Wakil Jaksa Agung: Ada Beberapa Kendala dalam Kasus BLBI

Jum'at, 23 Oktober 2015 | 21:16 WIB
Wakil Jaksa Agung: Ada Beberapa Kendala dalam Kasus BLBI
Gedung Bundar Kejaksaan Agung. [suara.com/Herawatmo]

Suara.com - Kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) bagi sebagian masyarakat mungkin kini sudah mulai terlupakan, apalagi dengan adanya kasus-kasus baru di Indonesia. Akan tetapi menurut Wakil Jaksa Agung RI, D Andhi Nirwanto, nantinya semua yang jadi buronan tetap akan diupayakan ditangkap oleh tim terpadu.

"Tapi mengenai aktivitas tim terpadu, barangkali tidak bisa dibuka secara transparan," jelas Andhi, saat berada di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (23/10/2015).

Andhi menambahkan bahwa secara umum, untuk memulangkan buronan dari luar negeri, baik itu aset, tersangka dan terpidana, minimal mempunyai beberapa kendala tersendiri.

"Menyangkut masalah sistem hukum nasional dari negara yang bersangkutan," ujarnya. "Khususnya yang sering itu menyangkut hukum acara pidana," sambungnya.

Dijelaskannya lagi, di Indonesia misalnya, peradilan in absentia itu dibolehkan. Akan tetapi di luar negeri, negara tertentu itu tidak mengenal adanya sistem in absentia.

"Ada juga dual criminality. Artinya di Indonesia sebagai tindak pidana, seharusnya di luar negeri sebagai tindak pidana juga. Karena yang di sini sebagai tindak pidana korupsi, rupanya di luar negeri di tempat yang kita tuju, di sana hanya dianggap sebagai (kasus) administrasi. (Itu) Kan sudah sistem hukum yang berbeda," katanya.

"Yang terutama khususnya pengembalian aset. Adanya perlawanan dari yang bersangkutan yang asetnya akan kita tarik, atau pun adanya gugatan dari pihak ketiga, misalnya digugat di pengadilan internasional," ujarnya.

Dalam kasus BLBI ini sendiri, Andhi tidak mau menyebutkan secara jelas berapa orang yang sedang ditangani, atau berapa orang yang sudah dilakukan pengejaran oleh tim terpadu.

"Ada beberapa. Pokoknya nanti kalau sudah berhasil, kita buka," tukasnya.

Andhi hanya mengatakan bahwa pada tahun 2014 lalu, pihaknya pernah berhasil membawa pulang buronan dari suatu negara asing.

"Tahun kemarin kita berhasil membawa pulang dari Australia, melalui ektradisi juga. AKA (Adrian Kiki Ariawan), dihukum seumur hidup. (Itu) Hasil kerja tim terpadu yang anggotanya 42 orang," ujarnya. [Nur Habibie]

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI