Terdakwa Pembunuh Tata Chubby Dituntut 18 Tahun Penjara

Siswanto | Nikolaus Tolen | Suara.com

Senin, 02 November 2015 | 18:52 WIB
Terdakwa Pembunuh Tata Chubby Dituntut 18 Tahun Penjara
PN Jakarta Selatan gelar sidang perdana kasus pembunuhan Deudeuh Alfisahrin alias Tata Chubby dengan terdakwa Muhammad Prio Santoso alias Rio, Senin (21/9/2015) siang. [suara.com/Erick Tanjung]

Suara.com - Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan menuntut terdakwa pembunuhan Deudeuh Alfisahrin alias Tata alias Empi, Prio Santoso alias Rio (24), dengan hukuman penjara 18 tahun, Senin (2/11/2015).

"Menuntut agar Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan terdakwa bersalah melakukan pembunuhan yang memberatkan sesuai pasal 339 KUHP (Kitab Undang-undang Hukum Pidana), menjatuhkan pidana penjara selama 18 tahun dikurangi selama terdakwa ditahan," kata jaksa penuntut umum Sandhy Handika di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Prio didakwa dengan Pasal 339 KUHP dengan kesimpulan terbukti melakukan pembunuhan memberatkan dan sekaligus mencuri harta korban.

Jaksa mengatakan beberapa hal yang memberatkan terdakwa yakni telah merampas nyawa orang lain sekaligus mencuri empat telepon genggam, satu iPad, satu Macbook dan uang tunai Rp2,8 juta milik korban.

Terdakwa juga memberikan keterangan berbelit-belit dalam persidangan, selain guru yang seharusnya memberikan teladan pada orang lain namun malah melakukan tindak kejahatan pembunuhan.

Pengacara atau kuasa hukum terdakwa Prio Santoso, Ahmad Ramzy, meminta hakim memberi mereka waktu dua minggu untuk menyiapkan pembelaan.

"Saya dan tim akan memberikan pembelaan terhadap terdakwa," tuturnya.

Namun, hakim ketua Nelson Sianturi hanya memberi mereka waktu satu minggu.

"Kita tunggu. Tidak ada alasan bagi saya belum siap pembelaan jika tunda maka Anda tidak menggunakan hak pembelaan," ujarnya.

Ia mengatakan sidang akan diundur Rabu (11/11/2015) dengan agenda pembelaan dari terdakwa.

Deudeuh Alfisahrin ditemukan meninggal dunia di kamar kontrakan di Jalan Tebet Utara 15-C Nomor 28 RT007/10, Tebet Timur, Jakarta Selatan, Sabtu (11/4/2015), sekitar pukul 19.00 WIB.

Polisi kemudian menangkap Prio di tempat persembunyiannya di daerah Jonggol, Bogor, Jawa Barat. Prio membunuh korban karena tidak terima korban mengejeknya karena bau badan terdakwa ketika berhubungan seks. 

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Sidang, Pembunuh Tata Chubby Berikan Keterangan Berbeda

Sidang, Pembunuh Tata Chubby Berikan Keterangan Berbeda

News | Selasa, 27 Oktober 2015 | 02:15 WIB

Pak Guru Kencani Tata Chubby Setelah Kenal di Twitter

Pak Guru Kencani Tata Chubby Setelah Kenal di Twitter

News | Senin, 26 Oktober 2015 | 18:35 WIB

Pak Guru Ungkap Bunuh Tata Chubby Pakai Kaos Kaki di Ranjang

Pak Guru Ungkap Bunuh Tata Chubby Pakai Kaos Kaki di Ranjang

News | Senin, 26 Oktober 2015 | 17:00 WIB

Di Pengadilan, Jaksa Beberkan Detail Pembunuhan Tata Chubby

Di Pengadilan, Jaksa Beberkan Detail Pembunuhan Tata Chubby

News | Senin, 21 September 2015 | 16:35 WIB

Terkini

Terkuak! Motif Pelaku Habisi Nyawa Nus Kei, Dendam Kesumat Pembunuhan Bekasi 2020

Terkuak! Motif Pelaku Habisi Nyawa Nus Kei, Dendam Kesumat Pembunuhan Bekasi 2020

News | Senin, 20 April 2026 | 12:48 WIB

24 Jam Penuh Gejolak di Selat Hormuz, Apa Saja yang Terjadi?

24 Jam Penuh Gejolak di Selat Hormuz, Apa Saja yang Terjadi?

News | Senin, 20 April 2026 | 12:38 WIB

Alasan Kesehatan, Nadiem Minta Hakim Kabulkan Permohonan Penangguhan Penahanan

Alasan Kesehatan, Nadiem Minta Hakim Kabulkan Permohonan Penangguhan Penahanan

News | Senin, 20 April 2026 | 12:37 WIB

Sumpah Serapah Militer Iran! Segera Merespons Usai Kapal Perusak AS Berulah

Sumpah Serapah Militer Iran! Segera Merespons Usai Kapal Perusak AS Berulah

News | Senin, 20 April 2026 | 12:24 WIB

Perempuan Kian Rentan di Dunia Digital, KPPPA Ingatkan Bahaya Pelecehan hingga Pinjol Ilegal

Perempuan Kian Rentan di Dunia Digital, KPPPA Ingatkan Bahaya Pelecehan hingga Pinjol Ilegal

News | Senin, 20 April 2026 | 12:18 WIB

Paket Anda Hilang? Hati-Hati! Bisa Jadi Itu Awal Penipuan Besar!

Paket Anda Hilang? Hati-Hati! Bisa Jadi Itu Awal Penipuan Besar!

News | Senin, 20 April 2026 | 12:15 WIB

Profil Agrapinus Rumatora alias Nus Kei, Ketua Golkar Maluku Tenggara yang Tewas Ditikam

Profil Agrapinus Rumatora alias Nus Kei, Ketua Golkar Maluku Tenggara yang Tewas Ditikam

News | Senin, 20 April 2026 | 12:14 WIB

WNI di Jerman Tewas Ditusuk Tetangga

WNI di Jerman Tewas Ditusuk Tetangga

News | Senin, 20 April 2026 | 12:04 WIB

Selat Hormuz Diblokade Iran, AS Mulai Incar Selat Malaka? Kapal Perang Trump Lintasi Perairan RI

Selat Hormuz Diblokade Iran, AS Mulai Incar Selat Malaka? Kapal Perang Trump Lintasi Perairan RI

News | Senin, 20 April 2026 | 12:01 WIB

Tragis! Terpengaruh Narkoba dan Dendam, Pemuda di Tangerang Habisi Nyawa Ibu Tiri dengan Palu

Tragis! Terpengaruh Narkoba dan Dendam, Pemuda di Tangerang Habisi Nyawa Ibu Tiri dengan Palu

News | Senin, 20 April 2026 | 11:54 WIB