Mensos: Finalisasi Perppu Kebiri Paedofil Tanya ke Kapolri

Kamis, 22 Oktober 2015 | 13:32 WIB
Mensos: Finalisasi Perppu Kebiri Paedofil Tanya ke Kapolri
Mensos Khofifah Indar Parawansa (Suara.com/ Labib Zamani)

Suara.com - Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa menyerahkan penyusunan draft Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang terkait hukuman yang akan diberikan kepada pelaku kejahatan seksual terhadap anak kepada lembaga penegak hukum. Dalam aturan baru tersebut hukuman untuk pelaku kejahatan seksual ditambah hukuman kebiri.

"Pada saat rapat kita semua usul, tapi pada saat finalisasi draft kan ada tim drafter itu. Tim draft-nya mungkin tanyanya ke itu, kapolri, jaksa agung, menkes, dan menteri hukum," kata Khofifah saat ditemui di kantor Kemenpolhukam, Jakarta, Kamis (22/10/2015).

Khofifah enggan menanggapi terlalu jauh mengenai penyusunan draft Perppu tersebut. Dia malah menyuruh wartawan bertanya kepada Kapolri Jenderal Badrodin Haiti.

"Tanya ke kapolri lebih bagus karena beliau yang persiapan draft perppunya," kata dia.

Sebelumnya, Jaksa Agung Muhammad Prasetyo sudah setuju penambahan hukuman bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak-anak yakni dengan mengebiri mereka agar jera.

"Untuk teknisnya, nanti pihak menkes (Kementerian Kesehatan) yang bisa memastikan. Konon mau diberi suntik hormon perempuan, dengan begitu secara biologis mereka (pelaku kekerasan seksual anak) tidak terdorong lagi begitu (melakukan kekerasan seksual)," kata Prasetyo, Rabu (21/10/2015).

Menurut dia Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak belum efektif membuat jera pelaku kekerasan seksual terhadap anak. Oleh sebab itu, pemerintah tengah mengkaji landasan hukum untuk penambahan hukuman berupa mengebiri para penjahat kelamin yang mengincar anak.

"Kebiasaannya mereka biasa jadi paedofil dan melakukan kejahatan itu ke banyak anak. Lihat saja beberapa penjahat seksual, korbannya cukup banyak. Berulang kali mereka melakukan kekerasan seksual. Makanya untuk menghentikan ya dikebiri," kata dia.

Bagi Jaksa Agung kasus kekerasan seksual anak di Indonesia sudah menjadi extra ordinary crime atau kejahatan luar biasa. Itu sebabnya, penanganannya pun harus secara luar biasa.

"Maka landasan hukum yang dinilai paling cepat adalah bikin Perppu, sebab kalau revisi UU kan lama," katanya.

Dalam rapat kabinet terbatas di Istana Negara, Selasa (21/10/2015) kemarin, Presiden Joko Widodo juga menyetujui usulan pemberatan hukuman kepada paedofil yaitu dengan mengebiri syaraf libido pelaku.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tebak Jokes Bapak-bapak, Cek Seberapa Lucu Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI