Suara.com - Terkait pernyataan Anggota DPR dari Fraksi PPP Fanny Safriansyah atau Ivan Haz, yang mengaku namanya tercemar oleh tuduhan Toipah, pembantu rumah tangga yang melaporkan kasus penganiayaan kepada Polda Metro Jaya. Tim kuasa hukum dari LBH APIK (Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan), Uli Pangaribuan mengatakan ada proses hukum yang berjalan, oleh karena itu masih menunggu hasil penyelidikan.
"Itu kan fakta,fakta hukum, kalau dia (Ivan) gara-gara dilaporkan Toipah, namanya tercemar atau merasa tercemar ya nanti lihat saja," ujar Uli saat dihubungi Suara.com, Sabtu (10/10/2015)
Ia menilai, proses penyelidikan tetap berjalan. Dalam hal ini, Toipah dan dua orang PRT Ivan Haz juga sudah memberikan bukti-bukti kepada aparat yang berwenang.
"Di proses hukum kan sudah jelas, kita sudah lapor, saksi dan korban sudah melaporkan, berarti sudah ada bukti-buktinya juga. itu biar dibuktikan sama kepolisian, jadi kalau dia (Ivan) merasa tercemar, kita lihat saja prosesnya," kata Uli.
Mengenai pernyataan penambahan gaji mingguan yang diberikan oleh Ivan Haz, Uli menegaskan Toipah tak memperoleh tambahan gaji, bahkan tak menerima gaji sebulan terakhir.
Selain itu, Uli menambahkan pihaknya sebagai kuasa hukum Toipah menyerahkan semua kepada aparat kepolisian. Karena kata Uli, ada bukti- bukti yang diberikan korban.
"Itu terserah dia saja, yang semua sudah di BAP sama polisi, saksi dan korban juga sudah menjelaskan gajinya dan itu memang terkait dengan bukti- bukti. Dia (Ivan) memang enggak kasih tambahan dan gaji ke PRTnya. Kalau dia menyangkal itu hak dia," tandasnya.
Sementara itu menurut salinan laporan yang didapatkan Suara.com dengan nomor LP/3993/ /2015/PMJ/Dit. Reskrimum, Toipah mendapatkan kekerasan fisik dari majikan pada bulan Juli 2015 dan tanggal 29 September 2015. Tempat kejadian di apartemen ASCOT lantai 14, Jakarta Pusat.
Di rumah tersebut, Toipah digaji Rp2.200.000 sebulan. Majikan, katanya, tak mengizinkannya keluar rumah kalau dianggap melakukan kesalahan, sekecil apapun.
Menurut laporan, penganiayaan yang diterima Toipah, seperti kepalanya dibenturkan ke tembok dan puncaknya tanggal 29 September. Ketika itu, dia dipukul pakai tangan kosong. Akibatnya kuping Toipah sebelah kiri sampai bengkak. Setelah itu, majikan menendang tangan sebelah kiri dan kanan.
Tak hanya itu, punggung Toipah juga ditendang dengan kaki yang memakai sandal. Bahkan, kepala Toipah juga dipukul dengan kaleng obat nyamuk Hit sampai berdarah. Pada tanggal 28 September kejadian lagi, pipi kanan dan kiri Topiah ditonjok.
Atas perlakuan tersebut, pada 30 September 2015, dia memutuskan kabur dari rumah terlapor dan selanjutnya mengadu ke SPKT Polda Metro Jaya pukul 14.30 WIB.