UU yang Perbolehkan Bakar Lahan Akan Direvisi

Laban Laisila

Selasa, 27 Oktober 2015 | 19:33 WIB
UU yang Perbolehkan Bakar Lahan Akan Direvisi
Kebakaran Hutan Semakin meluas. [Antara]

Suara.com - Wakil Presiden Jusuf Kalla mengatakan Undang-Undang No.32/2009 tentang Perlindungan dan Penggelolaan Lingkungan Hidup yang memperbolehkan pembakaran lahan akan direvisi.

"Ya tentu nanti UU itu direvisi karena ternyata memang aturannya dua hektare yang diizinkan tapi dapat menyebabkan kebakaran yang lebih luas lagi," kata Wapres di Jakarta, Selasa (27/10/2015).

Sejauh ini Undang-Undang Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dalam pasal 69 ayat 1 (h) menyatakan, bahwa setiap orang dilarang melakukan pembukaan lahan dengan cara dibakar.

Namun dalam ayat 2 undang-undang tersebut disebutkan bahwa ketentuan terkait ayat 1 (h), memperhatikan dengan sungguh-sungguh kearifan lokal di daerah masing-masing.

Apa yang disebutkan dalam ayat 2 UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup itu disebut-sebut menjadi celah bagi sejumlah pemerintah daerah yang kemudian memperbolehkan pembukaan lahan dengan pembakaran dengan syarat-syarat tertentu melalui peraturan gubernur dan izinnya dilimpahkan kepada lurah, camat hingga ketua rukun tetangga.

Seperti dalam Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah No. 15/2010, tentang Perubahan Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah No. 52/2008 tentang Pedoman Pembukaan Lahan dan Pekarangan bagi Masyarakat Kalimantan Tengah, pemerintah daerah memberi izin bagi warga setempat untuk membuka lahan dengan cara dibakar.

Pergub ini mempertimbangkan Undang-Undang No. 32/2009 tentang Perlindungan dan Penggelolaan Lingkungan Hidup.

Bagian Ketiga tentang Larangan pada UU tersebut, Pasal 69 ayat (1) huruf (h) menyebutkan adanya larangan untuk membuka lahan dengan cara membakar.

Namun pada Pasal 69 ayat (2) ada pertimbangan lain, ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf (h) memperhatikan dengan sungguh-sungguh kearifan lokal di daerah masing-masing.

Dalam penjelasan, yang dimaksud kearifan lokal dalam ketentuan ini adalah melakukan pembakaran lahan dengan luas lahan maksimal dua hektar per kepala keluarga untuk ditanami tanaman jenis varietas lokal dan dikelilingi oleh sekat bakar sebagai pencegah penjalaran api ke wilayah sekelilingnya. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Seribu Hektare Lahan di Enam Gunung Jawa Tengah Terbakar

Seribu Hektare Lahan di Enam Gunung Jawa Tengah Terbakar

News | Selasa, 27 Oktober 2015 | 18:40 WIB

Menteri Siti Klaim Tak Beri Izin Baru Penggunaan Lahan Gambut

Menteri Siti Klaim Tak Beri Izin Baru Penggunaan Lahan Gambut

News | Selasa, 27 Oktober 2015 | 18:29 WIB

Akibat Asap di Kalteng, Tiga Maskapai Rugi Rp 24,31 Miliar

Akibat Asap di Kalteng, Tiga Maskapai Rugi Rp 24,31 Miliar

Bisnis | Selasa, 27 Oktober 2015 | 18:15 WIB

KRI Disiapkan untuk Evakuasi Korban Asap di Jambi

KRI Disiapkan untuk Evakuasi Korban Asap di Jambi

News | Selasa, 27 Oktober 2015 | 17:54 WIB

Terkini

Saat Jas Putih Diuji: Selelah-lelahnya Tenaga Kesehatan, Tetap Lebih Melelahkan Jadi Pasien

Saat Jas Putih Diuji: Selelah-lelahnya Tenaga Kesehatan, Tetap Lebih Melelahkan Jadi Pasien

Your Say | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 19:23 WIB

Rp17 Triliun Aliran Modal Asing Masuk ke Pinjol RI

Rp17 Triliun Aliran Modal Asing Masuk ke Pinjol RI

Bisnis | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 19:05 WIB

Buntut Kasus Komentar Nirempati Pasien BPJS, RS Sardjito Hentikan Praktik dr. Elda Putri Rahard

Buntut Kasus Komentar Nirempati Pasien BPJS, RS Sardjito Hentikan Praktik dr. Elda Putri Rahard

Video | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 19:00 WIB

Curi Perhatian Owi/Butet, 16 Atlet Raih Super Tiket Audisi Umum PB Djarum 2026 di Makassar

Curi Perhatian Owi/Butet, 16 Atlet Raih Super Tiket Audisi Umum PB Djarum 2026 di Makassar

Sport | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 18:56 WIB

Urgen, Mengubah Keahlian Individual Manajemen Pengetahuan di Setjen DPR Jadi Kekuatan Institusional

Urgen, Mengubah Keahlian Individual Manajemen Pengetahuan di Setjen DPR Jadi Kekuatan Institusional

DPR | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 18:54 WIB

1,3 Ton Obat Bius dalam Teh Cina Disita Bea Cukai - TNI dari Kapal Asing di Batam

1,3 Ton Obat Bius dalam Teh Cina Disita Bea Cukai - TNI dari Kapal Asing di Batam

News | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 18:46 WIB

Feng Shui Rumah Menghadap ke Arah Selatan, Bawa Hoki dan Bikin Karier Melejit

Feng Shui Rumah Menghadap ke Arah Selatan, Bawa Hoki dan Bikin Karier Melejit

Lifestyle | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 18:45 WIB

Harga Alat Medis Empat Kali Lipat, Bisakah Layanan Kesehatan Tetap Murah?

Harga Alat Medis Empat Kali Lipat, Bisakah Layanan Kesehatan Tetap Murah?

Your Say | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 18:45 WIB

8 Cara Menghapus File Sampah dan Cache Tersembunyi di HP Android agar Penyimpanan Lega

8 Cara Menghapus File Sampah dan Cache Tersembunyi di HP Android agar Penyimpanan Lega

Tekno | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 18:45 WIB

Film Dan Bandung Sapa Penonton Yogyakarta: Angkat Kisah Cinta, Persahabatan, dan Keluarga

Film Dan Bandung Sapa Penonton Yogyakarta: Angkat Kisah Cinta, Persahabatan, dan Keluarga

Jogja | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 18:32 WIB

×