Terdakwa Pembunuh Tata Chubby Dituntut 18 Tahun Penjara

Senin, 02 November 2015 | 18:52 WIB
Terdakwa Pembunuh Tata Chubby Dituntut 18 Tahun Penjara
PN Jakarta Selatan gelar sidang perdana kasus pembunuhan Deudeuh Alfisahrin alias Tata Chubby dengan terdakwa Muhammad Prio Santoso alias Rio, Senin (21/9/2015) siang. [suara.com/Erick Tanjung]

Suara.com - Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan menuntut terdakwa pembunuhan Deudeuh Alfisahrin alias Tata alias Empi, Prio Santoso alias Rio (24), dengan hukuman penjara 18 tahun, Senin (2/11/2015).

"Menuntut agar Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan terdakwa bersalah melakukan pembunuhan yang memberatkan sesuai pasal 339 KUHP (Kitab Undang-undang Hukum Pidana), menjatuhkan pidana penjara selama 18 tahun dikurangi selama terdakwa ditahan," kata jaksa penuntut umum Sandhy Handika di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Prio didakwa dengan Pasal 339 KUHP dengan kesimpulan terbukti melakukan pembunuhan memberatkan dan sekaligus mencuri harta korban.

Jaksa mengatakan beberapa hal yang memberatkan terdakwa yakni telah merampas nyawa orang lain sekaligus mencuri empat telepon genggam, satu iPad, satu Macbook dan uang tunai Rp2,8 juta milik korban.

Terdakwa juga memberikan keterangan berbelit-belit dalam persidangan, selain guru yang seharusnya memberikan teladan pada orang lain namun malah melakukan tindak kejahatan pembunuhan.

Pengacara atau kuasa hukum terdakwa Prio Santoso, Ahmad Ramzy, meminta hakim memberi mereka waktu dua minggu untuk menyiapkan pembelaan.

"Saya dan tim akan memberikan pembelaan terhadap terdakwa," tuturnya.

Namun, hakim ketua Nelson Sianturi hanya memberi mereka waktu satu minggu.

"Kita tunggu. Tidak ada alasan bagi saya belum siap pembelaan jika tunda maka Anda tidak menggunakan hak pembelaan," ujarnya.

Ia mengatakan sidang akan diundur Rabu (11/11/2015) dengan agenda pembelaan dari terdakwa.

Deudeuh Alfisahrin ditemukan meninggal dunia di kamar kontrakan di Jalan Tebet Utara 15-C Nomor 28 RT007/10, Tebet Timur, Jakarta Selatan, Sabtu (11/4/2015), sekitar pukul 19.00 WIB.

Polisi kemudian menangkap Prio di tempat persembunyiannya di daerah Jonggol, Bogor, Jawa Barat. Prio membunuh korban karena tidak terima korban mengejeknya karena bau badan terdakwa ketika berhubungan seks. 

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI