Diam-diam MKD Sudah Periksa Setnov dan Fadli Zon Soal Trump

Senin, 19 Oktober 2015 | 15:03 WIB
Diam-diam MKD Sudah Periksa Setnov dan Fadli Zon Soal Trump
Ketua DPR RI Setya Novanto (kanan) didampingi Wakil Ketua DPR Fadli Zon (kiri) memberikan keterangan kepada wartawan mengenai pertemuan dengan Donald Trump di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (14/9). (Antara)

Suara.com - Diam-diam, Mahkamah Kehormatan Dewan sudah memeriksa Ketua DPR Setya Novanto dan Wakil Ketua DPR Fadli Zon dalam kasus dugaan pelanggaran etika terkait pertemuan kedua pimpinan DPR dengan pengusaha Donald Trump di sela-sela kunjungan kerja di Amerika Serikat.

"Kami sudah minta keterangan keduanya pada hari Kamis ‎(15/10/2015)‎ pekan lalu," kata Wakil Ketua MKD Sufmi Dasco Ahmad saat dihubungi melalui sambungan telepon, Senin (19/‎10/2015).

‎Sufmi mengungkapkan pada hari Kamis itu, MKD memang mengagendakan pemeriksaan terhadap pimpinan DPR, tapi dalam perkara yang lain. Setelah mereka hadir, mereka sekaligus dimintai keterangan terkait kasus pertemuan dengan Trump.

"Hari Kamis itu MKD punya agenda meminta keterangan salah satu pimpinan DPR terkait perkara lain. Kami minta mereka ada waktu tidak, ternyata ada, jadi langsung dibikin surat dan dilakukan pertemuan di BKSAP (Badan Kerjasama Antar Parlemen), " katanya.

Ketika ditanya kenapa sidang pemeriksaan kedua Setya Novanto dan Fadli Zon tidak dilakukan di ruang MKD, kata Sufmi, soal tempat bisa dimana saja.

"Penyelidikan kan ditata beracara boleh dimana dan kapan saja. Kebetulan mereka bisa. Kalau tidak minta keterangan, nanti justru jadi polemik," imbuhnya.

Informasi dari Sufmi bertolak belakang dengan ‎informasi yang disampaikan anggota MKD dari Partai Hanura Syarifuddin Sudding beberapa saat lalu di DPR. Sudding mengatakan sidang terhadap kedua pimpinan DPR baru agendakan hari ini.

"Memang hasil rapat pleno, kami ada pemanggilan untuk pemeriksaan Fadli Zon dan Setnov hari ini. Kami belum tahu akan dihadiri atau tidak, belum ada konfirmasi," kata ‎Sudding.

Dia menyatakan kalau kedua pimpinan DPR tidak mangkir panggilan ketiga ini, mahkamah akan tetap menggelar sidang secara in absentia atau persidangan tanpa kehadiran pihak yang berperkara.

"Pada saat rapat pleno kemarin memutuskan, sesuai hukum acara jika tidak datang akan dilakukan in absentia," ujarnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI