Merusak, Pemkab Lebak Banten Perketat Izin Tambang Pasir Darat

Rabu, 04 November 2015 | 17:53 WIB
Merusak, Pemkab Lebak Banten Perketat Izin Tambang Pasir Darat
Ilustrasi tambang pasir. (Shutterstock)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pemerintah Kabupaten Lebak, Banten, memperketat perizinan pertambangan pasir darat. Ini dilakukan untuk mencegah kerusakan lahan dan lingkungan.

"Kami tahun lalu sudah tidak menerbitkan izin usaha bagi pertambangan pasir di wilayah Rangkasbitung," kata Kepala Dinas Pertambangan dan Energi (Distamben) Kabupaten Lebak, Sopyan, di Lebak, Rabu (4/11/2015).

Kehadiran pertambangan pasir kini menimbulkan kerusakan jalan antarkecamatan sehingga berdampak terhadap pertumbuhan ekonomi masyarakat. Saat ini, banyak para sopir angkutan melakukan pelanggaran dengan mengangkut pasir melebihi tonase juga kondisi basah. Selain itu juga pertambangan pasir berdampak terhadap kerusakan lahan dan lingkungan.

Karena itu, pemerintah daerah terus melakukan evaluasi pertambangan pasir darat yang kini masih beroperasi karena tidak tertutup kemungkinan dihentikan jika merusak lingkungan. Saat ini, banyak masyarakat keberatan dengan adanya pertambangan pasir darat tersebut.

"Kami minta para pengusaha pertambangan melakukan reboisasi penghijauan dengan menanam aneka jenis tanaman keras," katanya.

Saat ini jumlah perusahaan pertambangan pasir darat di Kabupaten Lebak tercatat 91 unit dan sebanyak 20 unit mengantongi Izin Pertambangan Rakyat (IPR). Sisanya sebanyak 71 unit usaha pertambangan berskala besar.

Pemerintah daerah kini terus melakukan pengawasan kepada perusahaan pertambangan guna mencegah kerusakan lahan dan lingkungan alam. Selain itu, pihaknya mengajak masyarakat agar mengawal dan mengawasi beroperasi perusahaan pertambangan pasir darat itu.

"Bila ditemukan perusahaan yang merusak lingkungan, segera dilaporkan ke instansi terkait untuk dilakukan penindakan," ujarnya.

Ia mengatakan, pertambangan yang baik dan benar harus berjalan tiga pilar, yakni masyarakat, pengusaha, dan pemerintah daerah. Ketiga pilar tersebut tentu harus sinergi sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

"Kami minta pengusaha pasir peduli terhadap pelestarian lingkungan," ujarnya.

Sekretaris Daerah Pemerintah Kabupaten Lebak Dede Jaelani mengatakan pihaknya kini tidak menerbitkan perizinan pertambangan pasir di wilayah Rangkasbitung. Saat ini, banyak para sopir truk pasir mengangkut melebihi tonase juga kondisinya basah sehingga menimbulkan kerusakan bahu jalan.

"Kami minta para pengusaha pertambangan pasir dapat menaati peraturan yang telah ditetapkan pemerintah daerah," katanya. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI