KPK Kembali Tetapkan Gatot Pujo Jadi Tersangka

Siswanto, Nikolaus Tolen

Selasa, 03 November 2015 | 19:11 WIB
KPK Kembali Tetapkan Gatot Pujo Jadi Tersangka
KPK menahan Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho dan istri Evy Susanti dalam kasus dugaan suap terhadap hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) di Kota Medan. [Suara.com/Oke Atmaja]
Komisi Pemberantasan Korupsi kembali menetapkan mantan Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho menjadi tersangka, Selasa (3/11/2015). Jika sebelumnya Gatot jadi tersangka kasus suap hakim dan panitera PTUN Medan dan kasus uang kepada bekas Sekretraris Jenderal Partai Nasional Demokrat Nasdem, Patrice Rio Capella, kali ini dia jadi tersangka kasus pemberian hadiah atau janji kepada DPRD Sumatera Utara periode 2009-2014 dan periode 2014-2019.

"Hasil gelar perkara disimpulkan telah ditemukan dua bukti permulaan yang cukup kemudian ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan pemberian hadiah atau janji kepada anggota DPRD Provinsi Sumut," kata Wakil Ketua KPK Johan Budi S. P. di KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan.

Johan mengungkapkan pemberian hadiah tersebut terkait persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemerintah Provinsi Sumatera Utara periode 2012-2014, persetujuan perubahan APBD tahun 2013 dan 2014, kemudian terkait pengesahan APBD 2014 dan 2015 serta penolakan penggunaan hak interpelasi DPRD tahun 2015.

"GPN selaku Gubernur Sumut diduga memberi hadiah atau janji kepada anggota DPRD, melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 64 ayat 1 juncto Pasal 55 ayat (1) kesatu 1 KUHP," kata Johan.

Selain menetapkan Gatot jadi tersangka, KPK juga menetapkan sejumlah anggota DPRD menjadi tersangka karena diduga menerima hadiah dari Gatot. Di antaranya, Saleh Ketua DPRD periode 2009-2014 Bangun dan Wakil ketua DPRD periode 2009-2014 Chaidir Ritonga. Kemudian, anggota DPRD periode 2009-2014 Ajib Shah.

Ketiganya diduga menerima hadiah terkait persetujuan terhadap laporan pertanggungjawaban Provinsi Sumut tahun 2012, persetujuan perubahan APBD tahun 2013, pengesahan APBD 2014, pengesahan APBD 2015, persetujuan laporan pertanggungjawaban anggaran Tahun 2014, dan penolakan penggunaan hak interpelasi oleh anggota DPRD.

"Atas perbuatannya tersebut ketiga tersangka melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Tipikor Nomo 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 64 ayat 1 dan Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP," katanya.

Sementara dua tersangka lainnya, Wakil Ketua DPRD periode 2009-2014 Kamaludin Harahap dan Sigit Pramono Asri.

Keduanya orang ini diduga menerima hadiah terkait persetujuan laporan pertanggungjawaban Provinsi Sumut tahun 2012, persetujuan perubahan APBD 2013, pengesahan APBD 2014, dan pengesahan APBD 2015.

Saat ini, Johan belum dapat memastikan nilai uang yang diberikan Gatot kepada DPRD.

"Ini belum bisa kita pastikan, dan kalau pihak lain masih terus kita kembangkan," kata Johan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Patrice Siap Putuskan Terima atau Tolak Jadi Justice Collaborator

Patrice Siap Putuskan Terima atau Tolak Jadi Justice Collaborator

News | Jum'at, 30 Oktober 2015 | 12:24 WIB

KPK Dianggap Pengacara Patrice Takut Kalah, Lalu Hindari Sidang

KPK Dianggap Pengacara Patrice Takut Kalah, Lalu Hindari Sidang

News | Jum'at, 30 Oktober 2015 | 12:12 WIB

Terkini

Cara Kerja Modifikasi Cuaca Bobby Nasution yang Berhasil Pancing Hujan di Sumut

Cara Kerja Modifikasi Cuaca Bobby Nasution yang Berhasil Pancing Hujan di Sumut

Lifestyle | Senin, 19 Oktober 2026 | 12:24 WIB

Promo Ulang Tahun Alfamart Minggu Ini, Minyak Goreng 2 Liter Murah hingga Voucher Belanja Gratis!

Promo Ulang Tahun Alfamart Minggu Ini, Minyak Goreng 2 Liter Murah hingga Voucher Belanja Gratis!

Lifestyle | Senin, 19 Oktober 2026 | 12:23 WIB

Aliran Dana Haram Rp12,4 Miliar Terbongkar, KPK Panggil Sejumlah Pejabat Lombok Barat

Aliran Dana Haram Rp12,4 Miliar Terbongkar, KPK Panggil Sejumlah Pejabat Lombok Barat

Bali | Senin, 19 Oktober 2026 | 12:21 WIB

Apa Penyebab Demo Besar-besaran di Prancis? Ini Kronologi Kerusuhan Prancis

Apa Penyebab Demo Besar-besaran di Prancis? Ini Kronologi Kerusuhan Prancis

News | Senin, 19 Oktober 2026 | 12:20 WIB

Bebas Kusam dan Kemerahan, 5 Tone Up Cream Korea Cica yang Nyaman di Kulit

Bebas Kusam dan Kemerahan, 5 Tone Up Cream Korea Cica yang Nyaman di Kulit

Your Say | Senin, 19 Oktober 2026 | 12:20 WIB

Panduan Upacara Hari Santri 2026 dari Kemenag: Tema dan Susunan Acara

Panduan Upacara Hari Santri 2026 dari Kemenag: Tema dan Susunan Acara

Lifestyle | Senin, 19 Oktober 2026 | 12:15 WIB

Xiaomi Vision GT Masuk Gran Turismo 7, Bawa Mode Khusus Mobil Listrik

Xiaomi Vision GT Masuk Gran Turismo 7, Bawa Mode Khusus Mobil Listrik

Tekno | Senin, 19 Oktober 2026 | 12:13 WIB

Karakteristik SUV Ideal untuk Menembus Kemacetan Perkotaan

Karakteristik SUV Ideal untuk Menembus Kemacetan Perkotaan

Otomotif | Senin, 19 Oktober 2026 | 12:10 WIB

Netflix Konfirmasi The Trauma Code Season 2 dan 3, Ini Daftar Pemainnya

Netflix Konfirmasi The Trauma Code Season 2 dan 3, Ini Daftar Pemainnya

Your Say | Senin, 19 Oktober 2026 | 12:10 WIB

WMO: Kebakaran Hutan Indonesia Masih Lama, Bisa Berbulan-bulan

WMO: Kebakaran Hutan Indonesia Masih Lama, Bisa Berbulan-bulan

News | Senin, 19 Oktober 2026 | 12:09 WIB

×