- Anggota Komisi III DPR RI mendorong pelaku penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus diadili peradilan umum.
- Penyidangan di pengadilan umum ini didasarkan pada Pasal 170 KUHAP baru terkait tindak pidana koneksitas.
- Komandan Puspom TNI mengungkap empat prajurit TNI sebagai pelaku yang saat ini telah ditahan Pomdam Jaya.
Suara.com - Anggota Komisi III DPR RI, Safaruddin, mendorong agar para pelaku penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus, yang berasal dari unsur TNI, diadili melalui peradilan umum.
Langkah ini dinilai memungkinkan seiring dengan berlakunya Pasal 170 dalam KUHAP baru.
Berdasarkan Pasal 170 ayat (1) KUHAP baru, tindak pidana yang dilakukan bersama-sama oleh pihak yang berada di lingkungan peradilan umum dan peradilan militer, harus diperiksa dan diadili oleh pengadilan dalam lingkungan peradilan umum.
Untuk itu, sinergi antara Polri dan TNI sangat diperlukan dalam menuntaskan perkara ini.
"Ini makanya kita lihat nanti bersinergi antara Polri dengan TNI, gitu ya. Kan Anda baca saja itu Pasal 170 KUHAP, nanti kan persidangannya di umum didorong ke umum," kata Safaruddin di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (18/3/2026).
Politisi PDI Perjuangan ini juga menegaskan bahwa penegakan hukum melalui mekanisme koneksitas ini harus mampu membongkar struktur kejahatan tersebut secara utuh, tidak hanya berhenti pada eksekutor di lapangan.
"Kan ada pelaku, yang membantu, dan ada aktor intelektual. Ya ini karena koneksitas, koneksitas ini nanti persidangannya berdasarkan (Pasal) 170 KUHAP itu," ujarnya.
Sebelumnya, Komandan Puspom TNI, Mayjen TNI Yusri Nuryanto mengungkap pelaku penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus merupakan 4 prajurit TNI.
Adapun keempat pelaku teror air keras ini berinisial NDP, SL, BHW, dan ES. Kekinian, keempat prajurit ini telah dilakukan penahanan di Pomdam Jaya.
Yusri mengatakan, pihaknya bakal membuat laporan polisi, dan segera mengajukan permohonan Visum et Repertum, mengajukan Ver ke RSCM.