Suara.com - TK, perempuan 18 yang masih sekolah di Sekolah Menengah Atas (SMA) kini berbadan dua. Sudah 3 bulan dia mengandung anak dari kakak iparnya sendiri.
Kakak Ipar TK adalah Cecep. Cecep berkali-kali berhubungan intim dengan TK. Di antaranya di kamar mandi dan kamar hotel. Padahal TK masih perawan.
"Cecep ini menyetubuhi adik iparnya sendiri selama berkali-kali dikamar mandi maupun didalam hotel," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Krishna Murti di gedung Direktorat Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Minggu (1/11/2015).
BACA JUGA:
Ayah Paksa Putrinya Pakai Gaun Istri, Lalu Dicabuli Tiap Malam
Menurut pengakuannya ke polisi, Cecep sudah menyetubuhi TK selama 5 tahun. Pertama kali berhubungan intim saat TK berusia 13 tahun.
"Selama lima tahun menyetubuhi korban, TK kini dalam kondisi mengandung anak berumur tiga bulan," ujarnya.
Selama 5 tahun itu, TK dijanjikan diberikan uang dan ponsel. Syaratnya TK tidak mengadukan perbuatan Cecep ke istrinya yang tak lain adalah kakak kandung TK.
"Awalnya cuma dikasih lihat nonton video porno saja. Tapi semakin lama korban malah disetubuhi oleh tersangka," katanya.
"Cecep itu juga meelakukan pencabulannya di rumah mertuanya sendiri," ujarnya.
Krishna mengatakan bahwa menurut keterangan yang didapat dari tersangka, bahwa sudah sama saling suka. "Tetep saja kan itu masih di bawah umur kan. Jadi mau suka sama suka, tetap harus dihukum," katanya.
Cecep dijerat pasal 81 Undang-undang nomor 35, tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan minimal lima tahun penjara. (Nur Habibie)
BERITA MENARIK LAINNYA:
Ini Ciri-ciri Manusia Saat Sedang Berbohong
Terkunci di Ruang Pendingin, Perempuan Ini Selamat Berkat Saus
Ditinggal Istri, Lelaki Lumpuh Dirawat Anaknya yang Masih 7 Tahun