Anggota DPR: Undang-Undang Pengampunan Nasional Bukan Barang Baru

Siswanto, Bagus Santosa

Kamis, 08 Oktober 2015 | 19:27 WIB
Anggota DPR: Undang-Undang Pengampunan Nasional Bukan Barang Baru
Rapat paripurna DPR [suara.com/Tri Setyo]

Suara.com - DPR tengah membahas rencana mengusulkan RUU Pengampunan Nasional sebagai usul inisiatif DPR.

Anggota Fraksi PDI Perjuangan Hendrawan Supratikno mengatakan RUU tersebut sebenarnya bukan hal baru.

Dia menambahkan pada pemerintahan di jaman Orde Baru istilah tersebut sudah muncul. Kemudian, di era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dikenal dengan sunset policy.

‎Namun, kata dia, ada perbedaan mendasar antara tax amnesty dan sunset policy. Menurutnya, sunset policy termasuk kebijakan soft amnesty karena fokus pada pengampunan yang sifatnya administrasi. Sedangkan, tax amnesty masuk ke dalam kategori hard amnesty.

‎"Pada tahun 2015 Presiden Joko Widodo (Jokowi) menentukan target pajak yang tinggi, dan Dirjen Pajak berusaha memenuhi target itu dengan melakukan reinventing policy. Kisah sukses sunset policy ini tidak seperti reinventing policy. Isu tax amnesty keluar pada saat reinventing policy. Karena itu, pengusaha menunggu tax amnesty ketimbang reinventing policy," kata Hendrawan di DPR, Kamis (8/10/2015).

Anggota Komisi IX menilai tujuan undang-undang ini baik karena akan merangsang orang untuk menyucikan uang mereka yang didapatkan dari hasil pengemplangan pajak atau korupsi tanpa kena pidana. Uang masuk ke negara dan bisa membantu perekonomian.

Jaminan pengampunan tertera dalam draf Pasal 10 yang berbunyi: selain memperoleh fasilitas di bidang perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, orang pribadi atau badan juga memperoleh pengampunan tindak pidana terkait perolehan kekayaan, kecuali tindak pidana teroris, narkoba, dan perdagangan manusia.

‎"Jadi jangan ada missunderstanding. Jangan dibilangnya, Prof. Hendrawan prosama koruptor," ujar Hendrawan.

Sementara itu, anggota Fraksi Gerindra Desmon Junaedi Mahesa mempertanyakan urgensi RUU tersebut. Menurut dia perlu dipertegas ampunan yang dijamin oleh undang-undang.

"Ini sesuatu yang mengagetkan bagi Fraksi Gerindra di baleg. Ini apa? Wajib pajak yang berhutang itu ada berapa dan siapa?‎ Kenapa harus diampuni? Kalau sepotong begini membuat kita bingung, ini seolah-olah kan pengampunan terhadap koruptor," ujar Desmon.

Menurutnya perlu kajian secara jernih mengenai urgensi kalau RUU tersebut diundangkan, apalagi disebutkan adanya pengampunan pidana korupsi bila mengembalikan uang ke negara.

"Koruptor itu siapa? Apakah yang membawa uang BLBI? Ini secara tidak langsung mendeklarasikan bahwa negara ini mengampuni sesuatu yang dibawa lari dari negara, kemudian diampuni. Sama saja dengan orang korupsi, bikin pesantren, tapi uangnya disimpan, kemudian jadi kyai," ‎kata anggota Komisi III.

"Kalau alasannya krisis, memang betul-betul krisis. Tapi kita perlu tahu, ini dasarnya apa?" tambah dia.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Dorong Pengembalian Uang Negara, Ini Isi RUU Pengampunan Nasional

Dorong Pengembalian Uang Negara, Ini Isi RUU Pengampunan Nasional

News | Kamis, 08 Oktober 2015 | 07:31 WIB

DPR Buat UU Pengampunan Nasional, Ini Komentar KPK

DPR Buat UU Pengampunan Nasional, Ini Komentar KPK

News | Kamis, 08 Oktober 2015 | 06:24 WIB

DPR Garap UU Pengampunan, Koruptor Diampuni Bila Kembalikan Duit

DPR Garap UU Pengampunan, Koruptor Diampuni Bila Kembalikan Duit

News | Rabu, 07 Oktober 2015 | 12:35 WIB

Terkini

Houthi Hujani Arab Saudi dengan Rudal, Kilang Minyak Aramco Terbakar Hebat

Houthi Hujani Arab Saudi dengan Rudal, Kilang Minyak Aramco Terbakar Hebat

News | Minggu, 26 Juli 2026 | 06:00 WIB

Jangan Anggap Sepele Nyeri Pinggang Mendadak, Bisa Jadi Tanda Batu Saluran Kemih

Jangan Anggap Sepele Nyeri Pinggang Mendadak, Bisa Jadi Tanda Batu Saluran Kemih

Health | Sabtu, 25 Juli 2026 | 23:54 WIB

Motul Perluas Jangkauan di Jawa Barat,  Dorong Pertumbuhan Ekosistem Otomotif Nasional

Motul Perluas Jangkauan di Jawa Barat, Dorong Pertumbuhan Ekosistem Otomotif Nasional

Otomotif | Sabtu, 25 Juli 2026 | 23:50 WIB

Igor Tolic Beberkan Faktor X yang Bikin Persib Hajar Arema di Piala Presiden 2026

Igor Tolic Beberkan Faktor X yang Bikin Persib Hajar Arema di Piala Presiden 2026

Bola | Sabtu, 25 Juli 2026 | 23:42 WIB

Naik Kereta untuk Liburan? Jangan Lupa Siapkan Antisipasi Jika Jadwal Berubah

Naik Kereta untuk Liburan? Jangan Lupa Siapkan Antisipasi Jika Jadwal Berubah

Lifestyle | Sabtu, 25 Juli 2026 | 23:34 WIB

Febrie Adriansyah Ditahan di Rutan KPK, Koalisi Sipil Desak Pengusutan Tuntas Tanpa Intervensi

Febrie Adriansyah Ditahan di Rutan KPK, Koalisi Sipil Desak Pengusutan Tuntas Tanpa Intervensi

News | Sabtu, 25 Juli 2026 | 23:31 WIB

MAXI Yamaha Day Jabar 2026 Pikat Komunitas dengan Budaya dan Alam Kuningan

MAXI Yamaha Day Jabar 2026 Pikat Komunitas dengan Budaya dan Alam Kuningan

Otomotif | Sabtu, 25 Juli 2026 | 23:07 WIB

Gap antara Kampus dan Industri Masih Lebar, Mahasiswa Bisa Rugi Kalau Tak Bersiap

Gap antara Kampus dan Industri Masih Lebar, Mahasiswa Bisa Rugi Kalau Tak Bersiap

Lifestyle | Sabtu, 25 Juli 2026 | 21:38 WIB

Hanya Gara-gara Colokan Kabel, Bisnis MUA di Tuban Kebakaran Rugi Rp400 Juta

Hanya Gara-gara Colokan Kabel, Bisnis MUA di Tuban Kebakaran Rugi Rp400 Juta

Jatim | Sabtu, 25 Juli 2026 | 21:30 WIB

Tangis Ayah untuk NH, Dugaan Perundungan yang Berulang, Bocah Kelas 3 SD Meninggal

Tangis Ayah untuk NH, Dugaan Perundungan yang Berulang, Bocah Kelas 3 SD Meninggal

Sumbar | Sabtu, 25 Juli 2026 | 21:24 WIB

×