Array

KPK Dianggap Pengacara Patrice Takut Kalah, Lalu Hindari Sidang

Jum'at, 30 Oktober 2015 | 12:12 WIB
KPK Dianggap Pengacara Patrice Takut Kalah, Lalu Hindari Sidang
Tim pengacara tersangka Patrice Rio Capella, di antaranya Maqdir Ismail, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan [suara.com/Nikolaus Tolen]
Maqdir Ismail, pengacara tersangka Patrice Rio Capella, kecewa dengan sikap KPK dalam merespon gugatan praperadilan yang diajukan Patrice. Menurutnya, alasan KPK meminta Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menunda sidang perdana hari ini, Jumat (30/10/2015), tidak masuk akal.

"Cara KPK seperti ini tidak benar, tidak masuk akal ini, karena KPK ini bukan untuk tangani perkara kecil, tapi perkara besar," kata Maqdir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Menurut dia ini merupakan taktik KPK menghindari kekalahan di sidang praperadilan.

"Sangat disayangkan memang taktik KPK seperti ini, hari ini memang baru Rio, tapi kan besok mungkin orang lain yang mengajukan hal yang sama," kata Maqdir.

Tapi, Maqdir mengakui kalau sebenarnya pihaknya memang mempercepat pengajuan gugatan praperadilan ke pengadilan. Dan hal ini, menurut dia, membuat KPK khawatir kalah di persidangan.

"Kalau saya lihat, KPK secara sengaja mempercepat penyelesaian perkara ini sejak kami mengajukan praperadilan. Ada kekhawatiran mereka akan kalah dalam praperadilan, sehingga mereka mencari jalan pintas," katanya.

Sidang perdana hari ini dibatalkan karena perwakilan KPK tidak hadir.

"Karena pihak termohonnya tidak hadir, maka sidangnya kita tunda, kita akan lanjutkan minggu depan, hari Rabu," kata Hakim Tunggal I Ketut Tirta dalam persidangan.

Sejatinya, dalam sidang hari ini, tim pengacara bekas Sekretaris Jenderal Partai Nasional Demokrat akan membacakan permohonan gugatan praperadilan atas penetapan status tersangka terhadap Patrice oleh KPK.

Sebelum memutuskan tidak menghadiri sidang, tim pengacara KPK sudah mengirim surat pemberitahuan kepada hakim .

Sebelumnya, KPK sudah menyampaikan permintaan agar sidang perdana praperadilan atas penetapan Patrice menjadi tersangka penerima suap dalam penanganan dana bantuan sosial di Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dan atau Kejaksaan Agung ditunda Kamis (5/11/2015). Sebab, KPK butuh waktu untuk menghadapi persidangan.

"Perlu waktu untuk persiapan surat-surat, dokumen dan administrasi kelengkapan lainnya. Surat resmi sudah dikirim Kamis siang kemarin ke PN Jaksel untuk minta penundaan," kata Pelaksana Harian Kepala Biro Hubungan Masyarakat KPK, Yuyuk Andriati.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Tahu Kalian Tentang Game of Thrones? Ada Karakter Kejutan dari Prekuelnya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Masalah Hidupmu Diangkat Jadi Film Indonesia, Judul Apa Paling Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Satu Frekuensi Selera Musikmu dengan Pasangan?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI