Kasus Hakim Sarpin, Bareskrim Gagal Periksa Komisioner KY

Laban Laisila | Erick Tanjung | Suara.com

Selasa, 13 Oktober 2015 | 14:56 WIB
Kasus Hakim Sarpin, Bareskrim Gagal Periksa Komisioner KY
Komisioner Komisi Yudisial Taufiqurrohman Syahuri. [suara.com/Nikolaus Tolen]

Suara.com - Penyidik Cyber Crime Bareskrim Polri batal memeriksa anggota Komisi Yudisial (KY) Taufiqurrahman Syahuri sebagai saksi terkait kaporannya terhadap Hakim Sarpin Rizaldi hari ini, Selasa (13/10/2015). ‎

"Hari ini mestinya beliau datang (diperiksa), namun ‎beliau ke Medan, jadi saya yang diperiksa. Pemeriksaan Pak Taufiq dijadwalkan lagi Jumat depan jam 09.00 WIB," kata Dedi J Syamsuddin, ‎tim kuasa hukum Taufiq saat dikonfirmasi.

Dia menjelaskan,  Jumat (17/10/2015) depan, Taufiq akan dimintai keterangan oleh penyidik terkait dugaan pidana pencemaran nama baik dan menghina pejabat negara.‎ Selain itu, pihak Taufiq juga akan menghadirkan dua anggota komisioner KY yang lainnya untuk menguatkan laporan tersebut.

‎"Nanti Jumat beliau (Taufiq) diperiksa tambahan sebagai prinsipal pelapor pencemaran nama baik. Juga ada ada dua komisioner lain yang akan diperiksa untuk menguatkan laporan, yaitu Imam Anshori (anggota KY) dan Danang Wijayanto (Sekjen KY)," ungkapnya.

Menurut dia, kasus tersebut merupakan kriminal khusus yang harus ditindak untuk memberi efek jera terhadap Sarpin. Dia juga telah menyiapkan tiga bukti berupa pernyataan Sarpin secara tertulis, video dan statement dalam pemberitaan sebuah media online.

"Ini kriminal khusus, harus diusut agar ada kepastian hukum. Fakta sementara tiga dulu, yaitu bukti tertulis, CD, statemen di detiknews (wawancara di majalah detiknews)," terangnya.

Menurutnya, Sarpin sebagai seorang Hakim harus menjaga etika dalam berbicara dan menyampaikan pendapat.

"Ada 10 prinsip dasar etika hakim, arif bijaksana, adil, junjung tinggi profesional beliau sebagai hakim," katanya.

Sebelumnya pada 1 Oktober 2015 Taufiqurrohman Syahuri secara resmi melaporkan hakim PN Jakarta Selatan, Sarpin Rizaldi ke Bareskrim Polri dengan tuduhan pencemaran nama baik dan penghinaan terhadap pejabat negara.

"Saya selaku kuasa hukum Pak Taufiq telah melaporkan Saudara Hakim Sarpin Rizaldi ke Bareskrim terkait pernyataan-pernyataan beliau di media massa," ujar Dedi.

Dalam laporan bernomor LP:1140/X/2015/Bareskrim tertanggal 1 Oktober 2015, Sarpin dituduh melakukan tindak pidana penghinaan dan pencemaran nama baik melalui media Detiknews sebagaimana dimaksud dalam Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP dan Pasal 45 Ayat 1 jo Pasal 27 Ayat 3 UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE.

Ada pun barang bukti yang diserahkan pihaknya ke penyidik dalam laporan tersebut diantaranya kliping pemberitaan dan rekaman ucapan Sarpin dalam situs berbagi video, Youtube.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Bareskrim Periksa Anggota KY,  Saksi Pelapor Hakim Sarpin

Bareskrim Periksa Anggota KY, Saksi Pelapor Hakim Sarpin

News | Selasa, 13 Oktober 2015 | 10:19 WIB

Komisioner KY Laporkan Balik Hakim Sarpin Buat "Shock Therapy"

Komisioner KY Laporkan Balik Hakim Sarpin Buat "Shock Therapy"

News | Senin, 28 September 2015 | 15:43 WIB

Kasus Hakim Sarpin, Bareskrim Polri Periksa Komisioner KY Besok

Kasus Hakim Sarpin, Bareskrim Polri Periksa Komisioner KY Besok

News | Minggu, 27 September 2015 | 15:15 WIB

Terkini

Tak Ada yang Kebal Hukum: Mantan PM Nepal Sharma Oli Ditangkap Terkait Tewasnya Demonstran

Tak Ada yang Kebal Hukum: Mantan PM Nepal Sharma Oli Ditangkap Terkait Tewasnya Demonstran

News | Sabtu, 28 Maret 2026 | 20:10 WIB

Donald Trump: Pangeran MBS Kini Mencium Pantat Saya

Donald Trump: Pangeran MBS Kini Mencium Pantat Saya

News | Sabtu, 28 Maret 2026 | 19:49 WIB

Sampah Menggunung di Pasar Induk Kramat Jati Capai 6.970 Ton, Pasar Jaya Kebut Pengangkutan

Sampah Menggunung di Pasar Induk Kramat Jati Capai 6.970 Ton, Pasar Jaya Kebut Pengangkutan

News | Sabtu, 28 Maret 2026 | 19:43 WIB

Antisipasi Copet hingga Jambret, Ribuan Personel Jaga Ketat Pasar Murah di Monas

Antisipasi Copet hingga Jambret, Ribuan Personel Jaga Ketat Pasar Murah di Monas

News | Sabtu, 28 Maret 2026 | 19:40 WIB

Mahfud MD Kenang Juwono Sudarsono: Dari Pengganti di Era Gus Dur hingga Ilmuwan Besar

Mahfud MD Kenang Juwono Sudarsono: Dari Pengganti di Era Gus Dur hingga Ilmuwan Besar

News | Sabtu, 28 Maret 2026 | 19:00 WIB

Pemprov DKI Dukung PP Tunas, Atur Penggunaan Gawai pada Anak dan Perkuat Literasi Digital

Pemprov DKI Dukung PP Tunas, Atur Penggunaan Gawai pada Anak dan Perkuat Literasi Digital

News | Sabtu, 28 Maret 2026 | 18:27 WIB

Viral! Modus Uang Lewat' di Tanah Abang, Pelaku Palak Pemotor hingga Rp300 Ribu

Viral! Modus Uang Lewat' di Tanah Abang, Pelaku Palak Pemotor hingga Rp300 Ribu

News | Sabtu, 28 Maret 2026 | 18:14 WIB

Siapa Juwono Sudarsono? Profil Menhan Sipil Pertama dan Tokoh Reformis TNI

Siapa Juwono Sudarsono? Profil Menhan Sipil Pertama dan Tokoh Reformis TNI

News | Sabtu, 28 Maret 2026 | 17:20 WIB

Pengembang Game: Proteksi Belum Cukup, Anak Harus Diawasi 24 Jam

Pengembang Game: Proteksi Belum Cukup, Anak Harus Diawasi 24 Jam

News | Sabtu, 28 Maret 2026 | 17:02 WIB

Perang Klaim AS-Iran: Teheran Tepis Kabar Damai yang Digagas Trump

Perang Klaim AS-Iran: Teheran Tepis Kabar Damai yang Digagas Trump

News | Sabtu, 28 Maret 2026 | 16:56 WIB