RUU Pengampunan Nasional Dikhawatirkan jadi Arena "Money Laundry"

Arsito Hidayatullah

Selasa, 13 Oktober 2015 | 08:10 WIB
RUU Pengampunan Nasional Dikhawatirkan jadi Arena "Money Laundry"
Anggota DPR dari Fraksi Nasdem, Luthfi A Mutty. [Dok.Nasdem]

Suara.com - Munculnya RUU Pengampunan Nasional dalam pembahasan prolegnas prioritas 2015 dalam rapat di Badan Legislasi DPR, Selasa pekan lalu, mendapatkan reaksi keras dari sejumlah pihak. Salah satunya adalah dari Ketua Kelompok Fraksi NasDem di Badan Legislatif (Baleg) DPR, Luthfi A Mutty.

Sebagaimana disampaikan melalui rilisnya, menurut Luthfi, RUU ini akan berimplikasi pada imunitas para pengemplang pajak dan menjadi ajang money laundry. Imunitas yang dimaksud Luthfi adalah para pengemplang pajak akan mendapatkan keuntungan yang luar biasa apabila RUU ini resmi menjadi UU. Negara akan mengampuni para penjahat pajak yang memarkirkan uang di luar negeri. Semangat ini yang kemudian akan memunculkan dampak negatif terhadap kepatuhan dari para wajib pajak yang kelak akan abaikan negara.

Menurut penilaiannya, RUU Pengampunan ini akan memungkinkan korporasi atau perorangan yang akan membersihkan sejarah transaksi keuangannya melalui skema pengampunan pajak oleh negera.

Membaca draft RUU Pengampunan Nasional, dia menjelaskan, yang masuk dalam skema pengampunan pajak adalah seluruh usaha dalam rangka memperoleh kekayaan kecuali teroris, pelaku kejahatan narkoba, dan perdagangan manusia. Dari kandungan salah satu pasal dalam RUU Pengampunan Nasional tersebut, Luthfi melihat bahwa potensi pengampunan terhadap harta hasil korupsi pun tidak terelakkan.

"Menurut saya RUU Pengampunan Pajak tidak tepat, potensi money laundry sangat besar di situ," paparnya, di sela-sela kunjungan kerja di dapilnya di Sulawesi Selatan.

Mantan staff ahli Wapres Budiono ini juga menuding bahwa ada upaya membawa kepentingan para penjahat pajak dalam RUU Pengampunan yang dimaksud. Menurutnya, pengusulan RUU ini dilakukan oleh Anggota DPR yang bahkan dikomisinya jelas-jelas tidak mengurusi teknis pajak.

Seharusnya, menurut Luthfi RUU Pengampunan Pajak diajukan oleh Pemerintah karena seluruh kegiatan pengumpulan pajak dan pembuatan basis data adalah kewenangan pemerintah melalui Kementerian Keuangan.

"Seharusnya yang mengajukan itu pemerintah bukan DPR, tapi ini sebaliknya. Kita lihat saja partai mana yang bernafsu mengajukan RUU ini. Ada kepentingan apa DPR mengajukan RUU Pengampunan Nasional?" gugat Luthfi.

Luthfi mengakui bahwa sektor pajak adalah sektor terlemah di Indonesia. Ia melihat indikasi salah urus dari hulu dan hilir sehingga pengemplang pajak bisa dengan mudah melakukan aksinya. Dari regulasi misalnya, ia melihat bahwa peraturan yang ada tidak lantas menertibkan para wajib pajak. Malah potensi penerimaan negara dari sektor pajak bisa menguap begitu saja. Di sisi lainnya, Anggota DPR dari Dapil Sulawesi Selatan III ini juga mengkritisi tentang peradilan pajak yang kebanyakan diisi oleh para pejabat internal pajak yang nyatanya menciptakan lingkaran korupsi baru.

"Regulasi tentang pajak sangat longgar bagi para pengemplang pajak, dan yang paling saya kritisi adalah peradilan pajak yang diisi oleh orang-orang pajak yang justru akan menciptakan Gayus-Gayus lainnya," tegasnya.

Dalam penilaiannya pemerintah sampai saat ini belum maksimal dalam melakukan pengumpulan pajak. Selain itu, dia juga meragukan pemerintah bisa transparan dan akuntabel ketika pengampunan pajak itu diberlakukan kelak.  Lebih jauh dia mengatakan apabila RUU Pengampunan ini jadi disahkan, maka pemerintah perlu membuka dan merilis daftar perusahaan dan individu yang menerima surat pengampunan nasional. Hal tersebut harus disertai dengan detail harta yang diampuni, sebagai upaya memelihara kepercayaan publik.

