaskan, Rancangan Undang-Undang Pengampunan Nasional yang diusulkan DPR tidak terkait langsung dengan tindak pidana korupsi.

"RUU Pengampunan Nasional tidak ada kata-kata 'pelaku korupsi'. RUU itu terkait dengan tax amnesty," kata Indriyanto dalam konferensi pers di gedung KPK Jakarta, Rabu (7/10/2015).

RUU Pengampunan Nasional diajukan 33 anggota DPR dari fraksi Partai Golkar, PDI-Perjuangan, Partai Persatuan Pembangunan dan Partai Kebangkitan Bangsa untuk menjadi RUU prioritas Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2015 meski belum pernah dibicarakan dalam pembahasan Prolegnas 2-15 dan Prolegnas 2015-2019.

"Tujuan RUU Pengampunan Nasional itu 'kan bukan pemutihan tindak pidana, tapi untuk memasukkan uang dari masyarakat Indonesia yang beredar di luar untuk ditingkatkan lagi ke Indonesia yang terkait dengan permasalah-permasalahan pajak. Pajaknya itu, salah satunya terkait dengan tindak pidana korupsi," ungkap Indriyanto.

Menurut RUU tersebut, Pengampunan Nasional adalah penghapusan pajak terutang, penghapusan sanksi administrasi perpajakan, penghapusan sanksi pidana di bidang perpajakan, serta sanksi pidana tertentu dengan membayar uang tebusan.

Setiap orang Pribadi atau Badan berhak mengajukan permohonan pengampunan nasional dengan menyampaikan surat permohonan pengampunan nasional.

Terdapat sejumlah pengelompokkan tarif uang terbusan berdasarkan periode surat permohonan pengampunan nasional yaitu sebesar 3 persen, 5 persen dan 8 persen berdasarkan harta yang dilaporkan.

"Tapi memang itu baru sebatas rancangan, bukan dilihat apakah ada kedaluarsa dugaan tindak pidana korupsi atau tidak. Mengapa tindak pidana korupsi itu masuk? Karena, ada tindak pidana yang dikecualikan untuk pengampunan nasional, yaitu terorisme, narkoba, perdagangan manusia. Jadi, RUU ini baru sebatas itu dan bukan bagian dari semacam amnesti," tambah Indriyanto.

RUU ini, menurut Indriyanto, lebih fokus kepada pengampunan pajak para wajib pajak.

"RUU ini pun belum mengatur mengenai kapan kedaluarsa atau sampai tahun ke berapa sejak ditandatanganinya UU tersebut pengampunan nasional itu diberikan kepada wajib pajak," tambah Indriyanto. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI