Siasat Licik Andrew Mulyono Dekati Lodewyk Pusung Demi Kuasai Proyek Motor BGN Rp1 Triliun!

Muhamad Yasir, Faqih Fathurrahman

Jum'at, 12 Juni 2026 | 20:04 WIB
Siasat Licik Andrew Mulyono Dekati Lodewyk Pusung Demi Kuasai Proyek Motor BGN Rp1 Triliun!
Komisaris Utama PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT) Andrew Mulyono alias AM mengenakan rompi tahanan Kejaksaan Agung usai ditetapkan sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG). [Suara.com/Faiqh]
baca 10 detik
  • Kejaksaan Agung menetapkan Andrew Mulyono sebagai tersangka korupsi pengadaan motor listrik senilai satu triliun rupiah di Badan Gizi Nasional.
  • Tersangka diduga melakukan manipulasi dokumen, penggelembungan harga, dan memenangkan proyek meski perusahaan tidak memenuhi syarat sebagai vendor resmi.
  • Tersangka resmi ditahan selama dua puluh hari di Rutan Salemba untuk menjalani proses penyidikan kasus korupsi tahun 2025-2026.

Suara.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Komisaris Utama PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT) Andrew Mulyono alias AM sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN).

Andrew diduga berperan aktif mengatur proyek pengadaan sepeda motor listrik senilai sekitar Rp1 triliun meski perusahaannya disebut belum memenuhi syarat sebagai vendor.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Syarief Sulaeman Nahdi, mengatakan status tersangka ditetapkan setelah penyidik memeriksa Andrew sebagai saksi dan menemukan sedikitnya dua alat bukti yang cukup.

"Tim penyidik menetapkan Saudara AM selaku Komisaris PT YAT sebagai tersangka dalam perkara penyidikan dugaan tindak pidana korupsi tata kelola MBG pada BGN tahun 2025-2026, yang merupakan penyedia sepeda motor listrik," ujar Syarief di Kejaksaan Agung, Jumat (12/6/2026).

Penyidik mengungkap perkara bermula pada awal 2025 ketika Andrew, yang mengendalikan PT YAT, bertemu dengan Lodewyk Pusung yang saat itu menjabat Wakil Kepala BGN.

Dalam pertemuan tersebut, Andrew mempresentasikan profil perusahaan dengan tujuan memperoleh proyek pengadaan di lingkungan BGN.

Usai pertemuan itu, Andrew diduga mendapat informasi terkait rencana pengadaan sepeda motor listrik.

Padahal saat itu proses pengadaan belum dimulai dan PT YAT belum memenuhi syarat sebagai penyedia barang.

Meski demikian, Andrew disebut tetap aktif berkomunikasi dengan pejabat pembuat komitmen (PPK) untuk menindaklanjuti proyek tersebut.

baca juga

"PT YAT belum memiliki dealer maupun bengkel aktif serta tidak memenuhi persyaratan sebagai vendor dalam pengadaan sepeda motor listrik," ungkap Syarief.

Website resmi motor listrik BGN berisi teks dummy Lorem Ipsum (Emmo)
Website resmi motor listrik BGN berisi teks dummy Lorem Ipsum (Emmo)

Untuk memuluskan langkahnya memenangkan proyek, Andrew diduga bekerja sama dengan pihak lain melalui akuisisi PT ASE.

Langkah itu disebut dilakukan karena PT YAT tidak memenuhi syarat sebagai vendor dalam pengadaan sepeda motor listrik BGN.

Tak hanya itu, Kejagung juga menemukan dugaan penggelembungan harga atau mark-up dalam pengadaan motor listrik. Dugaan tersebut dilakukan agar nilai pengadaan mendekati pagu anggaran yang tersedia.

"Bahwa Saudara AM secara melawan hukum melakukan penggelembungan harga atau mark-up untuk setiap unit sepeda motor listrik dengan tujuan mendekati pagu yang tersedia dalam pengadaan tersebut," ujar Syarief.

