Muhammadiyah Dukung Larangan Menyalatkan Jenazah Koruptor

Ardi Mandiri, Bagus Santosa

Minggu, 11 Oktober 2015 | 13:44 WIB
Muhammadiyah Dukung Larangan Menyalatkan Jenazah Koruptor
Ilustrasi jenazah (shutterstock)

Suara.com - PP Pemuda Muhammadiyah menyatakan segera mengeluarkan fatwa untuk tidak menyalatkan koruptor. Hal itu dikatakan Ketua PP Pemuda Muhammadiyah Dahnil Anzhar Simanjuntak sebagai dukungan untuk pemberantasan korupsi.

"Kami akan usulkan fatwa untuk tidak menyalatkan koruptor," kata Danhil di Kantor ICW, Jakarta, Minggu (11/1/2015).

Dahnil menerangkan, hal itu sesuai dengan sebuah riwayat Rasulullah. Tepatnya, saat Rasulullah berhadapan dengan koruptor.

Kala itu, umat Islam menang melawan kaum Yahudi dalam Perang Haibar. Ada seorang sahabat Rasulullah yang tewas, namun meski mati sahid, Rasulullah enggan menyalatkan sang sahabat.

Menurut riwayat tersebut, hanya Rasulullah yang tidak ikut salat jenazah. Tapi Rasulullah tetap mempersilahkan sahabat-sahabat lain untuk salat jenazah. Usai salat, para sahabat pun bertanya.

"Rasul menjawab jika sahabat itu melakukan korupsi dan dia tidak menyalatkannya. Rasul pun meminta sahabat lain untuk mengecek barang peninggalan sahabat yang meninggal itu. Ternyata isinya ada rampasan perang berupa manik-manik senilai dua Dirham yang harusnya dibagikan," kata Danhil.

Berangkat dari ekspresi sosial ini juga, sambungnya, pada muktamar Muhammadiyah kemarin diusulkan sebuah fatwa untuk larangan menyalatkan jenazah koruptor. Koruptor hanya dipersilahkan untuk disalatkan keluargnya karena hukumnya fardhu kifayah.

Apalagi, sambungnya, dia menemukan kejadian di suatu daerah, di mana warga ramai-ramai menyalatkan koruptor. Namun, ternyata, warga yang menyalatkan ini diiming-imingi bayaran.

"Jadi umat Islam harus keluarkan ekspresi kemarahan terhdap korupsi, tapi kenapa anggota DPR malah dukung koruptor. Makanya kalau Muhammdiyah nanti akan keluarkan fatwa, pejabat atau anggota DPR sekalipun yang mati tapi terbukti korup tak usah disolatkan, kecuali dia taubat nasuha,"kata dia.

Riwayat ini, sambungnya, menjadi acuan dalam revisi UU nomor 30/2002 tentang KPK. Menurutnya, revisi UU ini tidak relevan dengan kondisi saat ini. Di mana, pemberantasan korupsi harusnya ditingkatkan.

Dia menggarisbawahi soal draf revisi ini tentang pasal yang mengatur umur KPK. Menurutnya, KPK tidak perlu diatur masa keberadaannya.

"Dalam konteks sejarah dimanapun, korupsi itu nggak pernah tuntas, makannya tidak perlu dibatasqi (umur KPK)," terangnya

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Johan Budi Setuju Koruptor Dihukum Mati, Jimly Tidak

Johan Budi Setuju Koruptor Dihukum Mati, Jimly Tidak

News | Selasa, 25 Agustus 2015 | 15:07 WIB

Terkini

Nadiem Makarim Tantang Audit BPKP di Sidang Banding, Minta Hakim Periksa Ulang Bukti

Nadiem Makarim Tantang Audit BPKP di Sidang Banding, Minta Hakim Periksa Ulang Bukti

News | Selasa, 04 Agustus 2026 | 00:45 WIB

Prabowo dan PM Thailand Sepakati Kemitraan Strategis Baru, Fokus Pangan hingga Energi

Prabowo dan PM Thailand Sepakati Kemitraan Strategis Baru, Fokus Pangan hingga Energi

News | Selasa, 04 Agustus 2026 | 00:21 WIB

Jangan Korbankan Nyawa Demi Target! BGN Didesak Usut Tuntas Keracunan Massal MBG di Semarang

Jangan Korbankan Nyawa Demi Target! BGN Didesak Usut Tuntas Keracunan Massal MBG di Semarang

News | Selasa, 04 Agustus 2026 | 00:09 WIB

Trauma Kolektif: Pagar Tinggi Mal Ingatkan Warga pada Kerusuhan Agustus

Trauma Kolektif: Pagar Tinggi Mal Ingatkan Warga pada Kerusuhan Agustus

News | Senin, 03 Agustus 2026 | 23:53 WIB

Kasus Bayi Dijual Rp20 Juta Belum Tuntas, Polisi Didesak Usut Sosok Pemberi Uang

Kasus Bayi Dijual Rp20 Juta Belum Tuntas, Polisi Didesak Usut Sosok Pemberi Uang

Sumsel | Senin, 03 Agustus 2026 | 23:28 WIB

Dipukul Balok Kayu, Wanita di Palembang Gagalkan Aksi Begal hingga Pelaku Ditangkap

Dipukul Balok Kayu, Wanita di Palembang Gagalkan Aksi Begal hingga Pelaku Ditangkap

Sumsel | Senin, 03 Agustus 2026 | 23:05 WIB

Dua Kata Tijjani Reijnders Usai Timnas Indonesia Dibantai Vietnam 0-3

Dua Kata Tijjani Reijnders Usai Timnas Indonesia Dibantai Vietnam 0-3

Bola | Senin, 03 Agustus 2026 | 23:00 WIB

Ingin Rumah Terasa Lebih Elegan? Tren Interior Kini Mengandalkan Permainan Cahaya dari Keramik

Ingin Rumah Terasa Lebih Elegan? Tren Interior Kini Mengandalkan Permainan Cahaya dari Keramik

Lifestyle | Senin, 03 Agustus 2026 | 22:46 WIB

Haykal Ungkap Hal yang Bikin Tak Nyaman di Palembang, Pengemis hingga Sungai Jadi Sorotan

Haykal Ungkap Hal yang Bikin Tak Nyaman di Palembang, Pengemis hingga Sungai Jadi Sorotan

Sumsel | Senin, 03 Agustus 2026 | 22:41 WIB

Kreativitas Generasi Muda Indonesia Berbuah Manis, Ribuan Pelajar Sukses Bangun Bisnis

Kreativitas Generasi Muda Indonesia Berbuah Manis, Ribuan Pelajar Sukses Bangun Bisnis

Lifestyle | Senin, 03 Agustus 2026 | 22:30 WIB

×