Suara.com - Ketika ditanya apa sanksi buat anggota Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat berpangkat Sersan Dua YH yang menembak mati pengendara sepeda motor bernama Japra (40) di Jalan Mayor Oking, depan SPBU Ciriung, Cibinong, Jawa Barat, Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo menegaskan yang pasti Serda YH akan diberu hukuman tambahan berupa pemecatan.
"Pasti, apapun kalau menghilangkan nyawa orang lain, baik sengaja atau tidak sengaja, apalagi oleh aparat dengan menggunakan senjata," kata Panglima TNI di Istana Negara Jakarta, Rabu (4/11/2015).
Ia menyebutkan senjata hanya bisa digunakan untuk melumpuhkan musuh.
Panglima TNI ingin membuka sidang militer untuk umum agar masyarakat bisa melihat proses hukum dalam kasus pelanggaran yang dilakukan oleh anggota TNI.
"Di situ nanti masyarakat bisa menilai bahwa persidangan terbuka, akan ada hukuman tambahan, pemecatan dan sebagainya," katanya.
Awal mula kasus penembakan yang terjadi pada Selasa (3/11/2015) sekitar jam 16.30 WIB tersebut adalah sepeda motor Honda Supra nomor polisi B 6108 PGX yang dikendarai korban terlibat serempetan dengan mobil Honda CRV warna Silver F 1239 DZ yang dikemudikan Serda YH di Jalan Ciriung.
Kemudian pelaku tidak terima mengejar korban. Sampai di depan SPBU Ciriung, Jalan Mayor Oking, Serda YH mengeluarkan senjata api dan menembak korban di bagian kepala. Korban pun tersungkur dan meninggal di tempat.
Korban kemudian dibawa ke RS Polri Kramatjati dan pelaku diserahkan ke Subdenpom Cibinong Kabupaten Bogor. (Antara)