"Yang jadi pertanyaannya adalah pemerintah mampu gak merilis semua (data yang menerima surat pengampunan- red) itu ke publik. Karena menurut saya transparansi dan akuntabilitas itu harus menjadi prioritas ketika RUU ini gol di DPR," tutupnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Anggota DPR: Undang-Undang Pengampunan Nasional Bukan Barang Baru

Anggota DPR: Undang-Undang Pengampunan Nasional Bukan Barang Baru

News | Kamis, 08 Oktober 2015 | 19:27 WIB

Dorong Pengembalian Uang Negara, Ini Isi RUU Pengampunan Nasional

Dorong Pengembalian Uang Negara, Ini Isi RUU Pengampunan Nasional

News | Kamis, 08 Oktober 2015 | 07:31 WIB

DPR Garap UU Pengampunan, Koruptor Diampuni Bila Kembalikan Duit

DPR Garap UU Pengampunan, Koruptor Diampuni Bila Kembalikan Duit

News | Rabu, 07 Oktober 2015 | 12:35 WIB

Terkini

Menenun Harapan Perempuan Penenun di Timur Indonesia Bersama Giro Kartini

Menenun Harapan Perempuan Penenun di Timur Indonesia Bersama Giro Kartini

News | Rabu, 10 Juni 2026 | 21:37 WIB

Khofifah Bangga Program ADEM Cetak Generasi Papua Berprestasi, 51 Murid Lolos PTN

Khofifah Bangga Program ADEM Cetak Generasi Papua Berprestasi, 51 Murid Lolos PTN

News | Rabu, 10 Juni 2026 | 21:18 WIB

Lagi Ujian Diciduk Polisi! 2 Pelajar Palmerah Ditangkap usai Bacok Siswa SMK secara Acak

Lagi Ujian Diciduk Polisi! 2 Pelajar Palmerah Ditangkap usai Bacok Siswa SMK secara Acak

News | Rabu, 10 Juni 2026 | 21:17 WIB

Satgas PRR Minta Optimalisasi TKD dan Hibah Antardaerah Tak Terhambat Birokrasi

Satgas PRR Minta Optimalisasi TKD dan Hibah Antardaerah Tak Terhambat Birokrasi

News | Rabu, 10 Juni 2026 | 21:08 WIB

Buntut Kasus Hanania, Menteri Haji: Sekarang Semua Travel Wajib Akreditasi!

Buntut Kasus Hanania, Menteri Haji: Sekarang Semua Travel Wajib Akreditasi!

News | Rabu, 10 Juni 2026 | 21:02 WIB

Minta Anggaran Rp3,9 T Cuma Dikasih Rp728 M, Pigai: Kami Berprestasi Tapi Tak Pernah Diapresiasi DPR

Minta Anggaran Rp3,9 T Cuma Dikasih Rp728 M, Pigai: Kami Berprestasi Tapi Tak Pernah Diapresiasi DPR

News | Rabu, 10 Juni 2026 | 20:49 WIB

Polri Rekrut Disabilitas: Bukan Cuma Staf, Berpeluang Duduki Jabatan Struktural!

Polri Rekrut Disabilitas: Bukan Cuma Staf, Berpeluang Duduki Jabatan Struktural!

News | Rabu, 10 Juni 2026 | 20:37 WIB

Kapolri Jamin Takkan Serobot Kursi ASN: Polisi Masuk Kementerian Hanya Jika Diminta!

Kapolri Jamin Takkan Serobot Kursi ASN: Polisi Masuk Kementerian Hanya Jika Diminta!

News | Rabu, 10 Juni 2026 | 20:13 WIB

Mengurai Benang Kusut Gagal Bayar Gaji PPPK: Apakah Dana APBN Bisa Jadi Solusi?

Mengurai Benang Kusut Gagal Bayar Gaji PPPK: Apakah Dana APBN Bisa Jadi Solusi?

News | Rabu, 10 Juni 2026 | 20:06 WIB

MBG Bau Tengik, Plastik Mahal! Jeritan Pedagang Tanah Abang di Tengah Demo BGN

MBG Bau Tengik, Plastik Mahal! Jeritan Pedagang Tanah Abang di Tengah Demo BGN

News | Rabu, 10 Juni 2026 | 19:59 WIB