Anggota DPR: Undang-Undang Pengampunan Nasional Bukan Barang Baru

Kamis, 08 Oktober 2015 | 19:27 WIB
Anggota DPR: Undang-Undang Pengampunan Nasional Bukan Barang Baru
Rapat paripurna DPR [suara.com/Tri Setyo]

Suara.com - DPR tengah membahas rencana mengusulkan RUU Pengampunan Nasional sebagai usul inisiatif DPR.

Anggota Fraksi PDI Perjuangan Hendrawan Supratikno mengatakan RUU tersebut sebenarnya bukan hal baru.

Dia menambahkan pada pemerintahan di jaman Orde Baru istilah tersebut sudah muncul. Kemudian, di era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dikenal dengan sunset policy.

‎Namun, kata dia, ada perbedaan mendasar antara tax amnesty dan sunset policy. Menurutnya, sunset policy termasuk kebijakan soft amnesty karena fokus pada pengampunan yang sifatnya administrasi. Sedangkan, tax amnesty masuk ke dalam kategori hard amnesty.

‎"Pada tahun 2015 Presiden Joko Widodo (Jokowi) menentukan target pajak yang tinggi, dan Dirjen Pajak berusaha memenuhi target itu dengan melakukan reinventing policy. Kisah sukses sunset policy ini tidak seperti reinventing policy. Isu tax amnesty keluar pada saat reinventing policy. Karena itu, pengusaha menunggu tax amnesty ketimbang reinventing policy," kata Hendrawan di DPR, Kamis (8/10/2015).

Anggota Komisi IX menilai tujuan undang-undang ini baik karena akan merangsang orang untuk menyucikan uang mereka yang didapatkan dari hasil pengemplangan pajak atau korupsi tanpa kena pidana. Uang masuk ke negara dan bisa membantu perekonomian.

Jaminan pengampunan tertera dalam draf Pasal 10 yang berbunyi: selain memperoleh fasilitas di bidang perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, orang pribadi atau badan juga memperoleh pengampunan tindak pidana terkait perolehan kekayaan, kecuali tindak pidana teroris, narkoba, dan perdagangan manusia.

‎"Jadi jangan ada missunderstanding. Jangan dibilangnya, Prof. Hendrawan prosama koruptor," ujar Hendrawan.

Sementara itu, anggota Fraksi Gerindra Desmon Junaedi Mahesa mempertanyakan urgensi RUU tersebut. Menurut dia perlu dipertegas ampunan yang dijamin oleh undang-undang.

"Ini sesuatu yang mengagetkan bagi Fraksi Gerindra di baleg. Ini apa? Wajib pajak yang berhutang itu ada berapa dan siapa?‎ Kenapa harus diampuni? Kalau sepotong begini membuat kita bingung, ini seolah-olah kan pengampunan terhadap koruptor," ujar Desmon.

Menurutnya perlu kajian secara jernih mengenai urgensi kalau RUU tersebut diundangkan, apalagi disebutkan adanya pengampunan pidana korupsi bila mengembalikan uang ke negara.

"Koruptor itu siapa? Apakah yang membawa uang BLBI? Ini secara tidak langsung mendeklarasikan bahwa negara ini mengampuni sesuatu yang dibawa lari dari negara, kemudian diampuni. Sama saja dengan orang korupsi, bikin pesantren, tapi uangnya disimpan, kemudian jadi kyai," ‎kata anggota Komisi III.

"Kalau alasannya krisis, memang betul-betul krisis. Tapi kita perlu tahu, ini dasarnya apa?" tambah dia.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI