Menaker Ultimatum Seluruh Pemerintah Daerah Harus Penuhi KHL

Laban Laisila | Suara.com

Sabtu, 17 Oktober 2015 | 04:00 WIB
Menaker Ultimatum Seluruh Pemerintah Daerah Harus Penuhi KHL
Menteri Tenaga Kerja Hanif Dhakiri di Komisi IX DPR, Selasa (3/2). [suara.com/Kurniawan Mas'ud]

Suara.com - Menteri Tenaga Kerja Hanif Dhakiri mengatakan seluruh provinsi Indonesia harus penuhi besaran kebutuhan hidup layak (KHL), yang menjadi dasar dalam penentuan upah minimumnya.

"Dalam Peraturan Pemerintah tentang pengupahan yang akan segera disahkan ada aturan menyatakan daerah yang belum memenuhi KHL harus melakukannya dalam waktu maksimal empat tahun," ujar Hanif dalam pertemuan dengan Forum Pimpinan Redaksi di Jakarta, Jumat malam (16/10/2015).

Dia menyebutkan masih ada delapan daerah di Tanah Air yang belum dapat memenuhi KHL tersebut, beberapa di antaranya adalah Provinsi Maluku Utara, Kalimantan Tengah, Sulawesi Barat, Maluku, Maluku utara, NTB, NTT dan Papua Barat.

"Padahal KHL penting dalam formula pengupahan yang ada dalam paket kebijakan ekonomi jilid keempat," katanya.

PP tentang pengupahan itu sendiri merupakan tindak lanjut dari kebijakan paket ekonomi pemerintah keempat yang dikeluarkan pada Kamis (15/10).

Hanif melanjutkan, diberikannya waktu empat tahun karena pada tahun kelima akan dilakukan evaluasi komponen KHL, yang saat ini ada 60 komponen.

"Sebab menurut Badan Pusat Statistik (BPS), perubahan pola konsumsi masyarakat terjadi dalam setiap lima tahunan," katanya.

Untuk itu, kedelapan daerah itu diwajibkan untuk memiliki road map atau rencana terstruktur untuk memenuhi KHL-nya. Misalnya pada saat ini hanya bisa memenuhi 92 persen, maka delapan persen harus bisa diselesaikan paling lama empat tahun.

Ini yang membuat hitungan kenaikan kedelapan provinsi itu berbeda dengan formula pengupahan yang ditetapkan dalam paket kebijakan ekonomi jilid IV.

Formula kenaikan upah itu dihitung dengan rumus "Upah Minimum yang baru = Upah minimum saat ini + (upah minimum x (persentase inflasi + persentase pertumbuhan produk domestik bruto yang sedang berjalan))".

Jadi misalnya, di Provinsi DKI Jakarta memiliki UMP Rp2,7 juta, dengan inflasi lima persen, dan pertumbuhan ekonomi (dihitung dengan produk domestik bruto/PDB) lima persen, maka kenaikan upah minimum DKI Jakarta adalah Rp2,7 juta + (Rp2,7 juta x (5 persen + 5 persen), yaitu Rp2,97 juta.

Namun, di daerah belum memenuhi KHL, hitungannya menjadi: "Upah Minimum yang baru = Upah minimum saat ini + (upah minimum x (persentase inflasi + persentase pertumbuhan produk domestik bruto yang sedang berjalan + 'rencana bearan"road map" pemerintah daerah pertahun.

 Besaran rencana "road map" pemerintah daerah pertahun bergantung pada kebijakan Gubernur setempat.

Aturan ini sendiri diterapkan untuk memastikan pekerja/buruh tidak jatuh ke dalam upah murah.

Sebelumnya pada Kamis (15/10) pemerintah mengumumkan Paket Kebijakan Ekonomi IV yang menyangkut tiga bidang yaitu terkait ketenagakerjaan, pengembangan Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan pengembangan ekspor oleh pelaku UMKM dengan dukungan Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Menaker Segera Rilis Formula Pengupahan Buruh

Menaker Segera Rilis Formula Pengupahan Buruh

Bisnis | Minggu, 11 Oktober 2015 | 12:31 WIB

Terkini

Transjakarta Tutup Halte Kebon Sirih Arah Selatan Mulai Jumat Malam, Ini Pengalihannya

Transjakarta Tutup Halte Kebon Sirih Arah Selatan Mulai Jumat Malam, Ini Pengalihannya

News | Jum'at, 15 Mei 2026 | 08:05 WIB

Dugaan Prostitusi Anak di Jakbar, Mucikari hingga Kasir Karaoke Jadi Tersangka

Dugaan Prostitusi Anak di Jakbar, Mucikari hingga Kasir Karaoke Jadi Tersangka

News | Jum'at, 15 Mei 2026 | 07:25 WIB

Rano Karno Bawa Jakarta Kolaborasi dengan Milan, Ruang Publik Bakal Lebih Artistik

Rano Karno Bawa Jakarta Kolaborasi dengan Milan, Ruang Publik Bakal Lebih Artistik

News | Jum'at, 15 Mei 2026 | 07:17 WIB

Sikat Jalur Maut! KAI Daop 1 Jakarta Targetkan Tutup 40 Perlintasan Liar di 2026

Sikat Jalur Maut! KAI Daop 1 Jakarta Targetkan Tutup 40 Perlintasan Liar di 2026

News | Kamis, 14 Mei 2026 | 22:00 WIB

Tren Miris di Karawang: Jadi Pengedar demi Nyabu Gratis, 41 Pelaku Diringkus Polisi!

Tren Miris di Karawang: Jadi Pengedar demi Nyabu Gratis, 41 Pelaku Diringkus Polisi!

News | Kamis, 14 Mei 2026 | 21:00 WIB

Dikenal Religius, Pedagang Rujak di Duri Kepa Digerebek Warga usai Diduga Cabuli Siswi SD

Dikenal Religius, Pedagang Rujak di Duri Kepa Digerebek Warga usai Diduga Cabuli Siswi SD

News | Kamis, 14 Mei 2026 | 19:51 WIB

Geger! Pria Tewas Bersimbah Darah di Kampung Ambon Usai Cekcok Mulut, Warga: Lukanya Banyak Sekali..

Geger! Pria Tewas Bersimbah Darah di Kampung Ambon Usai Cekcok Mulut, Warga: Lukanya Banyak Sekali..

News | Kamis, 14 Mei 2026 | 19:09 WIB

Kasus Mafia Emas PT SJU, Bareskrim Tetapkan Anak Bos Besar Sebagai Tersangka, Ini Sosoknya

Kasus Mafia Emas PT SJU, Bareskrim Tetapkan Anak Bos Besar Sebagai Tersangka, Ini Sosoknya

News | Kamis, 14 Mei 2026 | 19:02 WIB

Dihantam Innova di Lampu Merah Pesing, Pemotor Supra Terpental hingga Tewas di Tempat

Dihantam Innova di Lampu Merah Pesing, Pemotor Supra Terpental hingga Tewas di Tempat

News | Kamis, 14 Mei 2026 | 18:45 WIB

Jokowi Sembuh dan Siap Keliling Indonesia, Pengamat: Misi Utamanya Loloskan PSI ke Senayan!

Jokowi Sembuh dan Siap Keliling Indonesia, Pengamat: Misi Utamanya Loloskan PSI ke Senayan!

News | Kamis, 14 Mei 2026 | 18:21 WIB