Suara.com - Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Krishna Murti mengatakan pihaknya telah menyerahkan berkas untuk melakukan pemanggilan anggota Komisi IV DPR RI Fanny Safriansyah atau Ivan Haz kepada Kapolda Metro Jaya Irjen Tito Karnavian.
Menurut Khrisna, berkas terkait pemanggilan tersebut nantinya akan dikirimkan kepada Kapolri Jenderal Badroodin Haiti dan dilanjutkan ke Presiden Joko Widodo.
Menurutnya, prosedur tersebut sesuai putusan Mahkamah Konstitusi yang menyatakan pemanggilan anggota DPR harus seizin Presiden. Ivan Haz yang merupakan anak kandung mantan Wakil Presiden Hamzah Haz diduga terlibat kasus dugaan kekerasan terhadap pembantunya bernama Toipah (20).
"Drafnya sudah naik kepada Kapolda, Kapolda meminta izin kepada Kapolri dan kapolri tanda tangan meminta izin presiden. Panggilannya jadi harus izin Presiden. Kami tidak bisa memanggil anggota DPR karena Undang-undang MD3 begitu, putusan MK begitu," kata Krishna di Mapolda Metro Jaya, Senin (12/10/2015).
Dikatakan Krishna, berkas pemanggilan Ivan Haz telah dibubuhi tandatangan Kapolda dan seterusnya akan ditembuskan oleh Kapolri ke Presiden Jokowi.
"Sudah dibuat proses tanda tangan Kapolda, nanti Kapolri yang meminta tanda tangan kepada presiden, karena begitu prosedurnya," katanya.
Seperti diberitakan, Ivan Haz dan istrinya Anna Susilowati diduga melakukan penganiayaan terhadap pekerja rumah tangga (PRT) bernama Toipah (20). Korban pun akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polda Metro Jaya dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).