Penyidik juga menduga Andrew memperoleh pembayaran penuh 100 persen berdasarkan dokumen serah terima yang telah dimanipulasi. Dalam dokumen itu, proyek seolah-olah telah selesai dan sesuai spesifikasi, padahal kondisi sebenarnya berbeda.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Andrew Mulyono Bos Vendor Motor Listrik Jadi Tersangka Kelima Korupsi MBG, Ini Perannya

Andrew Mulyono Bos Vendor Motor Listrik Jadi Tersangka Kelima Korupsi MBG, Ini Perannya

News | Jum'at, 12 Juni 2026 | 19:27 WIB

Negara Boncos Rp1 Triliun per Bulan, DPR Desak MBG Disetop Sementara

Negara Boncos Rp1 Triliun per Bulan, DPR Desak MBG Disetop Sementara

News | Jum'at, 12 Juni 2026 | 19:18 WIB

'Ada Bukti Transfer Uang'! Pengakuan Saksi dalam Kasus Suap Impor Bea Cukai

'Ada Bukti Transfer Uang'! Pengakuan Saksi dalam Kasus Suap Impor Bea Cukai

News | Jum'at, 12 Juni 2026 | 19:06 WIB

Terkini

DPR Cium Aroma Intervensi Elite Kasus Pembakaran Santri Lombok, Singgung Jaringan Nahdlatul Wathan

DPR Cium Aroma Intervensi Elite Kasus Pembakaran Santri Lombok, Singgung Jaringan Nahdlatul Wathan

News | Senin, 13 Juli 2026 | 20:58 WIB

BNI Lakukan Serangkaian Penguatan Tata Kelola Penyaluran KUR

BNI Lakukan Serangkaian Penguatan Tata Kelola Penyaluran KUR

News | Senin, 13 Juli 2026 | 20:30 WIB

Kejagung Bantah Febrie Adriansyah Umrah Usai Tersangka: Sudah Dicekal, Masih di Indonesia

Kejagung Bantah Febrie Adriansyah Umrah Usai Tersangka: Sudah Dicekal, Masih di Indonesia

News | Senin, 13 Juli 2026 | 20:10 WIB

KPK Masih Buka Peluang Supervisi Kasus Eks Jampidsus Febrie Adriansyah, Siap Pantau

KPK Masih Buka Peluang Supervisi Kasus Eks Jampidsus Febrie Adriansyah, Siap Pantau

News | Senin, 13 Juli 2026 | 20:05 WIB

Ngeri! Sebelum Dibakar, Santri di Lombok Diduga Sering Disiksa Anak Pemilik Ponpes

Ngeri! Sebelum Dibakar, Santri di Lombok Diduga Sering Disiksa Anak Pemilik Ponpes

News | Senin, 13 Juli 2026 | 20:01 WIB

Habiburokhman Jawab Kritik Mahfud MD: Kasus Febrie Diserahkan ke Kejagung Demi Redam Friksi

Habiburokhman Jawab Kritik Mahfud MD: Kasus Febrie Diserahkan ke Kejagung Demi Redam Friksi

News | Senin, 13 Juli 2026 | 19:53 WIB

MPLS Sekolah Rakyat Digelar Empat Gelombang, Gus Ipul: Tiap Titik harus Aman dan Nyaman

MPLS Sekolah Rakyat Digelar Empat Gelombang, Gus Ipul: Tiap Titik harus Aman dan Nyaman

News | Senin, 13 Juli 2026 | 19:51 WIB

Skandal Rp34,6 T Eks Jampidsus Febrie Adriansyah, Bakal Tuntas atau Mandek di Kejagung?

Skandal Rp34,6 T Eks Jampidsus Febrie Adriansyah, Bakal Tuntas atau Mandek di Kejagung?

News | Senin, 13 Juli 2026 | 19:47 WIB

Kasus Febrie Diserahkan ke Kejagung Jadi Sorotan, DPR: Kita Pantau Lewat Panja, Disupervisi KPK

Kasus Febrie Diserahkan ke Kejagung Jadi Sorotan, DPR: Kita Pantau Lewat Panja, Disupervisi KPK

News | Senin, 13 Juli 2026 | 19:31 WIB

PERADI Profesional Ingatkan DPR, RUU HPI Harus Jaga Kedaulatan Nasional di Tengah Arus Global

PERADI Profesional Ingatkan DPR, RUU HPI Harus Jaga Kedaulatan Nasional di Tengah Arus Global

News | Senin, 13 Juli 2026 | 19:31 WIB

×