Menaker Ultimatum Seluruh Pemerintah Daerah Harus Penuhi KHL

Laban Laisila Suara.Com
Sabtu, 17 Oktober 2015 | 04:00 WIB
Menaker Ultimatum Seluruh Pemerintah Daerah Harus Penuhi KHL
Menteri Tenaga Kerja Hanif Dhakiri di Komisi IX DPR, Selasa (3/2). [suara.com/Kurniawan Mas'ud]

Menaker Hanif Dhakiri mengatakan Peraturan Pemerintah tentang pengupahan sebagai tindak lanjut dari kebijakan paket ekonomi IV ini akan ditandatangani secepatnya.

PP Pengupahan akan langsung diterapkan tahun 2015, artinya upah minimum propinsi (UMP) tahun 2016 sudah akan ditetapkan menggunakan formula baru tersebut. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI